Berita

Ketua KPU RI Hasyim Asyari/RMOL

Politik

KPU Klaim Data Pemilih di Kuala Lumpur yang Faktual Hanya 62 Ribu, tapi Kenapa PSU?

SELASA, 27 FEBRUARI 2024 | 13:45 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Keterangan berbeda mengenai latar belakang masalah pencoblosan Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia ditunjukan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).

Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengatakan, masalah pencoblosan di Kuala Lumpur yang ditemukan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI), sudah dipastikan akan ditindaklanjuti pihaknya.

Dia menyatakan, KPU RI menjalankan rekomendasi hasil pengawasan Bawaslu RI atas pencoblosan di Kuala Lumpur. Isinya, meminta pemungutan dan penghitungan suara ulang (PSU) dilaksanakan untuk metode pos dan kotak suara keliling (KSK).


Rekomendasi itu dikeluarkan Bawaslu RI, karena mendapati data pemilih yang disusun dalam daftar pemilih tetap (DPT) di sana bermasalah. Namun, Hasyim membantah bahwa pihaknya tidak benar dalam menyusun DPT di Kuala Lumpur.

Padahal, Bawaslu RI menemukan basis data pemilih yang dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit), yaitu Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4), hanya 12 persen dari total sekitar 490 ribu lebih nama.

"Kira-kira begini. (Angka) 497 ribu itu DP4, data penduduk potensial pemilih. Dan kemudian di cek yang alamatnya dikenali, itu sekitar 62 ribu. Dan yang lain itu alamatnya tidak dikenali," ujar Hasyim kepada wartawan, Selasa (27/2).

Hasyim juga tidak sepakat apabila PSU Pemilu 2024 di Kuala Lumpur disebut-sebut mirip dengan kejadian PSU di wilayah yang sama pada Pemilu 2019 silam.

"Kalau 2019 masalah yang di Kuala Lumpur bukan soal daftar pemilihnya, karena ditemukan surat suara dengan metode pos yang kemudian diketahui sudah ada di luar (bukan diterima pemilih yang terdaftar di DPT), (tapi) dicoblos oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," tuturnya.

Lebih dari itu, Hasyim juga membantah mengenai temuan Bawaslu RI yang memperoleh keterkaitan ketidaksesuaian data pemilih dengan munculnya peristiwa surat suara pemilihan metode pos dicoblos bukan oleh pemilih dalam jumlah banyak.

Peristiwa itu juga telah diketahui masyarakat Indonesia melalui sebuah video yang viral di media sosial (medsos). Di mana, terdapat sejumlah orang berada di suatu ruangan, dan terdapat surat suara pos berkarung-karung, dan dicoblos sesuai keinginan pihak tertentu yang diduga mempekerjakan mereka.

Kendati begitu, Hasyim yang telah menjabat Anggota KPU RI selama dua periode memastikan, PSU untuk pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) untuk daerah pemilihan (Dapil) II DKI Jakarta Tahun 2024 di Kuala Lumpur, akan dimulai dari pemutakhiran data pemilih.

"Jadi berdasarkan (hasil pengawasan) pemilihan oleh Bawaslu, baik Panwaslu Kuala Lumpur maupun KPU Pusat, dipandang penting ya untuk memeriksa kembali, memutakhirkan kembali daftar pemilih di Kuala Lumpur sebagai basis untuk PSU," demikian Hasyim menambahkan.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

KPK Panggil Pejabat Perum Bulog di Kasus Korupsi Penyaluran Bansos Beras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:27

DPR Terima Masukan Buruh untuk RUU Ketenagakerjaan, FSP BUMN Bersatu Ikut Hadir

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:22

GOTO Bantah Didepak MSCI karena Kinerja, Sebut Keputusan Bersifat Teknis

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:17

Bos Narkoba Kampung Bahari Ditangkap Saat Penggerebekan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:11

KPK Periksa Ketua DPD PAN Jakut Bebizie Sri Mulyati di Kasus Rita Widyasari

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:05

Penangguhan Bansos Pelaku Judol Harus Beri Efek Jera

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:33

Calon Hakim Agung Hari Sih Advianto Tawarkan Desain Baru Hukum Pajak

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:28

Pemberdayaan Perempuan Lewat MBG Perkuat Kesejahteraan Keluarga

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:24

Ini Alasan MSCI Depak GOTO dari Indeks

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:20

Bantah Kejar Pajak Kontrakan, Purbaya: Nggak Ada Perintah Itu

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:17

Selengkapnya