Berita

Ketua Himpunan Masyarakat Nusantara (Hasyat) Sugiyanto/RMOL

Politik

Jangan Serobot Wewenang MK Terkait Pemilu

SELASA, 27 FEBRUARI 2024 | 09:40 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Dari beragam wewenang Mahkamah Konstitusi atau MK yang ditegaskan dalam UUD 1945, salah satunya adalah memutuskan sengketa perselisihan tentang hasil pemilihan umum atau pemilu. Dugaan kecurangan pemilu terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) menjadi bagian integral dari sengketa perselisihan tentang hasil pemilu.

"Karena itu, wewenang MK mencakup membuktikan dan memutus persoalan tuduhan pemilu curang yang melibatkan TSM," kata Ketua Himpunan Masyarakat Nusantara (Hasrat) Sugiyanto dalam keterangannya, Selasa (27/2).

Dengan demikian, menurut Sugiyanto, usulan hak angket DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang dianggap terjadi TSM dianggap tidak relevan.


Jika DPR menyambut usulan ini dan memaksakan hak angket, sambung Sugiyanto, maka dapat dianggap sebagai upaya mengambil alih atau menyerobot wewenang MK.

"Konsekuensinya kompleks, berpotensi menimbulkan kegaduhan politik, menyebabkan kerancuan kewenangan antara MK dan DPR, serta berpotensi melanggar konstitusi," kata Sugiyanto.

Jika akhirnya DPR menggunakan hak angket, MK mungkin merasa kehilangan sebagian wewenangnya, dan hal ini bisa menjadi sumber kekecewaan.

"MK berpotensi merasa tersinggung dan bahkan marah, yang dapat mengakibatkan adjudikasi sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diatur oleh UUD 1945," kata Sugiyanto.

Harus diakui, DPR memiliki tugas dan fungsi, termasuk hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat. Oleh karena itu, sangat mungkin DPR menggunakan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan TSM dalam Pemilu 2024.

Meskipun DPR dapat menggunakan hak angket, tetapi yang terpenting, DPR juga harus menghormati wewenang MK yang telah diamanatkan oleh konstitusi. MK memiliki wewenang untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir, di mana putusannya bersifat final.

Memperhatikan uraian tersebut, Sugiyanto mendorong DPR tidak menggunakan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan TSM dalam Pemilu 2024.

"Ini merupakan langkah yang lebih bijak karena menghormati wewenang lembaga MK," demikian Sugiyanto.



Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya