Berita

Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo dkk didakwa/RMOL

Hukum

Syahrul Yasin Limpo dkk Didakwa Terima Gratifikasi dan Peras Pegawai Kementan Rp44,5 M

RABU, 28 FEBRUARI 2024 | 11:39 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) dkk didakwa melakukan pemerasan terhadap pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) dan menerima gratifikasi sebesar Rp44,5 miliar.

Dakwaan itu dibacakan langsung tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu siang (28/2).

Tim JPU KPK, Taufiq Ibnugroho mengatakan, terdakwa SYL bersama dengan terdakwa Kasdi Subagyono selaku mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan pada Januari 2020-Oktober 2023, meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum.


"Yaitu dari anggaran Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementerian Pertanian RI sejumlah total Rp44.546.079.044, seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya. Padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang," kata Jaksa Taufiq.

Di mana, kata Jaksa Taufiq, terdakwa SYL membuat perintah kepada para pejabat eselon I Kementan untuk memberikan uang kepada terdakwa sebesar 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.

"Padahal sebenarnya terdakwa mengetahui tidak ada anggaran untuk memenuhi perintah terdakwa tersebut (non-budgeter) dari masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan RI," terang Jaksa Taufiq.

Atas perbuatannya, SYL, Kasdi, dan Hatta didakwa dengan dakwaan Pertama Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Atau dakwaan Kedua Pasal 12 huruf f Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Atau dakwaan Ketiga Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.



Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Polri Didesak Usut Donatur Penyebar Hoaks Kerusuhan Agustus

Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:47

Zelensky Klaim 50 Ribu Tentara Korut Sedang Dalam Perjalanan ke Rusia

Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:24

Ekonomi Indonesia Mustahil Saingi Vietnam jika Abaikan Sektor Luar Negeri

Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:23

Rezim Hubungan Industrial Maritim Indonesia Belum Terintegrasi

Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:14

KPK Kuliti Ahmad Dedi Usut Dugaan Pengaturan Jalur Merah-Hijau Impor Blueray

Minggu, 09 Agustus 2026 | 16:51

Iran Waspadai Pakta Pertahanan Mekkah Bentukan Turki, Saudi, dan Pakistan

Minggu, 09 Agustus 2026 | 16:29

Kejari Tanjung Perak Bantah Isu Pemerasan 6 Eks Pejabat Pelindo dan APBS

Minggu, 09 Agustus 2026 | 15:36

Penguatan Kopdes Merah Putih Kunci Kemandirian Ekonomi Papua

Minggu, 09 Agustus 2026 | 15:08

Turki Tegaskan Pakta Pertahanan Mekkah Dibentuk Bukan untuk Hadapi Iran

Minggu, 09 Agustus 2026 | 14:53

Usai Putusan MK, Siaga 98 Dorong Penataan BGN Lewat Perpres Baru

Minggu, 09 Agustus 2026 | 14:36

Selengkapnya