Berita

Salah satu rumah tahanan negara (Rutan) KPK/RMOL

Hukum

Geledah 3 Rutan, KPK Amankan Catatan Penerimaan Uang

RABU, 28 FEBRUARI 2024 | 14:45 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Geledah tiga Rumah Tahanan Negara (Rutan), tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan dokumen catatan penerimaan uang terkait dugaan pungutan liar (Pungli).

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, pihaknya berkomitmen segera memproses disiplin pegawai dan penyidikan dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Rutan Cabang KPK.

"Tim penyidik telah menggeledah 3 lokasi berbeda yang ada di lingkungan Rutan Cabang KPK, meliputi Rutan di Gedung Merah Putih KPK, Rutan di Pomdam Jaya Guntur, dan Rutan yang berada di Gedung ACLC," kata Ali, kepada wartawan, Rabu (28/2).


Tim penyidik, sambung dia, menemukan dan mengamankan bukti berbagai dokumen catatan terkait penerimaan sejumlah uang.

"Penyitaan dan analisis segera dilakukan, untuk menjadi bagian dalam pemberkasan perkara dari para tersangka," pungkas Ali.

Seperti diberitakan, Selasa (20/2), KPK telah menaikkan kasus dugaan Pungli di Rutan KPK ke proses penyidikan dengan menetapkan 10 orang lebih sebagai tersangka.

Sebelumnya, Kamis (15/2), Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah membacakan putusan sidang etik terhadap 90 terperiksa. Sehingga masih ada 3 orang lagi yang juga segera disidang etik.

Dari 90 orang terperiksa, Dewas KPK sudah menjatuhkan sanksi berat berupa permohonan maaf secara terbuka dan langsung terhadap 78 orang pegawai Rutan KPK.

Sedangkan 12 lain yang menerima Pungli sebelum ada Dewas KPK, diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk disidang disiplin.

Para terperiksa terbukti menerima uang bulanan dari tahanan KPK agar bisa memasukkan handphone, barang/makanan, dan lainnya ke dalam tahanan sejak 2018-2023. Uang yang diterima paling sedikit sebesar Rp2 juta, dan paling banyak sebesar Rp425,5 juta.

Para terperiksa menerima uang bulanan sebagai uang "tutup mata" agar membiarkan tahanan menggunakan handphone. Para terperiksa rata-rata menerima uang Rp3 juta setiap bulannya.

Sebanyak 78 orang tersebut telah melakukan permintaan maaf secara terbuka dan langsung di hadapan internal KPK pada Senin kemarin (26/2). Sehingga, tinggal proses sanksi disiplin yang segera akan diputuskan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya