Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin/Net
Pangkat kehormatan yang menurut rencana disematkan ke Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menuai respon sejumlah kalangan masyarakat, termasuk anggota parlemen.
Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, menegaskan, saat ini tidak ada istilah pangkat kehormatan lagi.
Menurutnya, bila seorang prajurit TNI berprestasi dalam tugas atau berjasa, maka sesuai aturan dan UU, diberikan tanda kehormatan atau tanda jasa.
"Di TNI tidak ada istilah pangkat kehormatan," kata Hasanuddin, lewat keterangan tertulis yang disampaikan kepada media, Rabu (28/2).
Legislator dari Fraksi PDIP itu juga mengurai aturan pangkat di lingkungan TNI yang diatur dalam UU 34/2004 tentang TNI pada Pasal 27, yang berbunyi "Setiap prajurit diberi pangkat sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab hierarki keprajuritan' (Ayat 1).
Di ayat 2(a) tertulis pangkat menurut sifatnya, dibedakan sebagai berikut: pangkat efektif diberikan kepada prajurit selama menjalani dinas keprajuritan dan membawa akibat administrasi penuh.
Kemudian di ayat 2(b) disebutkan, pangkat lokal diberikan untuk sementara kepada prajurit yang menjalankan tugas dan jabatan khusus yang sifatnya sementara, serta memerlukan pangkat yang lebih tinggi dari pangkat yang disandangnya, guna keabsahan pelaksanaan tugas jabatan tersebut dan tidak membawa akibat.
Selanjutnya di ayat 2(c), Hasanuddin mengurai, pangkat tituler diberikan untuk sementara kepada warga negara yang diperlukan dan bersedia menjalankan tugas jabatan yang diperlukan, dan bersedia menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di lingkungan TNI, berlaku selama masih memangku jabatan keprajuritan, serta membawa akibat administrasi terbatas.
"Pada UU 34 Tahun 2004 tidak ada kenaikan pangkat dari purnawirawan ke purnawirawan. Terlebih sejak berlakunya UU TNI, hal itu sudah tidak ada lagi seperti di era Orde Baru," katanya.
Hasanuddin juga mengungkapkan, untuk penghargaan bagi prajurit TNI yang berjasa, maka dianugerahkan gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan, diberikan dengan tujuan untuk menghargai jasa setiap orang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi, diatur pada UU Nomor 20 Tahun 2009.
Kemudian, mengacu pada UU No 20 Tahun 2009 Pasal 33 Ayat 3 yang berbunyi, Penghormatan dan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penerima Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan yang masih hidup dapat berupa:
a. Pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa;
b. Pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala; dan/atau
c. Hak protokol dalam acara resmi dan acara kenegaraan.
"Perlu digaris bawahi, pada Pasal 33 ayat 3a yang berbunyi "pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa" adalah untuk prajurit aktif atau belum pensiun. Misalnya dari kolonel naik menjadi Brigjen atau dari Letjen menjadi jenderal, lantaran memiliki keberhasilan melaksanakan tugas. Bukan untuk purnawirawan atau pensiunan TNI," tandasnya.