Berita

Salah satu rumah tahanan negara (Rutan) KPK/RMOL

Hukum

Geledah 3 Rutan, KPK Amankan Catatan Penerimaan Uang

RABU, 28 FEBRUARI 2024 | 14:45 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Geledah tiga Rumah Tahanan Negara (Rutan), tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan dokumen catatan penerimaan uang terkait dugaan pungutan liar (Pungli).

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, pihaknya berkomitmen segera memproses disiplin pegawai dan penyidikan dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Rutan Cabang KPK.

"Tim penyidik telah menggeledah 3 lokasi berbeda yang ada di lingkungan Rutan Cabang KPK, meliputi Rutan di Gedung Merah Putih KPK, Rutan di Pomdam Jaya Guntur, dan Rutan yang berada di Gedung ACLC," kata Ali, kepada wartawan, Rabu (28/2).


Tim penyidik, sambung dia, menemukan dan mengamankan bukti berbagai dokumen catatan terkait penerimaan sejumlah uang.

"Penyitaan dan analisis segera dilakukan, untuk menjadi bagian dalam pemberkasan perkara dari para tersangka," pungkas Ali.

Seperti diberitakan, Selasa (20/2), KPK telah menaikkan kasus dugaan Pungli di Rutan KPK ke proses penyidikan dengan menetapkan 10 orang lebih sebagai tersangka.

Sebelumnya, Kamis (15/2), Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah membacakan putusan sidang etik terhadap 90 terperiksa. Sehingga masih ada 3 orang lagi yang juga segera disidang etik.

Dari 90 orang terperiksa, Dewas KPK sudah menjatuhkan sanksi berat berupa permohonan maaf secara terbuka dan langsung terhadap 78 orang pegawai Rutan KPK.

Sedangkan 12 lain yang menerima Pungli sebelum ada Dewas KPK, diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk disidang disiplin.

Para terperiksa terbukti menerima uang bulanan dari tahanan KPK agar bisa memasukkan handphone, barang/makanan, dan lainnya ke dalam tahanan sejak 2018-2023. Uang yang diterima paling sedikit sebesar Rp2 juta, dan paling banyak sebesar Rp425,5 juta.

Para terperiksa menerima uang bulanan sebagai uang "tutup mata" agar membiarkan tahanan menggunakan handphone. Para terperiksa rata-rata menerima uang Rp3 juta setiap bulannya.

Sebanyak 78 orang tersebut telah melakukan permintaan maaf secara terbuka dan langsung di hadapan internal KPK pada Senin kemarin (26/2). Sehingga, tinggal proses sanksi disiplin yang segera akan diputuskan.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Ini Alasan Nusron Wahid Tak Nongol di DPR Usai Anak Buah Dicokok KPK

Rabu, 16 September 2026 | 16:28

Prabowo Sampaikan Duka Cita atas Kecelakaan KM Virgo Transport 8

Rabu, 16 September 2026 | 16:17

Panja RUU Pemilu Dipastikan Dibentuk Tahun Ini

Rabu, 16 September 2026 | 16:15

Perlu Diusut Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Muara Baru

Rabu, 16 September 2026 | 16:11

PT 5 Persen Bikin Partai Nonparlemen Makin Berat ke Senayan

Rabu, 16 September 2026 | 16:10

Prabowo Resmikan LRT Kelapa Gading-Manggarai, Danantara Diminta Ikut Bantu

Rabu, 16 September 2026 | 16:09

Bapemperda DPRD DKI Dorong Penguatan Perlindungan Anak di Ruang Digital

Rabu, 16 September 2026 | 16:00

OPM Bunuh Sopir Angkutan Masyarakat, Mobil Dibakar

Rabu, 16 September 2026 | 15:47

Kolaborasi Lintas Lembaga Terus Diperkuat Meski Karhutla Menurun

Rabu, 16 September 2026 | 15:44

KPK Periksa 3 ASN BPK terkait Dugaan Suap Pengubahan Audit Pemkab Muara Enim

Rabu, 16 September 2026 | 15:32

Selengkapnya