Berita

Suasana sidang terdakwa Kades Tarik, Ifanul Ahmad irfandi, di PN Sidoarjo, Senin (26/2)/RMOLJatim

Nusantara

Divonis Hukuman Percobaan 10 Bulan, Kades Tarik Sidoarjo Tarik Napas Lega

SENIN, 26 FEBRUARI 2024 | 23:58 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Terdakwa Kades Tarik, Ifanul Ahmad irfandi, langsung menghela napas lega usai mendengar putusan Majelis Hakim PN Sidoarjo yang mengadili kasusnya, Senin (26/2).

Terdakwa Ifanul memang dinyatakan bersalah lantaran melanggar Pasal 490 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang membuat dirinya divonis hukuman selama 5 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan plus denda sebesar Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan.

Artinya, kades muda itu tak perlu masuk ke dalam jeruji besi selama dia tidak melakukan tindak pidana lain dalam kurun 10 bulan ke depan.


Ditemani seorang rekannya ke PN Sidoarjo pada sejak pagi hari, terdakwa sudah terlihat tegang. Ia terlihat hanya duduk merenung sambil memainkan gadgetnya tanpa berbicara dengan siapapun.

Menjelang sidang, Ifanul tampak sumringah setelah didatangi oleh Wakil Ketua DPRD Sidoarjo yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Sidoarjo, H Kayan. Setelah ngobrol sebentar, H Kayan lantas pergi dan Ifanul terlihat lebih tenang.

Sidang itu sendiri dimulai sekitar pukul 11.00 WIB saat Ketua Majelis hakim, Slamet Pujiono, mulai membacakan amar putusan. Menurut pertimbangan hakim, Kades Ifanul dinilai telah secara sah terbukti salah sesuai tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari tim Gakkumdu Pemilu 2024.

Yakni melakukan kampanye terselubung untuk salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden di sela-sela acara pembagian kartu "Tarik Sehat" di Balai Desa Tarik, Kamis lalu (4/1).

Berdasarkan bukti rekaman video yang sempat viral di berbagai platform media sosial dan dikuatkan keterangan saksi-saksi, terdakwa diketahui ikut mengucapkan yel-yel dukungan untuk Prabowo-Gibran yang diteriakkan Ketua Tim Pemenangan Kabupaten paslon nomor urut 2, HM Kayan.

Semua tudingan itu pun diakuinya, bahkan Ifanul juga menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan padanya. Sebaliknya JPU menyatakan pikir-pikir terkait. Palu putusan pun diketuk, dan terdakwa langsung melangkahkan kakinya keluar ruang sidang tanpa memberikan keterangan apapun pada wartawan.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Sidoarjo, Agung Nugraha menyatakan, akan melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan anggota tim Gakkumdu lainnya terkait putusan hakim tersebut.

“Yang penting terdakwa sudah dinyatakan bersalah sesuai tuntutan,” katanya.

Sedangkan terkait vonis yang dijatuhkan, Agung akan menjadikannya sebagai materi pembahasan di Bawaslu dan Gakkumdu.

“Kami akan pelajari lebih lanjut. Tetap akan kami bicarakan bareng-bareng. Setelah itu barulah kami putuskan apakah perlu mengambil upaya hukum lebih lanjut,” tandasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

KPK Panggil PNS dan Karyawan Swasta di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:21

Kapolda Riau: Penghargaan Nugraha Sakanti Prestasi Seluruh Personel

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:20

Mahfud MD Ajak Masyarakat Tetap Cintai Polri Seburuk Apa Pun Kinerjanya

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:16

KPK Panggil Sejumlah Pejabat Imigrasi di Kasus Pemerasan Silmy Karim

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:10

KPK Masih Periksa Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:48

Audit Dugaan Penyimpangan Impor Sianida PPI, KPK dan BPKP Didesak Turun Tangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:39

Komisi I DPR Ungkap Alasan Draf RUU KKS Belum Dibuka ke Publik

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:35

Bos Maktour yang Juga Mertua Dito Ariotedjo Dipanggil KPK

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:21

Masih Penyesuaian Sistem, Pajak Olshop di Marketplace Berlaku Mulai 1 Agustus

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:16

Prabowo Layak Dicontoh Bagi Siapa Pun yang Ingin Jadi Presiden

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:01

Selengkapnya