Berita

Sidang perdana mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo Dkk di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat/RMOL

Hukum

Didakwa Terima Upeti Rp44,5 M, Syahrul Yasin Limpo Bakal Ajukan Keberatan

RABU, 28 FEBRUARI 2024 | 12:43 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dkk akan menyampaikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Usai mendengarkan pembacaan surat dakwaan oleh tim JPU KPK terhadap tiga terdakwa, yakni SYL, Kasdi Subagyono selaku mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan), dan Muhammad Hatta selaku mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan, para terdakwa dan penasihat hukumnya akan mengajukan eksepsi.

"Kami juga memberikan kesempatan kepada penuntut umum untuk menanggapi eksepsi satu minggu, dan kami Majelis Hakim juga akan membuat putusan sela terhadap eksepsi saudara dalam waktu satu minggu," kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu siang (28/2).


Untuk itu, kata Hakim Ketua Rianto, sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari masing-masing penasihat hukum para terdakwa.

"Demikian untuk sidang hari ini cukup, dan akan dilanjutkan kembali pada hari Rabu depan tanggal 6 Maret 2024 dengan acara pembacaan nota keberatan atau eksepsi yang akan disampaikan oleh penasihat hukum para terdakwa. Demikian, sidang dinyatakan selesai dan ditutup," pungkas Hakim Ketua Rianto.

Dalam surat dakwaan yang sudah dibacakan tim JPU KPK, SYL bersama Kasdi dan Hatta melakukan pengumpulan dari penerimaan uang dari para eselon I yang berasal dari potongan 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementerian Pertanian (Kementan) sejak 2020 hingga 2023, lalu pengumpulan uang patungan atau sharing dari para pejabat eselon I di Kementan.

Pengumpulan uang itu disertai dengan ancaman, yakni apabila tidak memenuhi permintaan terdakwa tersebut, maka jabatannya dalam bahaya, dapat dipindahtugaskan atau di nonjobkan oleh terdakwa. Serta apabila ada pejabat yang tidak sejalan dengan hal yang disampaikan terdakwa tersebut agar mengundurkan diri dari jabatannya.

"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp44.546.079.044," kata Jaksa KPK, Taufiq Ibnugroho.

Rincian uang yang diterima itu berasar dari Sekretariat Jenderal (Setjen) sebesar Rp4.463.683.645 (Rp4,4 miliar), Direktorat Jenderal (Ditjen) Prasarana dan Sarana sebesar Rp5.379.634.250 (Rp5,3 miliar), Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan sebesar Rp1.795.603.625 (Rp1,7 miliar), Ditjen Perkebunan sebesar Rp3.814.867.700 (Rp3,8 miliar).

Selanjutnya dari Ditjen Hortikultura sebesar Rp6.078.604.300 (Rp6 miliar), Ditjen Tanaman Pangan sebesar Rp6.556.007.500 (Rp6,5 miliar), Balitbangtan/BSIP sebesar Rp2.552.000.000 (Rp2,5 miliar), BPPSDMP sebesar Rp6.860.530.800 (Rp6,8 miliar), Badan Ketahanan Pangan sebesar Rp282 juta, dan Badan Karantina Pertanian sebesar Rp6.763.147.224 (Rp6,7 miliar).

Atas perbuatannya, SYL, Kasdi, dan Hatta didakwa dengan dakwaan Pertama Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Atau dakwaan Kedua Pasal 12 huruf f Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Atau dakwaan Ketiga Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.



Populer

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

Menteri Warisan Jokowi akan Bersih dari Kabinet Prabowo pada 2027

Jumat, 30 Oktober 2026 | 23:29

Pencopotan Agus Suparmanto dan Taj Yasin Bukan Keinginan Ketum PPP

Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:16

UPDATE

Jaga Produktivitas dan Kelestarian, Agrinas Palma-BNPB Sinergi Tangkal Karhutla

Selasa, 03 November 2026 | 14:10

Kerja Sama Korea-Indonesia Perkuat Transformasi Digital Koperasi

Selasa, 03 November 2026 | 14:06

Gibran Selalu Dibela Mati-matian oleh Barisan Pendukungnya

Selasa, 03 November 2026 | 14:01

KPK Lepas Dua Pejabat Asal Kejagung, Mungki Hadipratikto Bakal Bertugas di BGN

Selasa, 03 November 2026 | 14:00

Babak Baru Piala Asia 2027, Alasan dan Jadwal Terbaru Penundaan Turnamen

Selasa, 03 November 2026 | 13:56

Kemlu Benarkan Dua WNI Tewas Saat Memancing di Jepang

Selasa, 03 November 2026 | 13:49

Fraksi Gerindra Belum Bersikap soal Putusan MA terkait Gibran

Selasa, 03 November 2026 | 13:45

Ketua KPK Pastikan Dalam Waktu Dekat Panggil Nusron Wahid

Selasa, 03 November 2026 | 13:35

PKS Minta Pemerintah Bebaskan PPN Produk Pembalut

Selasa, 03 November 2026 | 13:29

Soal Boikot Raffi Ahmad, Sosiolog Ingatkan Tanda Kehancuran Negara Bersumber dari Internal

Selasa, 03 November 2026 | 13:11

Selengkapnya