Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo dkk didakwa/RMOL
Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) dkk didakwa melakukan pemerasan terhadap pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) dan menerima gratifikasi sebesar Rp44,5 miliar.
Dakwaan itu dibacakan langsung tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu siang (28/2).
Tim JPU KPK, Taufiq Ibnugroho mengatakan, terdakwa SYL bersama dengan terdakwa Kasdi Subagyono selaku mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan pada Januari 2020-Oktober 2023, meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum.
"Yaitu dari anggaran Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementerian Pertanian RI sejumlah total Rp44.546.079.044, seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya. Padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang," kata Jaksa Taufiq.
Di mana, kata Jaksa Taufiq, terdakwa SYL membuat perintah kepada para pejabat eselon I Kementan untuk memberikan uang kepada terdakwa sebesar 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.
"Padahal sebenarnya terdakwa mengetahui tidak ada anggaran untuk memenuhi perintah terdakwa tersebut (non-budgeter) dari masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan RI," terang Jaksa Taufiq.
Atas perbuatannya, SYL, Kasdi, dan Hatta didakwa dengan dakwaan Pertama Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Atau dakwaan Kedua Pasal 12 huruf f Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Atau dakwaan Ketiga Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.