Berita

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo/Ist

Nusantara

Sebelum Nonaktifan NIK, DKI Harus Pertimbangkan Ekonomi Warga

RABU, 28 FEBRUARI 2024 | 10:26 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta diharap memperketat seleksi penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Rencananya, penertiban admistrasi kependudukan itu dilaksanakan mulai Maret 2024.

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo mengatakan, Dinas Dukcapil harus memiliki sejumlah pertimbangan dari berbagai aspek sebelum menerapkan program penataan tertib administrasi kependudukan. Satu di antaranya yakni mengukur kemampuan ekonomi masyarakat.

“Kita mendorong eksekutif untuk melakukan identifikasi, investigasi, atau pemetaan terhadap warga Jakarta atau pemilik KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang tidak berdomisili di Jakarta,” kata Dwi Rio dikutip Rabu (28/2).


Tak asal menonaktifkan, menurut Dwi Rio, Dinas Dukcapil harus mengetahui alasan jelas mengapa warga yang berKTP DKI Jakarta namun berdomisili di kota lain.

“Mereka harus tahu alasan mengapa sudah tidak lagi tinggal di Jakarta. Misal ada warga yang memiliki kemampuan ekonomi yang baik untuk tinggal di luar Jakarta, itu oke (dinonaktifkan),” kata Dwi Rio.

Bila alasan warga tinggal di luar Jakarta karena tidak memiliki kemampuan ekonomi dan masih punya keluarga di Jakarta, kata Dwi Rio, maka sebaiknya penonaktifan dipertimbangkan. Sebab membayar sewa rumah di Jakarta tidak murah.

“Mereka yang tidak memiliki kemampuan ekonomi, tempat tinggalnya masih berpindah-pindah. Bagaimanapun juga mereka warga DKI Jakarta yang memiliki hak mendapatkan akses pembangunan di DKI Jakarta. Mereka yang seperti itu patut dipertimbangkan,” kata politikus PDIP ini.

Dwi Rio berharap, alasan warga sulit memenuhi bayar sewa rumah di Jakarta bisa diterima oleh Dinas Dukcapil. Supaya warga tidak kehilangan hak akses jaminan sosial, seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP), Kartu Lansia Jakarta (KLJ) dan lainnya. Padahal bantuan tersebut sangatlah penting bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

“Sangat disayangkan mereka yang ada di kartu keluarga A, tetapi tidak tinggal di alamat kartu keluarga itu, sangat disayangkan terancam tidak mendapatkan akses jaminan sosial. Mereka di sana kesulitan, di sini juga kesulitan. Mereka mau tinggal di Jakarta, namun tidak punya kemampuan. Ketika mereka minggir sebentar, justru malah jadi dipinggirkan,” tegas Dwi Rio.

Karena itu, ia menyarankan agar Dinas Dukcapil membuat tim khusus dengan lembaga kemasyarakatan, seperti Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), untuk mempercepat pendataan serta memastikan keabsahan data.

“Di masa transisi, Dinas Dukcapil harus menyediakan tempat untuk warga menyampaikan kondisi mereka melalui online atau offline,” pungkas Rio.



Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya