Berita

Ketua Himpunan Masyarakat Nusantara (Hasyat) Sugiyanto/RMOL

Politik

Jangan Serobot Wewenang MK Terkait Pemilu

SELASA, 27 FEBRUARI 2024 | 09:40 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Dari beragam wewenang Mahkamah Konstitusi atau MK yang ditegaskan dalam UUD 1945, salah satunya adalah memutuskan sengketa perselisihan tentang hasil pemilihan umum atau pemilu. Dugaan kecurangan pemilu terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) menjadi bagian integral dari sengketa perselisihan tentang hasil pemilu.

"Karena itu, wewenang MK mencakup membuktikan dan memutus persoalan tuduhan pemilu curang yang melibatkan TSM," kata Ketua Himpunan Masyarakat Nusantara (Hasrat) Sugiyanto dalam keterangannya, Selasa (27/2).

Dengan demikian, menurut Sugiyanto, usulan hak angket DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang dianggap terjadi TSM dianggap tidak relevan.


Jika DPR menyambut usulan ini dan memaksakan hak angket, sambung Sugiyanto, maka dapat dianggap sebagai upaya mengambil alih atau menyerobot wewenang MK.

"Konsekuensinya kompleks, berpotensi menimbulkan kegaduhan politik, menyebabkan kerancuan kewenangan antara MK dan DPR, serta berpotensi melanggar konstitusi," kata Sugiyanto.

Jika akhirnya DPR menggunakan hak angket, MK mungkin merasa kehilangan sebagian wewenangnya, dan hal ini bisa menjadi sumber kekecewaan.

"MK berpotensi merasa tersinggung dan bahkan marah, yang dapat mengakibatkan adjudikasi sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diatur oleh UUD 1945," kata Sugiyanto.

Harus diakui, DPR memiliki tugas dan fungsi, termasuk hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat. Oleh karena itu, sangat mungkin DPR menggunakan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan TSM dalam Pemilu 2024.

Meskipun DPR dapat menggunakan hak angket, tetapi yang terpenting, DPR juga harus menghormati wewenang MK yang telah diamanatkan oleh konstitusi. MK memiliki wewenang untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir, di mana putusannya bersifat final.

Memperhatikan uraian tersebut, Sugiyanto mendorong DPR tidak menggunakan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan TSM dalam Pemilu 2024.

"Ini merupakan langkah yang lebih bijak karena menghormati wewenang lembaga MK," demikian Sugiyanto.



Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya