Berita

Delapan WNA asal Nigeria yang diduga overstay diamankan dari 2 lokasi apartemen berbeda di wilayah Jakarta Utara/Ist

Nusantara

Imigrasi Jakut Jaring 8 WNA Overstay di 2 Apartemen

SELASA, 27 FEBRUARI 2024 | 12:08 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara mengamankan 8 WNA asal Nigeria yang diduga overstay dari 2 lokasi apartemen berbeda di wilayah Jakarta Utara.

“Kami menerima laporan masyarakat terkait keberadaan dan kegiatan WNA yang mengganggu kenyamanan penghuni apartemen," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Qriz Pratama dalam keterangannya, Selasa (27/2).

Delapan WNA tersebut masing-masing berinisial IGM, CON, OAN, COA, URC, OIP, EZC, dan BM. Mereka diamankan dari apartemen di kawasan Pademangan Jakarta Utara pada Kamis (22/2) dan kawasan Kelapa Gading Jakata Utara pada Sabtu (24/2).


Bentuk pelanggarannya bervariatif, ada yang overstay selama 8 bulan sampai 6 tahun. Lima WNA diantaranya tidak dapat menunjukan dokumen perjalanan alias paspor.

“Kami telah melakukan pengecekan melalui database keimigrasian (SIMKIM) dan tercatat 8 WNA tersebut telah tinggal di Indonesia melebihi batas waktu izin tinggal yang diberikan. Empat diantaranya telah ilegal stay karena paspor yang dimiliki juga sudah habis masa berlakunya," kata Qriz

Empat WNA yang terbukti overstay melanggar Pasal 78 Ayat (3) UU Keimigrasian, sedangkan 4 WNA lainnya diduga melanggar Pasal 119 UU Keimigrasian karena berada di Indonesia dengan tidak memiliki paspor dan visa yang sah dan masih berlaku.

"Empat WNA yang terbukti overstay akan dideportasi dan penangkalan, sedangkan 4 WNA yang melanggar ketentuan pidana akibat telah illegal stay, apabila cukup bukti akan dilakukan penyidikan tindak pidana keimigrasian," kata Qriz.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Bong Bong Prakoso Napitupulu menambahkan, partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan WNA sangat diharapkan dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat.

Masyarakat dapat melaporkan ke Seksi Inteldakim Kanim Jakarta Utara apabila melihat WNA yang dicurigai melanggar aturan keimigrasian meresahkan dan atau menganggu ketertiban umum.

"Laporan pengaduan  dapat disampaikan melalui Whatsapp Pengaduan Kanim Jakut pada nomor  +62 813-8907-4005," kata Bong Bong.




Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Ambang Batas Parlemen Moderat Cukup 2,5 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 20:04

Eks Kepala PPATK: Demutualisasi BEI Kebutuhan Mendesak, Faktor Pertemanan Permudah Penyimpangan

Senin, 02 Februari 2026 | 19:50

Ribuan Warga Kawanua Rayakan Natal dan Tahun Baru dengan Nuansa Budaya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Catat! Ini 9 Sasaran Operasi Keselamatan Jaya 2026 dan Besaran Dendanya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Prabowo Terima Dirut Garuda dan Petinggi Embraer di Istana, Bahas Apa?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:41

Menkeu Purbaya Singgung Saham Gorengan Saat IHSG Anjlok, Apa Itu?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:29

Alur Setoran Kades dan Camat ke Sudewo Ditelisik KPK

Senin, 02 Februari 2026 | 19:23

Horor Sejarah Era Jim Crow

Senin, 02 Februari 2026 | 19:14

10 Surat Tanah yang Tidak Berlaku Lagi mulai Februari 2026

Senin, 02 Februari 2026 | 19:12

5 Takjil Khas Daerah Indonesia Paling Legendaris

Senin, 02 Februari 2026 | 18:53

Selengkapnya