Berita

Gedung Parlemen. Ilustrasi/Net

Politik

Elite Partai Tersandera Kasus, Usulan Hak Angket Mudah Mandek

SELASA, 27 FEBRUARI 2024 | 11:04 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Wacana hak angket DPR RI untuk menyelidiki dugaan kecurangan pada pemilihan umum (Pemilu) 2024 dibayang-bayangi kebuntuan.

Direktur Lembaga Riset Lanskap Politik Indonesia, Andi Yusran, berpendapat, salah satu sebab usulan hak angket jalan di tempat, karena sebagian besar partai oposisi terbelenggu berbagai kasus hukum.

"Usulan hak angket mandek karena elite partai calon oposisi juga banyak yang tersandera kasus," kata Andi, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (27/2).


Dalam suasana politik yang tegang itu, upaya memperoleh kejelasan melalui mekanisme parlemen menjadi terhambat beban kasus yang menghantui sejumlah elite partai oposisi.

Dengan demikian, proses pengawasan terhadap kebijakan pemerintah terkendala masalah internal yang belum terselesaikan.

Seperti diberitakan, usulan angket pertama kali digaungkan Capres Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo, yang mengendus indikasi kecurangan Pemilu 2024.

Ganjar mengajak Parpol pengusung Anies-Muhaimin, yakni Nasdem, PKS dan PKB, bersama PDIP dan PPP menggulirkan hak angket.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Miris! Hafalan Al-Qur’an Jadi Bahan Permainan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:11

OJK Dukung Pemprov DKI Terbitkan Obligasi Daerah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:00

Jangan Main Hakim Sendiri terkait Kasus Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:48

Dua ASN Ditjen Pajak Jadi Tersangka Korupsi PT TPL

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:23

Tak Ditemukan Luka Luar di Jenazah Sutrimo

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:06

Pemprov DKI Pastikan Miliki Kapasitas Keuangan Terbitkan Obligasi

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:26

Walkot Jakut Imbau Masyarakat Tetap Tenang soal Kasus Promosi Miras di Ancol

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:19

Kemendag Perluas Akses Pasar Produk UMKM dengan Libatkan Ritel Modern

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02

Furikake dan Tantangan Pangan Bergizi: Jangan Berhenti pada Produknya

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:51

Utang Pemerintah Tembus Rp10.000 Triliun

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:41

Selengkapnya