Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

ESDM: Manfaatkan BMN Hulu Migas untuk Optimalisasi Penerimaan Negara

SELASA, 27 FEBRUARI 2024 | 11:05 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara (PPBMN) Kementerian ESDM menandatangani perjanjian sewa barang milik negara (BMN) Hulu Migas dengan PT Pertamina Hulu Rokan.

Dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, Selasa (27/2), disebutkan bahwa perjanjian senilai Rp19.545.335.000 tersebut merupakan perjanjian atas pelaksanaan pemanfaatan BMN Hulu Migas pada KKKS PT Pertamina Hulu Rokan berupa tanah seluas 634.450,55 m2 yang akan dimanfaatkan oleh PT Pertamina Gas sebagai tempat pipa transmisi minyak.

Kepala Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara (PPBMN) Sumartono, mengatakan, BMN Hulu Migas tersebut dimanfaatkan dalam bentuk Sewa oleh PT Pertamina Gas untuk penempatan pipa transmisi minyak ruas Balam - Bangko - Dumai dan ruas Minas - Duri - Dumai (Blok Rokan), dengan besaran uang sewa sebesar Rp19.545.335.000,00.


"Itu untuk jangka waktu sewa selama 5 (lima) tahun terhitung mulai tahun 9 Agustus 2021 sampai dengan 8 Agustus 2026," ujar Sumartono.

Ia pun mendorong seluruh perusahaan, khususnya sektor midstream dan downstream, agar melaksanakan pemanfaatan BMN Hulu Migas untuk mempercepat proses hilirisasi migas di Indonesia.

"Kita terus mendorong perusahaan-perusahaan migas di sektor hulu dan hilir untuk dapat memanfaatkan BMN untuk mempercepat proses hilirisasi migas di Indonesia," tambahnya.

Sementara itu, Direktur Utama PT Pertamina Gas Gamal Imam Santoso berharap kerja sama pemanfaatan aset negara ini dapat dilaksanakan secara berkelanjutan untuk memberikan nilai tambah pada bisnis gas di Indonesia.

"Kami harap kerja sama atas pemanfaatan aset Pemerintah ini dapat dilaksanakan secara berkelanjutan khususnya untuk pemanfaatan aset negara lainnya demi memberikan nilai tambah kepada bisnis gas di Indonesia. Ucapan terima kasih tentunya kami sampaikan kepada Kementerian ESDM khususnya Pusat Pengelolaan BMN atas inovasi dan partisipasi yang sangat besar hingga pemanfaatan aset ini dapat terwujud" ujar Gamal.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Tiga Tantangan Utama Ekonomi Global Menurut IMF: Energi, Utang, dan Teknologi AI

Kamis, 08 Oktober 2026 | 08:10

Tiga Indeks Wall Street Melemah, Dow Jones Turun 0,66 Persen

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:46

Harga Logam Mulia Redup Disengat Dolar AS dan Kenaikan Imbal Hasil

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:34

Mantan Ibu Negara Sri Lanka Ditangkap, Terseret Dugaan Penyalahgunaan Dana Donasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:16

Bursa Eropa Berguguran Disengat Lonjakan Minyak dan Obligasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:02

Baznas Perkuat Ekosistem Digital Fundraising

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:51

PDIP Didorong Galang Kekuatan Politik di DPR terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:25

Pilpres 2029 Lampu Kuning untuk Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:01

Pakpok Putusan MK

Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:33

Pramono Larang PMI Pungut Iuran ke ASN DKI

Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:21

Selengkapnya