Berita

Salah satu rumah tahanan negara (Rutan) KPK/RMOL

Hukum

Geledah 3 Rutan, KPK Amankan Catatan Penerimaan Uang

RABU, 28 FEBRUARI 2024 | 14:45 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Geledah tiga Rumah Tahanan Negara (Rutan), tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan dokumen catatan penerimaan uang terkait dugaan pungutan liar (Pungli).

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, pihaknya berkomitmen segera memproses disiplin pegawai dan penyidikan dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Rutan Cabang KPK.

"Tim penyidik telah menggeledah 3 lokasi berbeda yang ada di lingkungan Rutan Cabang KPK, meliputi Rutan di Gedung Merah Putih KPK, Rutan di Pomdam Jaya Guntur, dan Rutan yang berada di Gedung ACLC," kata Ali, kepada wartawan, Rabu (28/2).


Tim penyidik, sambung dia, menemukan dan mengamankan bukti berbagai dokumen catatan terkait penerimaan sejumlah uang.

"Penyitaan dan analisis segera dilakukan, untuk menjadi bagian dalam pemberkasan perkara dari para tersangka," pungkas Ali.

Seperti diberitakan, Selasa (20/2), KPK telah menaikkan kasus dugaan Pungli di Rutan KPK ke proses penyidikan dengan menetapkan 10 orang lebih sebagai tersangka.

Sebelumnya, Kamis (15/2), Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah membacakan putusan sidang etik terhadap 90 terperiksa. Sehingga masih ada 3 orang lagi yang juga segera disidang etik.

Dari 90 orang terperiksa, Dewas KPK sudah menjatuhkan sanksi berat berupa permohonan maaf secara terbuka dan langsung terhadap 78 orang pegawai Rutan KPK.

Sedangkan 12 lain yang menerima Pungli sebelum ada Dewas KPK, diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk disidang disiplin.

Para terperiksa terbukti menerima uang bulanan dari tahanan KPK agar bisa memasukkan handphone, barang/makanan, dan lainnya ke dalam tahanan sejak 2018-2023. Uang yang diterima paling sedikit sebesar Rp2 juta, dan paling banyak sebesar Rp425,5 juta.

Para terperiksa menerima uang bulanan sebagai uang "tutup mata" agar membiarkan tahanan menggunakan handphone. Para terperiksa rata-rata menerima uang Rp3 juta setiap bulannya.

Sebanyak 78 orang tersebut telah melakukan permintaan maaf secara terbuka dan langsung di hadapan internal KPK pada Senin kemarin (26/2). Sehingga, tinggal proses sanksi disiplin yang segera akan diputuskan.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Noel Pede Didampingi Munarman

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:17

Arief Hidayat Akui Gagal Jaga Marwah MK di Perkara Nomor 90, Awal Indonesia Tidak Baik-baik Saja

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:13

Ronaldo Masuki Usia 41: Gaji Triliunan dan Saham Klub Jadi Kado Spesial

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:08

Ngecas Handphone di Kasur Diduga Picu Kebakaran Rumah Pensiunan PNS

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:00

Pegawai MBG Jadi PPPK Berpotensi Lukai Rasa Keadilan Guru Honorer

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:51

Pansus DPRD akan Awasi Penyerahan Fasos-Fasum

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:32

Dubes Sudan Ceritakan Hubungan Istimewa dengan Indonesia dan Kudeta 2023 yang Didukung Negara Asing

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:27

Mulyono, Anak Buah Purbaya Ketangkap KPK

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:20

Aktivis Guntur 49 Pandapotan Lubis Meninggal Dunia

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:08

Liciknya Netanyahu

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:06

Selengkapnya