Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo/RMOL
Butuh udara terbuka karena mengalami sakit paru-paru, mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) memohon penangguhan penahanan kepada Majelis Hakim.
Permohonan penangguhan itu disampaikan langsung salah satu tim penasihat hukum terdakwa SYL usai pembacaan surat dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu siang (28/2).
"Kami dari tim penasihat hukum Bapak Profesor Syahrul Yasin Limpo untuk menyampaikan permohonan penangguhan penahanan," kata salah satu tim penasihat hukum SYL.
Adapun alasan permohonan penangguhan penahanan itu adalah, SYL sudah berumur 69 tahun dan memiliki sakit paru-paru.
"Pak Syahrul ini beliau sudah berumur 69 tahun, dan paru-parunya itu sudah diambil separuh, dan beliau butuh udara terbuka," terang penasihat hukum SYL.
Selama ini menurut penasihat hukum, SYL setiap minggunya harus check up di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta.
"Kami mohon kiranya berkenan agar ditangguhkan penahannya," pungkasnya.
Mendengar permohonan itu, Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh meminta agar surat permohonan dimaksud diserahkan kepada Majelis Hakim. Selanjutnya, salah satu tim penasihat hukum SYL menyerahkan surat permohonan tersebut kepada Majelis Hakim.
"Silakan permohonan saudara disampaikan, kami akan pelajari dan akan kami musyawarahkan," kata Hakim Ketua Rianto.
Namun demikian, Hakim Ketua Rianto mengingatkan agar penasihat hukum SYL tidak menanyakan sikap Majelis Hakim atas permohonan tersebut jika belum disampaikan disetujui atau tidak oleh Majelis Hakim setiap persidangan.
"Kalau kami musyawarahnya sudah klop, maka kami akan bacakan," pungkas Hakim Ketua Rianto.