Berita

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)/Net

Kesehatan

BPOM Bisa Cabut Izin Edar AMDK Mengandung Bromat Berlebih

RABU, 28 FEBRUARI 2024 | 15:07 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Sikap tegas ditunjukkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kepada perusahaan pelanggar aturan keamanan pangan di Indonesia. Jika tidak mengindahkan aturan, maka BPOM siap mencabut izin edar produk dimaksud.

Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Kerja Sama dan Humas, Noorman Effendi terkait isu produk air minum dalam kemasan (AMDK) memiliki kandungan Bromat berlebih yang ramai di media sosial.

"Sanksi tersebut dapat berupa penarikan produk dari peredaran hingga pencabutan izin edar," ujar Noorman dalam keterangan tertulis sebagaimana dikutip Rabu (28/2).


Anjuran BPOM, kandungan senyawa kimia Bromat tidak boleh lebih dari 10 mikrogram per liter. Namun di media sosial, beredar kabar kandungan Bromat di salah satu AMDK sebanyak 58,8 mikrogram per liter.

"Terkait data kandungan Bromat pada AMDK yang beredar luas, data tersebut bukan merupakan hasil pengujian BPOM," jelas Noorman.

BPOM sendiri rutin melakukan pengawasan terhadap AMDK di Indonesia. BPOM juga mengklaim AMDK yang beredar saat ini masih memenuhi persyaratan keamanan dan mutu.

Dalam proses pengawasan peredaran obat dan makanan, BPOM juga mengedepankan pembuktian ilmiah dan objektif.

Di sisi lain, Noorman mengingatkan kepada masyarakat untuk mengonsumsi AMDK yang memiliki izin edar dari BPOM.

"Laporkan ke BPOM jika menemukan AMDK yang diduga tidak aman dan pastikan informasi yang diterima berasal dari sumber terpercaya dan dapat dipertanggungjawabkan," tutupnya.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Jaksa Agung Resmi Lantik Kuntadi sebagai Pengganti Febrie

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:25

Wasekjen AMPI: Hasil Rapat Pleno IX Cacat Hukum dan Tak Punya Legitimasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:23

Danantara Mulai Bentuk Perusahaan Manajemen Aset Raksasa

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:15

Samsung Galaxy Z Fold 8 Hadirkan Desain Tipis dan Performa Tangguh

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:55

Indonesia Kecam Serangan terhadap Kapal Komersial di Laut Merah

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:34

Perbaikan SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Jadi PR Bersama

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:32

Panda Bond RI Laris, Pemerintah Raup Rp18,5 Triliun

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:27

Kemunculan Kabinet Bayangan Konsekuensi dari Demokrasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:04

Iran: Trump akan Hadapi Konsekuensi jika Serangan AS Berlanjut

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:04

Dude Harlino Kembalikan Honor Rp5,25 Miliar dari PT DSI, Sebut Bentuk Kepedulian untuk Korban

Jumat, 24 Juli 2026 | 10:50

Selengkapnya