Berita

Jajaran Muhammadiyah Jawa Barat saat membacakan pernyataan sIkap terkait Pilkada 2024, Senin (26/2)/Istimewa

Politik

Sambut Pilkada 2024, Muhammadiyah Jabar Keluarkan 6 Pernyataan Sikap

SELASA, 27 FEBRUARI 2024 | 01:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Barat secara resmi mengeluarkan 6 pernyataan sikap terkait gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Enam pernyataan ini dibacakan langsung Sekretaris PWM Jawa Barat, Iu Rusliana, dan seluruh pimpinan dalam salah satu sesi Musyawarah Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (Musypimwil) Jawa Barat yang berlangsung di Universitas Muhammadiyah Sukabumi (UMMI), Minggu (25/2).

Selain PWM Jawa Barat, pernyataan ini juga disampaikan oleh 27 Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM), 25 pimpinan majelis lembaga, dan pimpinan 7 ortom.


“Pertama, PWM Jawa Barat mendorong penyelenggara pemilu di setiap tingkatan untuk independen, menegakkan integritas, dan profesional dalam penyelenggaraan seluruh tahapan,” kata Iu Rusliana dalam keterangan tertulisnya kepada Kantor Berita RMOLJabar, Senin (26/2).

Kedua, PWM Jawa Barat mendorong peserta pemilu berkampanye dengan mengedepankan etika dan mencerdaskan serta bebas dari isu SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan), kampanye hitam, politik uang, adu domba, dan hoax.

”Ketiga, Muhammadiyah Jawa Barat juga mendorong pemilih dapat menggunakan hak pilihnya secara otonom, tanpa tekanan, tolak politik uang, dan bertanggung jawab sesuai dengan hati nurani,” lanjut Iu Rusliana.

Sikap keempat jadi hal yang tidak kalah penting, yakni mendorong ASN, TNI, dan Polri untuk bersikap netral, menegakkan integritas, dan profesional dalam menyukseskan pemilu.

“Kemudian kelima, PWM Jawa Barat mendorong akademisi dan masyarakat sipil untuk aktif melakukan pendidikan pemilih, mengawasi, dan memantau jalannya pemilu,” imbuhnya.                                                                                                                                           

Keenam, PWM Jawa Barat meminta kepada KPUD dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Barat untuk mengingatkan bahwa quick count dan exit poll tidak dijadikan rujukan dalam penghitungan suara.

”Masyarakat harus menjaga sikap kritis terhadap semua informasi yang diterima. Termasuk mempertanyakan sumber dan potensi bias yang mungkin mempengaruhi hasil yang disajikan,” tegas Iu Rusliana.

Kesadaran ini, kata Iu Rusliana, sangat penting dalam menjaga integritas proses demokrasi. Pasalnya, hasil akhir pemilu ditentukan oleh penghitungan suara yang resmi dan transparan oleh KPU. Bukan oleh prediksi awal atau framing lembaga survei.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

UPDATE

Kuota Internet Hangus Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Jumat, 27 Februari 2026 | 00:01

Mantan Personel Militer Filipina Ungkap Skandal Politik Uang Pejabat Negara

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:56

Penanganan Kasus Lapangan Padel Jangan hanya Reaktif Usai Muncul Polemik

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:38

Legislator PKS Soroti Ketimpangan Politik Hukum Laut Nasional

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:22

PLN Enjiniring Raih Dua Penghargaan ITAY 2026

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:17

Tiga Syarat ‘State Capitalism’

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:04

CMNP Minta Sita Jaminan Rumah Hary Tanoe di Beverly Hills

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:47

IPK 2025 Anjlok ke 34, Rudy Darsono: Efek Jera Cuma Jualan Politik

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:37

Konektivitas Nasional di Daerah Bencana Pulih 100 Persen

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:32

BPKH Perkuat Sinergi Investasi Nasional dan Internasional Lewat Revisi UU

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:18

Selengkapnya