Berita

Delapan WNA asal Nigeria yang diduga overstay diamankan dari 2 lokasi apartemen berbeda di wilayah Jakarta Utara/Ist

Nusantara

Imigrasi Jakut Jaring 8 WNA Overstay di 2 Apartemen

SELASA, 27 FEBRUARI 2024 | 12:08 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara mengamankan 8 WNA asal Nigeria yang diduga overstay dari 2 lokasi apartemen berbeda di wilayah Jakarta Utara.

“Kami menerima laporan masyarakat terkait keberadaan dan kegiatan WNA yang mengganggu kenyamanan penghuni apartemen," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Qriz Pratama dalam keterangannya, Selasa (27/2).

Delapan WNA tersebut masing-masing berinisial IGM, CON, OAN, COA, URC, OIP, EZC, dan BM. Mereka diamankan dari apartemen di kawasan Pademangan Jakarta Utara pada Kamis (22/2) dan kawasan Kelapa Gading Jakata Utara pada Sabtu (24/2).

Bentuk pelanggarannya bervariatif, ada yang overstay selama 8 bulan sampai 6 tahun. Lima WNA diantaranya tidak dapat menunjukan dokumen perjalanan alias paspor.

“Kami telah melakukan pengecekan melalui database keimigrasian (SIMKIM) dan tercatat 8 WNA tersebut telah tinggal di Indonesia melebihi batas waktu izin tinggal yang diberikan. Empat diantaranya telah ilegal stay karena paspor yang dimiliki juga sudah habis masa berlakunya," kata Qriz

Empat WNA yang terbukti overstay melanggar Pasal 78 Ayat (3) UU Keimigrasian, sedangkan 4 WNA lainnya diduga melanggar Pasal 119 UU Keimigrasian karena berada di Indonesia dengan tidak memiliki paspor dan visa yang sah dan masih berlaku.

"Empat WNA yang terbukti overstay akan dideportasi dan penangkalan, sedangkan 4 WNA yang melanggar ketentuan pidana akibat telah illegal stay, apabila cukup bukti akan dilakukan penyidikan tindak pidana keimigrasian," kata Qriz.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Bong Bong Prakoso Napitupulu menambahkan, partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan WNA sangat diharapkan dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat.

Masyarakat dapat melaporkan ke Seksi Inteldakim Kanim Jakarta Utara apabila melihat WNA yang dicurigai melanggar aturan keimigrasian meresahkan dan atau menganggu ketertiban umum.

"Laporan pengaduan  dapat disampaikan melalui Whatsapp Pengaduan Kanim Jakut pada nomor  +62 813-8907-4005," kata Bong Bong.




Populer

Pesawat Nepal Jatuh, Hanya Satu Orang yang Selamat

Rabu, 24 Juli 2024 | 15:16

Walikota Semarang dan 3 Lainnya Dikabarkan Berstatus Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 13:43

KPK Juga Tetapkan Suami Walikota Semarang dan Ketua Gapensi Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 16:57

Walikota Semarang dan Suami Terlibat 3 Kasus Korupsi

Rabu, 17 Juli 2024 | 17:47

KPK Bakal Audit Semua Rumah Sakit Telusuri Dugaan Fraud BPJS Kesehatan

Rabu, 24 Juli 2024 | 18:51

Kantor Rahim di Depok Ternyata Rumah Tinggal, Begini Kondisinya

Rabu, 17 Juli 2024 | 11:05

Duet Airin-Rano Karno Tak Terbendung di Pilkada Banten

Rabu, 17 Juli 2024 | 13:23

UPDATE

Sabotase Kereta Cepat Jelang Pembukaan Olimpiade Paris, PM Prancis: Ini Dilakukan Terencana

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:47

Banyak Hadiah Menarik Pertamina di Booth dalam Event GIIAS 2024

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:37

Kabar Deklarasi Anies-Zaki, Golkar: Hoax!

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:15

Ekonomi Lesu, Laba Industri China Justru Naik 3,6 Persen

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:07

Putri Suku Oburauw Catar Akpol: Saya Busur Panah untuk Adik-adik

Sabtu, 27 Juli 2024 | 16:58

Kuasa Hukum Dini: Hakim Persidangan Greg Tannur Berat Sebelah

Sabtu, 27 Juli 2024 | 16:35

Dimyati Masih Ngarep Golkar dan PDIP Gabung

Sabtu, 27 Juli 2024 | 16:10

Menyusul TNI, Polri Rotasi 6 Kapolda Jelang Pilkada

Sabtu, 27 Juli 2024 | 15:32

Masih Cair, Peluang Jusuf Hamka di Pilkada Jakarta Masih Terbuka

Sabtu, 27 Juli 2024 | 15:31

4 Pangdam Dirotasi Jelang Pilkada, Ajudan Jokowi jadi Pangdam Brawijaya

Sabtu, 27 Juli 2024 | 15:13

Selengkapnya