Berita

Ilustrasi Gedung Rektorat Unila/RMOLLampung

Nusantara

Jubir Rektor Unila Tegaskan Pemberhentian Prof Rudy Murni Penyegaran

RABU, 28 FEBRUARI 2024 | 04:18 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

RMOL.  Pemberhentian Prof Rudy dari jabatan Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan murni untuk penyegaran. Bukan karena cawe-cawe mempekerjakan orang di Unila.

Demikian ditegaskan Jurubicara Rektor Universitas Lampung (Unila), Nanang Trenggono, kepada Kantor Berita RMOLLampung, Selasa (27/2).
 
Menurut Nanang, pemberhentian Prof Rudy dari jabatannya telah sesuai dengan prosedur yang tertuang dalam Statuta Unila Pasal 52, yang menyebutkan dosen di lingkungan Unila dapat diberi tugas tambahan sebagai Rektor, Wakil Rektor, Dekan, dan Wakil Dekan.


“Tapi tugas utama dosen adalah melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi, harus melakukan kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Jadi proses pemberhentian jabatan itu hal yang wajar. Enggak ada cawe-cawe, itu hanya penyegaran saja,” jelas Nanang.

Nanang menambahkan, sejak 23 Februari 2024, Dr Anna Gustina Zainal telah diperintahkan sebagai Pelaksana tugas (Plt) Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Unila.

“Mungkin sebentar lagi Bu Rektor akan segera menetapkan Wakil Rektor dua yang definitif. Namun sejauh ini belum ada nama yang akan menggantikan, itu kewenangan penuh Bu Rektor,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Nanang menegaskan, pemberhentian Prof Rudi dari jabatannya tidak menandakan bahwa hubungan pimpinan Unila tidak harmonis. Saat ini Rektor Unila Prof Lusmeilia Afriani masih terus bekerjasama dengan Prof Rudy.

“Prof Rudy diharapkan bisa lebih mengoptimalkan Tri Dharma Perguruan Tinggi dengan kembali ke Fakultas Hukum,” tutupnya.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Transformasi Besar-besaran Prabowo Bikin Banyak Orang Kaget

Minggu, 21 Juni 2026 | 14:14

Wapres AS Tiba di Swiss untuk Perundingan Damai dengan Iran

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:50

KPK Ungkap Modus Pinjam Bendera di Proyek Gedung Pemkab Lamongan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:19

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-65 untuk Jokowi Lewat Instagram

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:05

Tidak Kena Pajak Daerah, Lapangan Golf Senayan Ottolima Layak Dievaluasi

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:04

Pemerintah Sambut Kritik Mahasiswa sebagai Penyempurna Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:00

Nanik S. Deyang Dituntut Audit Total BGN dan Program MBG

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:32

Pemerintah Harus Siapkan Solusi Jangka Panjang Usai Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:24

KPK-Pemprov DKI Sebarkan Pesan Antikorupsi Lewat Halte Setiabudi Integritas

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:22

Seskab dan Kepala BNN Diskusikan Ancaman Peredaran Narkoba Lewat Vape

Minggu, 21 Juni 2026 | 11:59

Selengkapnya