Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

ESDM: Manfaatkan BMN Hulu Migas untuk Optimalisasi Penerimaan Negara

SELASA, 27 FEBRUARI 2024 | 11:05 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara (PPBMN) Kementerian ESDM menandatangani perjanjian sewa barang milik negara (BMN) Hulu Migas dengan PT Pertamina Hulu Rokan.

Dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, Selasa (27/2), disebutkan bahwa perjanjian senilai Rp19.545.335.000 tersebut merupakan perjanjian atas pelaksanaan pemanfaatan BMN Hulu Migas pada KKKS PT Pertamina Hulu Rokan berupa tanah seluas 634.450,55 m2 yang akan dimanfaatkan oleh PT Pertamina Gas sebagai tempat pipa transmisi minyak.

Kepala Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara (PPBMN) Sumartono, mengatakan, BMN Hulu Migas tersebut dimanfaatkan dalam bentuk Sewa oleh PT Pertamina Gas untuk penempatan pipa transmisi minyak ruas Balam - Bangko - Dumai dan ruas Minas - Duri - Dumai (Blok Rokan), dengan besaran uang sewa sebesar Rp19.545.335.000,00.


"Itu untuk jangka waktu sewa selama 5 (lima) tahun terhitung mulai tahun 9 Agustus 2021 sampai dengan 8 Agustus 2026," ujar Sumartono.

Ia pun mendorong seluruh perusahaan, khususnya sektor midstream dan downstream, agar melaksanakan pemanfaatan BMN Hulu Migas untuk mempercepat proses hilirisasi migas di Indonesia.

"Kita terus mendorong perusahaan-perusahaan migas di sektor hulu dan hilir untuk dapat memanfaatkan BMN untuk mempercepat proses hilirisasi migas di Indonesia," tambahnya.

Sementara itu, Direktur Utama PT Pertamina Gas Gamal Imam Santoso berharap kerja sama pemanfaatan aset negara ini dapat dilaksanakan secara berkelanjutan untuk memberikan nilai tambah pada bisnis gas di Indonesia.

"Kami harap kerja sama atas pemanfaatan aset Pemerintah ini dapat dilaksanakan secara berkelanjutan khususnya untuk pemanfaatan aset negara lainnya demi memberikan nilai tambah kepada bisnis gas di Indonesia. Ucapan terima kasih tentunya kami sampaikan kepada Kementerian ESDM khususnya Pusat Pengelolaan BMN atas inovasi dan partisipasi yang sangat besar hingga pemanfaatan aset ini dapat terwujud" ujar Gamal.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Keterlambatan Klarifikasi Eggi Sudjana Memicu Fitnah Publik

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10

DPRD DKI Sahkan Dua Ranperda

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05

Tak Ada Kompromi dengan Jokowi Sebelum Ijazah Palsu Terbongkar

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37

Pernyataan Oegroseno soal Ijazah Jokowi Bukan Keterangan Sembarangan

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22

Bongkar Tiang Monorel

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00

Gus Yaqut, dari Sinar Gemilang hingga Berlabel Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44

IPC Terminal Peti Kemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34

Jokowi vs Anies: Operasi Pengalihan Isu, Politik Penghancuran Karakter, dan Kebuntuan Narasi Ijazah

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03

Eggi Sudjana dan Jokowi Saling Puji Hebat

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41

Ketidakpastian Hukum di Sektor Energi Jadi Ancaman Nyata bagi Keuangan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39

Selengkapnya