Berita

Delapan WNA asal Nigeria yang diduga overstay diamankan dari 2 lokasi apartemen berbeda di wilayah Jakarta Utara/Ist

Nusantara

Imigrasi Jakut Jaring 8 WNA Overstay di 2 Apartemen

SELASA, 27 FEBRUARI 2024 | 12:08 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara mengamankan 8 WNA asal Nigeria yang diduga overstay dari 2 lokasi apartemen berbeda di wilayah Jakarta Utara.

“Kami menerima laporan masyarakat terkait keberadaan dan kegiatan WNA yang mengganggu kenyamanan penghuni apartemen," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Qriz Pratama dalam keterangannya, Selasa (27/2).

Delapan WNA tersebut masing-masing berinisial IGM, CON, OAN, COA, URC, OIP, EZC, dan BM. Mereka diamankan dari apartemen di kawasan Pademangan Jakarta Utara pada Kamis (22/2) dan kawasan Kelapa Gading Jakata Utara pada Sabtu (24/2).


Bentuk pelanggarannya bervariatif, ada yang overstay selama 8 bulan sampai 6 tahun. Lima WNA diantaranya tidak dapat menunjukan dokumen perjalanan alias paspor.

“Kami telah melakukan pengecekan melalui database keimigrasian (SIMKIM) dan tercatat 8 WNA tersebut telah tinggal di Indonesia melebihi batas waktu izin tinggal yang diberikan. Empat diantaranya telah ilegal stay karena paspor yang dimiliki juga sudah habis masa berlakunya," kata Qriz

Empat WNA yang terbukti overstay melanggar Pasal 78 Ayat (3) UU Keimigrasian, sedangkan 4 WNA lainnya diduga melanggar Pasal 119 UU Keimigrasian karena berada di Indonesia dengan tidak memiliki paspor dan visa yang sah dan masih berlaku.

"Empat WNA yang terbukti overstay akan dideportasi dan penangkalan, sedangkan 4 WNA yang melanggar ketentuan pidana akibat telah illegal stay, apabila cukup bukti akan dilakukan penyidikan tindak pidana keimigrasian," kata Qriz.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Bong Bong Prakoso Napitupulu menambahkan, partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan WNA sangat diharapkan dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat.

Masyarakat dapat melaporkan ke Seksi Inteldakim Kanim Jakarta Utara apabila melihat WNA yang dicurigai melanggar aturan keimigrasian meresahkan dan atau menganggu ketertiban umum.

"Laporan pengaduan  dapat disampaikan melalui Whatsapp Pengaduan Kanim Jakut pada nomor  +62 813-8907-4005," kata Bong Bong.




Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

TNI Siap Turunkan Penerjun Khusus Padamkan Api Karhutla

Senin, 24 Agustus 2026 | 17:50

KDKMP Upaya Merebut Kedaulatan Rakyat Atas Pasar

Senin, 24 Agustus 2026 | 17:34

Pemerintah Kembali Kirim Bantuan ke NTT dan Kalimantan, dari Logistik hingga 500 Mesin Pompa Air

Senin, 24 Agustus 2026 | 17:30

Sri Purwanti Bangun Bisnis Kuliner Halal Citarasa Nusantara di Taiwan

Senin, 24 Agustus 2026 | 17:26

Rupiah Melemah, Sanksi Baru AS ke Iran jadi Biang Kerok

Senin, 24 Agustus 2026 | 17:13

Prabowo Dorong Uji Coba Ubi Bombing untuk Atasi Karhutla

Senin, 24 Agustus 2026 | 16:43

El Nino Sangat Kuat, Jangan Bakar Lahan untuk Land Clearing

Senin, 24 Agustus 2026 | 16:42

Rumor 62,2 Persen Saham BYAN Warning bagi Pasar Modal

Senin, 24 Agustus 2026 | 16:40

Pencemaran Berulang, DPR Desak Sumber Limbah Pencemar Kali Bekasi Diusut

Senin, 24 Agustus 2026 | 16:40

Bioskop Jaksinema Hadir di Pasar Rumput, Tiket Cuma Rp15 Ribu

Senin, 24 Agustus 2026 | 16:28

Selengkapnya