Berita

Hj. Iffatul Umniati Ismail, Lc. MA/Ist

Dunia

Ulama Perempuan NU Sabet Gelar Doktor Ushul Fikih di Universitas Al Azhar

SELASA, 27 FEBRUARI 2024 | 10:16 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Seorang ulama perempuan Nahdlatul Ulama (NU) berhasil menorehkan prestasi gemilang dengan meraih gelar Doktor Ushul Fikih dengan predikat tertinggi Summa Cumlaude di Universitas Al Azhar, Kairo, Mesir.

Ia adalah Hj. Iffatul Umniati Ismail, Lc. MA. Ia merupakan salah seorang pengurus Lembaga Bahtsul Masail (LBMI) PBNU di bawah kepemimpinan K.H. Yahya Cholil Tsaquf.

Lewat disertasi berjudul "Ijtihad dan Fatwa dalam Merespons Isu-Isu Hukum Kontemporer: Kajian terhadap Fatwa MUI dalam Perspektif Ilmu Ushul Fikih", ia mendapat gelar Doktor dalam sidang pada Minggu (25/2).


Sidang turut dihadiri oleh Plt. Atase Pendidikan/Koord. Fungsi Penerangan, Sosial, dan Budaya KBRI Kairo Dr. Rahmat Aming Lasim, Pelaksana Fungsi Penerangan Sosial Budaya KBRI Kairo M. Arif Ramadhan, serta dihadiri sekitar 200 aktivis, peneliti, dan pelajar mahasiswa Indonesia yang sedang menimba ilmu di Universitas Al Azhar.

Disertasi tersebut dibuat di bawah supervisi promotor Guru Besar Ushul Fikih Prof. Dr. Suheir Rashad Mahna dan co-promotor Guru Besar Ushul Fikih Prof. Dr. Turkiyah Mostafa El Sherbini.

Karya ilmiah ini diuji oleh Guru Besar Ushul Fikih Prof. Dr. Mostafa Farag Fayyadh, Guru Besar Ushul Fikih Syariah Qanun Prof. Kafr El Sheikh dan Prof. Dr. Mahmoud Hamed Utsman.

“Promovendus telah menulis sebuah disertasi berkualitas tinggi yang menerapkan ilmu-ilmu klasik Al Azhar dalam konteks kemodernan, terkait bagaimana seharusnya kita menyikapi isu-isu kontemporer. Dan ini adalah disertasi yang harus dibaca secara luas," kata Dr. Mahmoud.

Dr. Mahmoud juga menyarankan agar disertasi Iffatul Umniati dapat dibuat versi yang lebih ringan untuk bisa dinikmati oleh masyarakat awam.

Dalam disertasi setebal 690 halaman tersebut, Iffatul Umniati menyoroti pentingnya mengarusutamakan ijtihad kolektif. Namun ia mencatat bahwa setiap anggota lembaga ijtihad kolektif harus memiliki kualifikasi yang memadai untuk melakukan kajian hukum Islam langsung dari sumbernya demi bisa menjawab isu-isu terkini.

Untuk itu, anggota lembaga ijtihad kolektif tidak cukup hanya sebatas representatif dalam rangka mewakili segmen masyarakat atau organisasi tertentu semata.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Prabowo Tindak Lanjuti Usulan Tambah Beasiswa S3 bagi Dosen

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:09

Panitia Ogah Disusupi Politik, Jokowi Batal Ikut Kirab Budaya di Lampung Timur

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:06

Sekolah Rakyat Bogor Padukan Panorama Alam dan Fasilitas Pendidikan Modern

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:43

400 Lajang Ikut Golek Garwo, Kemenag Dorong Lahirnya Keluarga Sakinah

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:35

Dana SAL Kemenkeu Perkuat Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:29

Prabowo Target Pangkas BUMN dari 1.000 Jadi 250 Perusahaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:47

Safari Politik Jokowi Bareng PSI Picu Sorotan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:28

Daftar 32 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Lajut Fase gugur

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:16

Australia Gandakan Denda Platform Medsos Nakal hingga Rp1 Triliun

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:06

Membaca Sinyal di Balik Ritual Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung

Minggu, 28 Juni 2026 | 13:56

Selengkapnya