Berita

Pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka/Ist

Politik

Aktivis: Usulan Hak Angket Upaya TSM Jegal Prabowo-Gibran

RABU, 28 FEBRUARI 2024 | 11:24 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Serangan terus dilancarkan lawan politik terhadap Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Mulai dari wacana pemakzulan Presiden Joko Widodo, hoaks terkait Prabowo yang diduga korupsi pembelian jet tempur dari Qatar, film "Dirty Vote," hingga usulan hak angket di DPR.

Ketua Himpunan Masyarakat Nusantara (Hasrat) Sugiyanto menilai seluruh serangan diduga kuat merupakan upaya terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) untuk menjegal dan menggagalkan keterpilihan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

"Kontroversi hak angket Pemilu 2024 menciptakan perdebatan panjang di masyarakat dan berpotensi memicu ketegangan politik yang signifikan, setidaknya dalam jangka pendek," kata Sugiyanto dalam keterangannya, Rabu (28/2).


Harus diakui, menurut Sugiyanto, hak angket merupakan hak penyelidikan DPR, yang dapat digunakan untuk meminta pertanggungjawaban KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait pemilu, termasuk terhadap pemerintah, dan Presiden Jokowi.

"Namun sepertinya kurang relevan untuk urusan terkait tuduhan kecurangan pemilu, karena ada MK," kata Sugiyanto.

Selain itu, usulan hak angket pemilu memunculkan kekhawatiran lain, yakni bisa menyebabkan pemakzulan Presiden Jokowi, dengan dugaan terlibat dalam Pilpres 2024. Padahal Presiden Jokowi tidak melakukan kampanye untuk mendukung siapapun dalam pemilu serentak, termasuk pilpres.

Dengan demikian, lanjut Sugiyanto, dapat disimpulkan bahwa usulan hak angket pemilu diduga memiliki motif politis, mirip dengan dugaan hoaks korupsi pembelian jet tempur dari Qatar dan film "Dirty Vote."

"Penting untuk dicatat bahwa dalam setiap pemilu sebelumnya, Prabowo, meskipun mengalami kekalahan, memilih jalur konstitusional dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, bukan menggunakan hak angket DPR," demikian Sugiyanto.



Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya