Berita

Firli Bahuri saat masih memimpin KPK RI.

Hukum

KPK Kalah Praperadilan Dua Kali, Firli Bahuri Hanya Bisa Prihatin

RABU, 28 FEBRUARI 2024 | 00:03 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Kekalahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dalam gugatan praperadilan yang diajukan dua (mantan) tersangka kasus penyuapan dalam waktu kurang dari satu bulan ikut membutan mantan Ketua KPK Firli Bahuri prihatin. Namun Firli menyadari bahwa rasa prihatinnya itu tidak berarti banyak karena dirinya tidak lagi berdinas di KPK.

“Saya merasa prihatin dengan hal tersebut (kekalahan KPK dalam dua praperadilan).  Tapi tentulah sebatas perasaan prihatin yang mendalam. Saya tidak bisa berbuat apapun. Saya sudah tidak memiliki kapasitas dan kompetensi,” ujar Firli menjawab pertanyaan redaksi, Selasa malam (27/2).

Dua mantan tersangka yang berhasil memenangkan gugatan praperadilan adalah Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dan Direktur PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan.


Eddy Hiariej yang sempat dituduh sebagai penerima suap memenangkan praperadilan pada 30 Januari lalu. Sementara Helmut Hermawan yang sebelumnya dituduh sebagai penyuap memenangkan praperadilan hari Selasa ini (27/2).

Kembali ke Firli Bahuri.

Purnawirawan Polri bintang tiga itu mengatakan, saat masih bertugas di KPK dirinya membangun sistem dan mekanisme yang ketat untuk menghadapi praperadilan.

“Sewaktu saya Ketua (KPK), setiap ada praper (praperadilan) saya selalu bahas. Tidak semua pimpinan sepakat membahas praper di forum pimpinan karena menganggap itu urusan teknis di Kedeputian Penindakan. Tapi saya tetap bahas karena saya tidak mau kalah dalam praper,” urai Firli.

Dia menambahkan, hal itu dilakukannya sejak menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK.

“Penyelidik, penyidik, jaksa, Biro Hukum, Korsup (Koordinasi dan Supervisi) selalu saya libatkan untuk membahas kesiapan menghadapi praper. Semua unit bekerja memberikan bahan untuk Biro Hukum sebagai kuasa hukum KPK. Materi jawaban praper kita bahas bersama,” cerita Firli lagi.

Terakhir, Firli mengatakan dirinya  sangat sedih dengan kondisi KPK kalah praper.

“Tapi saya tidak tahu kenapa kalah. Pimpinan KPK pasti lebih memahami segalanya,” tambahnya Firli.

Di sisi lain, Firli mengatakan putusan hakim praper bisa dijadikan yurisprudensi bagi pencari keadilan dan kepastian hukum.

“Setidaknya putusan hakim yang memutuskan penetapan tersangka tidak sah karena tersangka belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka,” demikian Firli.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya