Berita

Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polisi Republik Indonesia (Dirtipidum Bareskrim Polri), Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam jumpa pers bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) Rahmat Bagja, di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (27/2)/RMOL

Politik

Tersangka Pemalsuan Data Pemilih di Kuala Lumpur Masih Dirahasiakan, KPU Diperiksa?

SELASA, 27 FEBRUARI 2024 | 20:32 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kasus pemalsuan data pemilih pemilihan umum (Pemilu) 2024 yang ada di Kuala Lumpur, Malaysia, tengah masuk proses penyidikan. Namun, tersangka belum diberitahu pihak kepolisian.

Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polisi Republik Indonesia (Dirtipidum Bareskrim Polri), Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pihaknya kini tengah menyidik persoalan pemilu di Kuala Lumpur.

"Nanti lebih lanjut kita akan pendalaman di proses penyidikan ini. Sementara yang kita dapatkan semacam itu (perkaranya pemalsuan data pemilih)," ujar Djuhandhani dalam jumpa pers bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) Rahmat Bagja, di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (27/2).


Saat ditanya apakah tersangka sudah ditangkap atau belum, Djuhandhani enggan menjawabnya. Bahkan dia juga merahasiakan pihak yang kemungkinan akan kena pidana, apakah Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) atau pihak lainnya.

Dia juga enggan menjelaskan lebih rinci mengenai kemungkinan pimpinan-pimpinan KPU RI ikut diperiksa, dalam perkara pemalsuan data pemilih di Kuala Lumpur tersebut.

Djuhandhani beralasan, apabila pihak-pihak yang terkait perkara disebutkan, maka proses penyidikan yang berjalan kemungkinan akan terganggu.

Namun yang jelas, dia memastikan ada dua pasal dalam UU 7/2017 tentang Pemilu yang dilanggar dalam proses pemungutan suara di Kuala Lumpur, yakni Pasal 544 dan 545.

"Kalau lebih lanjut saya jelaskan, kasihan penyedik-penyidik kami yang sedang berada di sana. Kita tinggal waktu 7 hari (proses penyidikan), biarkan kami konsentrasi proses penyidikan ini," tuturnya.

"Dan kami sudah menyampaikan kepada Ketua Bawaslu (Rahmat Bagja), begitu kasus ini tuntas P21 (berkas perkara lengkap) kita akan merilis secara utuh permasalahan khusus di Kuala Lumpur," demikian Djuhandhani menambahkan.

Adapun bunyi Pasal 544 UU Pemilu berbunyi: "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilih, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun, dan denda paling banyak Rp 72 juta".

Sedangkan bunyi Pasal 545 UU Pemilu adalah: "Setiap anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/kota, PPK, PPS, dan/atau PPLN yang dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dalam Pemilu setelah ditetapkannya Daftar Pemilih Tetap, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun denda paling banyak Rp 36 juta.


Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

UPDATE

Malaysia Fair 2026 Jadi Ajang Perluasan Pasar Medical Tourism di Indonesia

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:12

CFD Rasuna Said Kembali Digelar, Ini Lokasi Parkir dan Rute Transportasi Umumnya

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:10

Begini Spek Bangunan SPPG di Daerah 3T yang Dibangun Kementerian PU

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:47

Sambut Nanik Deyang, APJI Minta Juknis Dapur MBG Dibenahi

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:01

Menteri PU Rampungkan 222 SPPG di Daerah 3T

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:48

KPK Panggil Motivator Ary Ginanjar Agustian di Kasus Gratifikasi IUP Kukar

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:45

Akulaku Finance Dukung Proses Hukum pada Tindakan Kecurangan

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:36

Mubes Kosgoro 1957: Berkas La Ode Beres, Sari Yuliati Belum Bayar Administrasi

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:18

Awas Kolesterol Naik! Ini 5 Tips Sehat Mengolah Daging Kurban ala Ahli Gizi UNS

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:57

AS Buka Jalur untuk 36 Kapal Bantuan Kemanusiaan di Selat Hormuz

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:33

Selengkapnya