Berita

Delapan WNA asal Nigeria yang diduga overstay diamankan dari 2 lokasi apartemen berbeda di wilayah Jakarta Utara/Ist

Nusantara

Imigrasi Jakut Jaring 8 WNA Overstay di 2 Apartemen

SELASA, 27 FEBRUARI 2024 | 12:08 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara mengamankan 8 WNA asal Nigeria yang diduga overstay dari 2 lokasi apartemen berbeda di wilayah Jakarta Utara.

“Kami menerima laporan masyarakat terkait keberadaan dan kegiatan WNA yang mengganggu kenyamanan penghuni apartemen," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Qriz Pratama dalam keterangannya, Selasa (27/2).

Delapan WNA tersebut masing-masing berinisial IGM, CON, OAN, COA, URC, OIP, EZC, dan BM. Mereka diamankan dari apartemen di kawasan Pademangan Jakarta Utara pada Kamis (22/2) dan kawasan Kelapa Gading Jakata Utara pada Sabtu (24/2).


Bentuk pelanggarannya bervariatif, ada yang overstay selama 8 bulan sampai 6 tahun. Lima WNA diantaranya tidak dapat menunjukan dokumen perjalanan alias paspor.

“Kami telah melakukan pengecekan melalui database keimigrasian (SIMKIM) dan tercatat 8 WNA tersebut telah tinggal di Indonesia melebihi batas waktu izin tinggal yang diberikan. Empat diantaranya telah ilegal stay karena paspor yang dimiliki juga sudah habis masa berlakunya," kata Qriz

Empat WNA yang terbukti overstay melanggar Pasal 78 Ayat (3) UU Keimigrasian, sedangkan 4 WNA lainnya diduga melanggar Pasal 119 UU Keimigrasian karena berada di Indonesia dengan tidak memiliki paspor dan visa yang sah dan masih berlaku.

"Empat WNA yang terbukti overstay akan dideportasi dan penangkalan, sedangkan 4 WNA yang melanggar ketentuan pidana akibat telah illegal stay, apabila cukup bukti akan dilakukan penyidikan tindak pidana keimigrasian," kata Qriz.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Bong Bong Prakoso Napitupulu menambahkan, partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan WNA sangat diharapkan dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat.

Masyarakat dapat melaporkan ke Seksi Inteldakim Kanim Jakarta Utara apabila melihat WNA yang dicurigai melanggar aturan keimigrasian meresahkan dan atau menganggu ketertiban umum.

"Laporan pengaduan  dapat disampaikan melalui Whatsapp Pengaduan Kanim Jakut pada nomor  +62 813-8907-4005," kata Bong Bong.




Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Menhub Prioritas Program dan Anggaran untuk Tingkatkan Keselamatan Transportasi

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:51

DPR Yakin Potongan Aplikasi 8 Persen Bikin Driver Makin Sejahtera

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:48

Kuasa Hukum Pertanyakan Status Tersangka Raudi Akmal

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:25

Nasib Ribuan Pekerja Moker Freeport Diadukan ke Kementerian HAM

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:09

Gus Yaqut Dibantarkan ke Rumah Sakit Polri

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:58

Dirjen Imigrasi Paparkan Tiga Pilar Penguatan Perbatasan Indonesia di Siem Reap

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:29

Legislator Golkar Apresiasi Dividen PT Telkom Tertinggi

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:15

Connie Minta Jokowi Diadili Terkait Kebijakan IKN

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:12

Kuliner Potensi Perkuat Pariwisata di Kancah Internasional

Rabu, 24 Juni 2026 | 19:53

Harta Kekayaan Menperin Agus Gumiwang Naik 23,2 Persen, Utang Nyaris Rp100 Miliar

Rabu, 24 Juni 2026 | 19:51

Selengkapnya