Berita

Salah satu rumah tahanan negara (Rutan) KPK/RMOL

Hukum

Geledah 3 Rutan, KPK Amankan Catatan Penerimaan Uang

RABU, 28 FEBRUARI 2024 | 14:45 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Geledah tiga Rumah Tahanan Negara (Rutan), tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan dokumen catatan penerimaan uang terkait dugaan pungutan liar (Pungli).

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, pihaknya berkomitmen segera memproses disiplin pegawai dan penyidikan dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Rutan Cabang KPK.

"Tim penyidik telah menggeledah 3 lokasi berbeda yang ada di lingkungan Rutan Cabang KPK, meliputi Rutan di Gedung Merah Putih KPK, Rutan di Pomdam Jaya Guntur, dan Rutan yang berada di Gedung ACLC," kata Ali, kepada wartawan, Rabu (28/2).


Tim penyidik, sambung dia, menemukan dan mengamankan bukti berbagai dokumen catatan terkait penerimaan sejumlah uang.

"Penyitaan dan analisis segera dilakukan, untuk menjadi bagian dalam pemberkasan perkara dari para tersangka," pungkas Ali.

Seperti diberitakan, Selasa (20/2), KPK telah menaikkan kasus dugaan Pungli di Rutan KPK ke proses penyidikan dengan menetapkan 10 orang lebih sebagai tersangka.

Sebelumnya, Kamis (15/2), Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah membacakan putusan sidang etik terhadap 90 terperiksa. Sehingga masih ada 3 orang lagi yang juga segera disidang etik.

Dari 90 orang terperiksa, Dewas KPK sudah menjatuhkan sanksi berat berupa permohonan maaf secara terbuka dan langsung terhadap 78 orang pegawai Rutan KPK.

Sedangkan 12 lain yang menerima Pungli sebelum ada Dewas KPK, diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk disidang disiplin.

Para terperiksa terbukti menerima uang bulanan dari tahanan KPK agar bisa memasukkan handphone, barang/makanan, dan lainnya ke dalam tahanan sejak 2018-2023. Uang yang diterima paling sedikit sebesar Rp2 juta, dan paling banyak sebesar Rp425,5 juta.

Para terperiksa menerima uang bulanan sebagai uang "tutup mata" agar membiarkan tahanan menggunakan handphone. Para terperiksa rata-rata menerima uang Rp3 juta setiap bulannya.

Sebanyak 78 orang tersebut telah melakukan permintaan maaf secara terbuka dan langsung di hadapan internal KPK pada Senin kemarin (26/2). Sehingga, tinggal proses sanksi disiplin yang segera akan diputuskan.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya