Berita

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)/Net

Kesehatan

BPOM Bisa Cabut Izin Edar AMDK Mengandung Bromat Berlebih

RABU, 28 FEBRUARI 2024 | 15:07 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Sikap tegas ditunjukkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kepada perusahaan pelanggar aturan keamanan pangan di Indonesia. Jika tidak mengindahkan aturan, maka BPOM siap mencabut izin edar produk dimaksud.

Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Kerja Sama dan Humas, Noorman Effendi terkait isu produk air minum dalam kemasan (AMDK) memiliki kandungan Bromat berlebih yang ramai di media sosial.

"Sanksi tersebut dapat berupa penarikan produk dari peredaran hingga pencabutan izin edar," ujar Noorman dalam keterangan tertulis sebagaimana dikutip Rabu (28/2).


Anjuran BPOM, kandungan senyawa kimia Bromat tidak boleh lebih dari 10 mikrogram per liter. Namun di media sosial, beredar kabar kandungan Bromat di salah satu AMDK sebanyak 58,8 mikrogram per liter.

"Terkait data kandungan Bromat pada AMDK yang beredar luas, data tersebut bukan merupakan hasil pengujian BPOM," jelas Noorman.

BPOM sendiri rutin melakukan pengawasan terhadap AMDK di Indonesia. BPOM juga mengklaim AMDK yang beredar saat ini masih memenuhi persyaratan keamanan dan mutu.

Dalam proses pengawasan peredaran obat dan makanan, BPOM juga mengedepankan pembuktian ilmiah dan objektif.

Di sisi lain, Noorman mengingatkan kepada masyarakat untuk mengonsumsi AMDK yang memiliki izin edar dari BPOM.

"Laporkan ke BPOM jika menemukan AMDK yang diduga tidak aman dan pastikan informasi yang diterima berasal dari sumber terpercaya dan dapat dipertanggungjawabkan," tutupnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

UI Investigasi Kasus Pelecehan Seksual 16 Mahasiswa

Selasa, 14 April 2026 | 16:12

Miris, Makin Banyak Perusahaan Tak Buka Lowongan Kerja

Selasa, 14 April 2026 | 16:11

Pramono Dukung Pemberantasan Premanisme di Jakarta

Selasa, 14 April 2026 | 16:03

Jemaah Haji Tak akan Terbebani Kenaikan Ongkos Penerbangan

Selasa, 14 April 2026 | 16:02

Seruan Kudeta Presiden Prabowo Ancaman Serius

Selasa, 14 April 2026 | 15:46

Israel dan Lebanon Gelar Perundingan Damai di Washington

Selasa, 14 April 2026 | 15:43

Menteri Haji Janji Antrean Tidak Dihapus meski Ada War Tiket

Selasa, 14 April 2026 | 15:36

Aboe Bakar Minta Maaf terkait Pernyataan Madura dan Narkoba

Selasa, 14 April 2026 | 15:14

Tak Masuk Akal Nasdem Gabung Gerindra

Selasa, 14 April 2026 | 15:06

China Minta Semua Pihak Menahan Diri usai AS Blokade Selat Hormuz

Selasa, 14 April 2026 | 14:52

Selengkapnya