Direktur Operasi Keamanan Siber Badan Siber dan Sandi Negara Republik Indonesia (BSSN RI), Andi Yusuf (kanan) dalam sidang perkara nomor 4-PKE-DKPP/I/2024, di Ruang Sidang Utama Kantor DKPP RI, Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (28/2)/RMOL
Sidang dugaan pelanggaran kode etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI), mengungkap soal kerentanan dari sistem informasi daftar pemilih (Sidalih).
Hal tersebut diungkap Direktur Operasi Keamanan Siber Badan Siber dan Sandi Negara Republik Indonesia (BSSN RI), Andi Yusuf, dalam sidang perkara nomor 4-PKE-DKPP/I/2024, di Ruang Sidang Utama Kantor DKPP RI, Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (28/2).
Dia menjelaskan, kebocoran data pemilih yang termuat dalam Sidalih diketahui BSSN pada 27 November 2023, sekitar pukul 15-16 WIB.
"BSSN melalui patroli siber mendeteksi adanya aktivitas publikasi data yang dilakukan oleh pelaku kejahatan dengan identitas akun Jimbo pada
bridge forum yang diduga terkait data pemilih," urai Andi.
Dia mengungkapkan, pada tanggal yang sama BSSN juga langsung mengirimkan notifikasi ancaman pembobolan tersebut kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), sekaligus mengkoordinasikan mengenai langkah mitigasi terhadap dugaan insiden tersebut.
"Tanggal 28 November 2023, dilakukan
kickoff meeting terkait mitigasi dugaan insiden antara KPU, BSSN, Ditipid Siber (Polri), dan dilakukan forensik digital sesuai dengan permohonan dari pihak KPU," jelasnya.
Kemudian, Andi mengungkapkan ada rapat lanjutan pada 29 November 2023 yang melibatkan anggota Gugus Tugas Pengamanan Siber KPU, yaitu KPU, BSSN, BIN, Dittipid Siber (Polri), dan Kominfo perihal dugaan insiden tersebut," ujarnya.
Lebih lanjut, Andi menuturkan bahwa momentum itu menjadi langkah perbaikan yang harus dilakukan KPU bersama Gugus Tugas Pengamanan Siber yang telah dibentuk.
"Di tanggal yang sama dilakukan review perbaikan terkait aplikasi yang diduga memiliki kerentanan," demikian Andi menambahkan.