Berita

Salah satu rumah tahanan negara (Rutan) KPK/RMOL

Hukum

Geledah 3 Rutan, KPK Amankan Catatan Penerimaan Uang

RABU, 28 FEBRUARI 2024 | 14:45 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Geledah tiga Rumah Tahanan Negara (Rutan), tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan dokumen catatan penerimaan uang terkait dugaan pungutan liar (Pungli).

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, pihaknya berkomitmen segera memproses disiplin pegawai dan penyidikan dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Rutan Cabang KPK.

"Tim penyidik telah menggeledah 3 lokasi berbeda yang ada di lingkungan Rutan Cabang KPK, meliputi Rutan di Gedung Merah Putih KPK, Rutan di Pomdam Jaya Guntur, dan Rutan yang berada di Gedung ACLC," kata Ali, kepada wartawan, Rabu (28/2).

Tim penyidik, sambung dia, menemukan dan mengamankan bukti berbagai dokumen catatan terkait penerimaan sejumlah uang.

"Penyitaan dan analisis segera dilakukan, untuk menjadi bagian dalam pemberkasan perkara dari para tersangka," pungkas Ali.

Seperti diberitakan, Selasa (20/2), KPK telah menaikkan kasus dugaan Pungli di Rutan KPK ke proses penyidikan dengan menetapkan 10 orang lebih sebagai tersangka.

Sebelumnya, Kamis (15/2), Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah membacakan putusan sidang etik terhadap 90 terperiksa. Sehingga masih ada 3 orang lagi yang juga segera disidang etik.

Dari 90 orang terperiksa, Dewas KPK sudah menjatuhkan sanksi berat berupa permohonan maaf secara terbuka dan langsung terhadap 78 orang pegawai Rutan KPK.

Sedangkan 12 lain yang menerima Pungli sebelum ada Dewas KPK, diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk disidang disiplin.

Para terperiksa terbukti menerima uang bulanan dari tahanan KPK agar bisa memasukkan handphone, barang/makanan, dan lainnya ke dalam tahanan sejak 2018-2023. Uang yang diterima paling sedikit sebesar Rp2 juta, dan paling banyak sebesar Rp425,5 juta.

Para terperiksa menerima uang bulanan sebagai uang "tutup mata" agar membiarkan tahanan menggunakan handphone. Para terperiksa rata-rata menerima uang Rp3 juta setiap bulannya.

Sebanyak 78 orang tersebut telah melakukan permintaan maaf secara terbuka dan langsung di hadapan internal KPK pada Senin kemarin (26/2). Sehingga, tinggal proses sanksi disiplin yang segera akan diputuskan.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Karyawan Umbar Kesombongan Ejek Pasien BPJS, PT Timah Minta Maaf

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:37

Sugiat Santoso Apresiasi Sikap Tegas Menteri Imipas Pecat Pelaku Pungli WN China

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30

KPK Pastikan Tidak Ada Benturan dengan Kortastipikor Polri dalam Penanganan Korupsi LPEI

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:27

Tabung Gas 3 Kg Langka, DPR Kehilangan Suara?

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:10

Ken Martin Terpilih Jadi Ketum Partai Demokrat, Siap Lawan Trump

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:46

Bukan Main, Indonesia Punya Dua Ibukota Langganan Banjir

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:45

Larangan LPG di Pengecer Kebijakan Sangat Tidak Populis

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:19

Smart City IKN Selesai di Laptop Mulyono

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:59

Salah Memutus Status Lahan Berisiko Besar Buat Rakyat

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:45

Hamas Sebut Rencana Relokasi Trump Absurd dan Tidak Penting

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:26

Selengkapnya