Pemberian penghargaan kepada 13 anggota Polres Probolinggo Kota, Senin (26/2)/Istimewa
Sebanyak 13 personel Polres Probolinggo Kota mendapat penghargaan. Pemberian penghargaan ini merupakan kelanjutan dari upaya pengungkapan kasus pembunuhan yang hanya butuh waktu 1,5 jam saja.
Selain itu terdapat 2 personel yang mendapatkan punishment karena tidak mengikuti apel pagi rutin.
Pemberian
reward and punishment itu dilakukan langsung Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sabani, saat memimpin apel gabungan di halaman Mapolres Probolinggo Kota, Senin (26/02).
Reward and punishmentini diberikan sesuai dengan surat keputusan Kapolres Probolinggo Kota nomor Kep/22/II/2024 tanggal 19 Februari 2024 tentang pemberian
reward and punishment di lingkungan Kepolisian Resor Probolinggo Kota.
Dalam arahannya, orang pertama di Polres Probolinggo Kota ini mengatakan, prestasi ini merupakan kebanggaan bagi institusi Polri yang membantu dalam mengungkap perkara yang menjadi atensi masyarakat dalam ungkap kasus menonjol.
“Ini adalah bukti bahwa kita mampu mengungkap perkara dalam rangka pelaksanaan tugas kita. Ini adalah bagian dari tanggung jawab dan amanah,” katanya.
Organisasi Polri, lanjutnya, akan selalu memberikan apresiasi yang positif dan reward kepada anggota yang berprestasi.
Namun juga tidak segan-segan memberikan
punishment bahkan seberat-beratnya ketika ada anggota yang melakukan pelanggaran.
“Ini merupakan ikhtiar kita, bagian dari pembinaan personel Polres Probolinggo Kota agar menjadi anggota Polri yang berlandaskan Tribrata dan Catur Prasetya," jelasnya.
"Kita berharap Ridho Allah, agar dihindarkan dari hal-hal buruk. Selalu ada jalan keluar dalam setiap permasalahan. Kalau kita niatkan ibadah, insyaAllah tugas kita sebagai anggota Polri akan menjadi amal ibadah dan kebaikan,” pungkasnya.