Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo/Ist
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta diharap memperketat seleksi penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Rencananya, penertiban admistrasi kependudukan itu dilaksanakan mulai Maret 2024.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo mengatakan, Dinas Dukcapil harus memiliki sejumlah pertimbangan dari berbagai aspek sebelum menerapkan program penataan tertib administrasi kependudukan. Satu di antaranya yakni mengukur kemampuan ekonomi masyarakat.
“Kita mendorong eksekutif untuk melakukan identifikasi, investigasi, atau pemetaan terhadap warga Jakarta atau pemilik KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang tidak berdomisili di Jakarta,” kata Dwi Rio dikutip Rabu (28/2).
Tak asal menonaktifkan, menurut Dwi Rio, Dinas Dukcapil harus mengetahui alasan jelas mengapa warga yang berKTP DKI Jakarta namun berdomisili di kota lain.
“Mereka harus tahu alasan mengapa sudah tidak lagi tinggal di Jakarta. Misal ada warga yang memiliki kemampuan ekonomi yang baik untuk tinggal di luar Jakarta, itu oke (dinonaktifkan),” kata Dwi Rio.
Bila alasan warga tinggal di luar Jakarta karena tidak memiliki kemampuan ekonomi dan masih punya keluarga di Jakarta, kata Dwi Rio, maka sebaiknya penonaktifan dipertimbangkan. Sebab membayar sewa rumah di Jakarta tidak murah.
“Mereka yang tidak memiliki kemampuan ekonomi, tempat tinggalnya masih berpindah-pindah. Bagaimanapun juga mereka warga DKI Jakarta yang memiliki hak mendapatkan akses pembangunan di DKI Jakarta. Mereka yang seperti itu patut dipertimbangkan,” kata politikus PDIP ini.
Dwi Rio berharap, alasan warga sulit memenuhi bayar sewa rumah di Jakarta bisa diterima oleh Dinas Dukcapil. Supaya warga tidak kehilangan hak akses jaminan sosial, seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP), Kartu Lansia Jakarta (KLJ) dan lainnya. Padahal bantuan tersebut sangatlah penting bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
“Sangat disayangkan mereka yang ada di kartu keluarga A, tetapi tidak tinggal di alamat kartu keluarga itu, sangat disayangkan terancam tidak mendapatkan akses jaminan sosial. Mereka di sana kesulitan, di sini juga kesulitan. Mereka mau tinggal di Jakarta, namun tidak punya kemampuan. Ketika mereka minggir sebentar, justru malah jadi dipinggirkan,” tegas Dwi Rio.
Karena itu, ia menyarankan agar Dinas Dukcapil membuat tim khusus dengan lembaga kemasyarakatan, seperti Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), untuk mempercepat pendataan serta memastikan keabsahan data.
“Di masa transisi, Dinas Dukcapil harus menyediakan tempat untuk warga menyampaikan kondisi mereka melalui online atau offline,” pungkas Rio.