Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

ESDM: Manfaatkan BMN Hulu Migas untuk Optimalisasi Penerimaan Negara

SELASA, 27 FEBRUARI 2024 | 11:05 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara (PPBMN) Kementerian ESDM menandatangani perjanjian sewa barang milik negara (BMN) Hulu Migas dengan PT Pertamina Hulu Rokan.

Dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, Selasa (27/2), disebutkan bahwa perjanjian senilai Rp19.545.335.000 tersebut merupakan perjanjian atas pelaksanaan pemanfaatan BMN Hulu Migas pada KKKS PT Pertamina Hulu Rokan berupa tanah seluas 634.450,55 m2 yang akan dimanfaatkan oleh PT Pertamina Gas sebagai tempat pipa transmisi minyak.

Kepala Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara (PPBMN) Sumartono, mengatakan, BMN Hulu Migas tersebut dimanfaatkan dalam bentuk Sewa oleh PT Pertamina Gas untuk penempatan pipa transmisi minyak ruas Balam - Bangko - Dumai dan ruas Minas - Duri - Dumai (Blok Rokan), dengan besaran uang sewa sebesar Rp19.545.335.000,00.


"Itu untuk jangka waktu sewa selama 5 (lima) tahun terhitung mulai tahun 9 Agustus 2021 sampai dengan 8 Agustus 2026," ujar Sumartono.

Ia pun mendorong seluruh perusahaan, khususnya sektor midstream dan downstream, agar melaksanakan pemanfaatan BMN Hulu Migas untuk mempercepat proses hilirisasi migas di Indonesia.

"Kita terus mendorong perusahaan-perusahaan migas di sektor hulu dan hilir untuk dapat memanfaatkan BMN untuk mempercepat proses hilirisasi migas di Indonesia," tambahnya.

Sementara itu, Direktur Utama PT Pertamina Gas Gamal Imam Santoso berharap kerja sama pemanfaatan aset negara ini dapat dilaksanakan secara berkelanjutan untuk memberikan nilai tambah pada bisnis gas di Indonesia.

"Kami harap kerja sama atas pemanfaatan aset Pemerintah ini dapat dilaksanakan secara berkelanjutan khususnya untuk pemanfaatan aset negara lainnya demi memberikan nilai tambah kepada bisnis gas di Indonesia. Ucapan terima kasih tentunya kami sampaikan kepada Kementerian ESDM khususnya Pusat Pengelolaan BMN atas inovasi dan partisipasi yang sangat besar hingga pemanfaatan aset ini dapat terwujud" ujar Gamal.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Utang dan Delusi Pembangunan

Rabu, 16 September 2026 | 05:52

Tak Ulangi Kesalahan Purbaya, Suahasil Diharapkan Terus Gelorakan Ekonomi Konstitusi

Rabu, 16 September 2026 | 05:22

Pengukuhan Pengurus PERKAPI Bakal Dihadiri Menhum dan Ketua Komisi XIII DPR

Rabu, 16 September 2026 | 04:44

Fungsi KDKMP yang ‘Disabotase’

Rabu, 16 September 2026 | 04:24

Menhan Sjafrie Apresiasi Bantuan Jepang dalam Atasi Karhutla

Rabu, 16 September 2026 | 03:57

Politikus Senior PKS: PPHN Jangan jadi RPJPN Kedua

Rabu, 16 September 2026 | 03:30

38 Aset Senilai Rp846 Miliar Disita Kejagung dalam Kasus Febrie

Rabu, 16 September 2026 | 03:03

Kegiatan Belajar di SMPN 16 Medan Pulih 100 Persen Usai Dilanda Banjir

Rabu, 16 September 2026 | 02:48

WNA Malaysia Laporkan Pamen Polri Terkait Kasus Investasi Emas ke Bareskrim

Rabu, 16 September 2026 | 02:24

Kemensos Apresiasi Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Sulsel Mulai Beroperasi

Rabu, 16 September 2026 | 01:59

Selengkapnya