Berita

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)/Net

Kesehatan

BPOM Bisa Cabut Izin Edar AMDK Mengandung Bromat Berlebih

RABU, 28 FEBRUARI 2024 | 15:07 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Sikap tegas ditunjukkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kepada perusahaan pelanggar aturan keamanan pangan di Indonesia. Jika tidak mengindahkan aturan, maka BPOM siap mencabut izin edar produk dimaksud.

Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Kerja Sama dan Humas, Noorman Effendi terkait isu produk air minum dalam kemasan (AMDK) memiliki kandungan Bromat berlebih yang ramai di media sosial.

"Sanksi tersebut dapat berupa penarikan produk dari peredaran hingga pencabutan izin edar," ujar Noorman dalam keterangan tertulis sebagaimana dikutip Rabu (28/2).


Anjuran BPOM, kandungan senyawa kimia Bromat tidak boleh lebih dari 10 mikrogram per liter. Namun di media sosial, beredar kabar kandungan Bromat di salah satu AMDK sebanyak 58,8 mikrogram per liter.

"Terkait data kandungan Bromat pada AMDK yang beredar luas, data tersebut bukan merupakan hasil pengujian BPOM," jelas Noorman.

BPOM sendiri rutin melakukan pengawasan terhadap AMDK di Indonesia. BPOM juga mengklaim AMDK yang beredar saat ini masih memenuhi persyaratan keamanan dan mutu.

Dalam proses pengawasan peredaran obat dan makanan, BPOM juga mengedepankan pembuktian ilmiah dan objektif.

Di sisi lain, Noorman mengingatkan kepada masyarakat untuk mengonsumsi AMDK yang memiliki izin edar dari BPOM.

"Laporkan ke BPOM jika menemukan AMDK yang diduga tidak aman dan pastikan informasi yang diterima berasal dari sumber terpercaya dan dapat dipertanggungjawabkan," tutupnya.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Bursa Asia Ambruk, Saham Teknologi Berguguran

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:30

Nasdaq Tertekan, Investor Wall Street Waspadai Inflasi AS

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:17

Bidik Pasar Modal, Dua BUMD DKI Konsultasikan Rencana IPO ke OJK

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:06

Delta Tunda Penerbangan ke Arab Saudi Usai Serangan Riyadh hingga 2027

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:46

Logam Mulia Tertekan Dolar Jelang Rilis Inflasi Amerika Serikat

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:29

Pasar Eropa Hijau Didorong Saham Perbankan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:13

Drone Seeder Solusi Reklamasi Lahan Pascatambang, SOP Masih Digodok

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:56

Republik Konoha dan Krisis Ketiga

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:23

Olahan Sagu Inovasi TEP IPB University Ramaikan Festival Kali Maro IV Merauke

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:57

Ijazah bagi Kekuasaan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:27

Selengkapnya