Berita

Ketua Himpunan Masyarakat Nusantara (Hasyat) Sugiyanto/RMOL

Politik

Jangan Serobot Wewenang MK Terkait Pemilu

SELASA, 27 FEBRUARI 2024 | 09:40 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Dari beragam wewenang Mahkamah Konstitusi atau MK yang ditegaskan dalam UUD 1945, salah satunya adalah memutuskan sengketa perselisihan tentang hasil pemilihan umum atau pemilu. Dugaan kecurangan pemilu terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) menjadi bagian integral dari sengketa perselisihan tentang hasil pemilu.

"Karena itu, wewenang MK mencakup membuktikan dan memutus persoalan tuduhan pemilu curang yang melibatkan TSM," kata Ketua Himpunan Masyarakat Nusantara (Hasrat) Sugiyanto dalam keterangannya, Selasa (27/2).

Dengan demikian, menurut Sugiyanto, usulan hak angket DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang dianggap terjadi TSM dianggap tidak relevan.


Jika DPR menyambut usulan ini dan memaksakan hak angket, sambung Sugiyanto, maka dapat dianggap sebagai upaya mengambil alih atau menyerobot wewenang MK.

"Konsekuensinya kompleks, berpotensi menimbulkan kegaduhan politik, menyebabkan kerancuan kewenangan antara MK dan DPR, serta berpotensi melanggar konstitusi," kata Sugiyanto.

Jika akhirnya DPR menggunakan hak angket, MK mungkin merasa kehilangan sebagian wewenangnya, dan hal ini bisa menjadi sumber kekecewaan.

"MK berpotensi merasa tersinggung dan bahkan marah, yang dapat mengakibatkan adjudikasi sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diatur oleh UUD 1945," kata Sugiyanto.

Harus diakui, DPR memiliki tugas dan fungsi, termasuk hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat. Oleh karena itu, sangat mungkin DPR menggunakan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan TSM dalam Pemilu 2024.

Meskipun DPR dapat menggunakan hak angket, tetapi yang terpenting, DPR juga harus menghormati wewenang MK yang telah diamanatkan oleh konstitusi. MK memiliki wewenang untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir, di mana putusannya bersifat final.

Memperhatikan uraian tersebut, Sugiyanto mendorong DPR tidak menggunakan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan TSM dalam Pemilu 2024.

"Ini merupakan langkah yang lebih bijak karena menghormati wewenang lembaga MK," demikian Sugiyanto.



Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

UPDATE

Jejak Bakti Jenderal Sigit di Pelosok Negeri Bukti Pujian Presiden bukan Pepesan Kosong

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:27

Presiden Tiba di Kompleks Parlemen, Disambut Ketua DPD dan Ketua MPR

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:24

Sidang Tahunan 2026 Dipersingkat Mengejar Waktu Salat Jumat

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:21

Jokowi Hadiri Sidang Tahunan MPR, Megawati Absen

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:19

Harga Minyak Dunia Turun 2 Persen

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:19

LSAK: Maraknya OTT KPK Isyaratkan Darurat Reformasi Sistem Pilkada

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:17

Pasar Karbon Berpotensi Tarik Investasi Hijau

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:08

Saham Nokia Naik 3,31 Persen, Prospek Bisnis AI Jadi Perhatian

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:08

Pengamanan Diperketat Jelang Sidang MPR-DPR, Rantis dan Helikopter Disiagakan

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:02

Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah untuk Hindari Konflik Kepentingan

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:00

Selengkapnya