Berita

Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin/Net

Politik

Kenaikan Pangkat Kehormatan Disoal, TB Hasanuddin: Hanya Ada di Era Orde Baru

RABU, 28 FEBRUARI 2024 | 08:43 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pangkat kehormatan yang menurut rencana disematkan ke Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menuai respon sejumlah kalangan masyarakat, termasuk anggota parlemen.

Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, menegaskan, saat ini tidak ada istilah pangkat kehormatan lagi.

Menurutnya, bila seorang prajurit TNI berprestasi dalam tugas atau berjasa, maka sesuai aturan dan UU, diberikan tanda kehormatan atau tanda jasa.


"Di TNI tidak ada istilah pangkat kehormatan," kata Hasanuddin, lewat keterangan tertulis yang disampaikan kepada media, Rabu (28/2).

Legislator dari Fraksi PDIP itu juga mengurai aturan pangkat di lingkungan TNI yang diatur dalam UU 34/2004 tentang TNI pada Pasal 27, yang berbunyi "Setiap prajurit diberi pangkat sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab hierarki keprajuritan' (Ayat 1).

Di ayat 2(a) tertulis pangkat menurut sifatnya, dibedakan sebagai berikut: pangkat efektif diberikan kepada prajurit selama menjalani dinas keprajuritan dan membawa akibat administrasi penuh.

Kemudian di ayat 2(b) disebutkan, pangkat lokal diberikan untuk sementara kepada prajurit yang menjalankan tugas dan jabatan khusus yang sifatnya sementara, serta memerlukan pangkat yang lebih tinggi dari pangkat yang disandangnya, guna keabsahan pelaksanaan tugas jabatan tersebut dan tidak membawa akibat.

Selanjutnya di ayat 2(c), Hasanuddin mengurai, pangkat tituler diberikan untuk sementara kepada warga negara yang diperlukan dan bersedia menjalankan tugas jabatan yang diperlukan, dan bersedia menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di lingkungan TNI, berlaku selama masih memangku jabatan keprajuritan, serta membawa akibat administrasi terbatas.

"Pada UU 34 Tahun 2004 tidak ada kenaikan pangkat dari purnawirawan ke purnawirawan. Terlebih sejak berlakunya UU TNI, hal itu sudah tidak ada lagi seperti di era Orde Baru," katanya.

Hasanuddin juga mengungkapkan, untuk penghargaan bagi prajurit TNI yang berjasa, maka dianugerahkan gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan, diberikan dengan tujuan untuk menghargai jasa setiap orang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi, diatur pada UU Nomor 20 Tahun 2009.

Kemudian, mengacu pada UU No 20 Tahun 2009 Pasal 33 Ayat 3 yang berbunyi, Penghormatan dan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penerima Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan yang masih hidup dapat berupa:

a. Pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa;
b. Pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala; dan/atau
c. Hak protokol dalam acara resmi dan acara kenegaraan.

"Perlu digaris bawahi, pada Pasal 33 ayat 3a yang berbunyi "pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa" adalah untuk prajurit aktif atau belum pensiun. Misalnya dari kolonel naik menjadi Brigjen atau dari Letjen menjadi jenderal, lantaran memiliki keberhasilan melaksanakan tugas. Bukan untuk purnawirawan atau pensiunan TNI," tandasnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

KPK Terbitkan Sprindik Baru Terkait TPPU Wali Kota Madiun Maidi

Rabu, 23 September 2026 | 18:27

Pemerintah Sediakan Pendidikan Gratis Mulai TK hingga SMA Lewat Dana BOS

Rabu, 23 September 2026 | 18:19

IHSG-Rupiah Kompak Parkir di Zona Hijau Usai BI Tahan Suku Bunga

Rabu, 23 September 2026 | 17:58

Beli Tiket MotoGP Indonesia 2026 via wondr by BNI Diskon hingga Rp300 Ribu

Rabu, 23 September 2026 | 17:41

Anggota DPRD Hingga Petinggi LSM Diperiksa KPK dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 23 September 2026 | 17:38

Prabowo Bentuk Tim Khusus Kaji Rencana Gratiskan Kuliah di PTN

Rabu, 23 September 2026 | 17:34

Bos BI Ungkap Investasi Asing Masuk RI Rp7,1Triliun, Ditopang SBN

Rabu, 23 September 2026 | 17:18

Legislator Nasdem Dorong Pembenahan Pelayaran, Belajar dari Kereta Api

Rabu, 23 September 2026 | 17:09

Pemerintah Bisa Lebih Repot Bila Daya Beli Kelas Menengah Terus Tertekan

Rabu, 23 September 2026 | 17:01

Prabowo Pantau Karhutla Sumatra-Kalimantan, 209,78 Hektare Masih Dipadamkan

Rabu, 23 September 2026 | 16:52

Selengkapnya