Berita

Ketua Himpunan Masyarakat Nusantara (Hasyat) Sugiyanto/RMOL

Politik

Jangan Serobot Wewenang MK Terkait Pemilu

SELASA, 27 FEBRUARI 2024 | 09:40 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Dari beragam wewenang Mahkamah Konstitusi atau MK yang ditegaskan dalam UUD 1945, salah satunya adalah memutuskan sengketa perselisihan tentang hasil pemilihan umum atau pemilu. Dugaan kecurangan pemilu terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) menjadi bagian integral dari sengketa perselisihan tentang hasil pemilu.

"Karena itu, wewenang MK mencakup membuktikan dan memutus persoalan tuduhan pemilu curang yang melibatkan TSM," kata Ketua Himpunan Masyarakat Nusantara (Hasrat) Sugiyanto dalam keterangannya, Selasa (27/2).

Dengan demikian, menurut Sugiyanto, usulan hak angket DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang dianggap terjadi TSM dianggap tidak relevan.

Jika DPR menyambut usulan ini dan memaksakan hak angket, sambung Sugiyanto, maka dapat dianggap sebagai upaya mengambil alih atau menyerobot wewenang MK.

"Konsekuensinya kompleks, berpotensi menimbulkan kegaduhan politik, menyebabkan kerancuan kewenangan antara MK dan DPR, serta berpotensi melanggar konstitusi," kata Sugiyanto.

Jika akhirnya DPR menggunakan hak angket, MK mungkin merasa kehilangan sebagian wewenangnya, dan hal ini bisa menjadi sumber kekecewaan.

"MK berpotensi merasa tersinggung dan bahkan marah, yang dapat mengakibatkan adjudikasi sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diatur oleh UUD 1945," kata Sugiyanto.

Harus diakui, DPR memiliki tugas dan fungsi, termasuk hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat. Oleh karena itu, sangat mungkin DPR menggunakan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan TSM dalam Pemilu 2024.

Meskipun DPR dapat menggunakan hak angket, tetapi yang terpenting, DPR juga harus menghormati wewenang MK yang telah diamanatkan oleh konstitusi. MK memiliki wewenang untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir, di mana putusannya bersifat final.

Memperhatikan uraian tersebut, Sugiyanto mendorong DPR tidak menggunakan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan TSM dalam Pemilu 2024.

"Ini merupakan langkah yang lebih bijak karena menghormati wewenang lembaga MK," demikian Sugiyanto.



Populer

Bikin Resah Nasabah BTN, Komnas Indonesia Minta Polisi Tangkap Dicky Yohanes

Selasa, 14 Mei 2024 | 01:35

Massa Geruduk Kantor Sri Mulyani Tuntut Pencopotan Askolani

Kamis, 16 Mei 2024 | 02:54

Ratusan Tawon Serang Pasukan Israel di Gaza Selatan

Sabtu, 11 Mei 2024 | 18:05

Siapa Penantang Anies-Igo Ilham di Pilgub Jakarta?

Minggu, 12 Mei 2024 | 07:02

KPK Juga Usut Dugaan Korupsi di Telkom Terkait Pengadaan Perangkat Keras Samsung Galaxy

Rabu, 15 Mei 2024 | 13:09

Alvin Lim Protes Izin Galangan Kapal Panji Gumilang

Sabtu, 11 Mei 2024 | 15:56

Aroma PPP Lolos Senayan Lewat Sengketa Hasil Pileg di MK Makin Kuat

Kamis, 16 Mei 2024 | 14:29

UPDATE

Dulu Berjaya Kini Terancam Bangkrut, Saham Taxi Hanya Rp2 Perak

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:05

Kementerian BUMN Rombak Susunan Direksi ID FOOD

Sabtu, 18 Mei 2024 | 07:47

Agar Ekonomi Indonesia di Triwulan II Tetap Tumbuh, DPR Ingatkan untuk Lakukan Hal Ini

Sabtu, 18 Mei 2024 | 07:35

Dukung Penuh Pengurus LP3KN, Menag RI Umumkan Rencana Kedatangan Paus Fransiskus

Sabtu, 18 Mei 2024 | 07:34

Iuran BPJS Tidak Berubah Meski Sistem Kelas Dihapus

Sabtu, 18 Mei 2024 | 07:14

Resmi, Massimiliano Allegri Bukan Lagi Pelatih Juventus

Sabtu, 18 Mei 2024 | 07:12

Ayah Mendiang Eki Doakan Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon Segera Ditangkap

Sabtu, 18 Mei 2024 | 06:54

Hendropriyono Yakin Prabowo Lanjutkan IKN

Sabtu, 18 Mei 2024 | 06:35

Percetakan di Banda Aceh Meringis jadi Korban Janji Manis Caleg

Sabtu, 18 Mei 2024 | 06:16

Hendropriyono: Demokrasi Pancasila Tidak Mengenal Oposisi

Sabtu, 18 Mei 2024 | 05:55

Selengkapnya