Berita

Suasana sidang terdakwa Kades Tarik, Ifanul Ahmad irfandi, di PN Sidoarjo, Senin (26/2)/RMOLJatim

Nusantara

Divonis Hukuman Percobaan 10 Bulan, Kades Tarik Sidoarjo Tarik Napas Lega

SENIN, 26 FEBRUARI 2024 | 23:58 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Terdakwa Kades Tarik, Ifanul Ahmad irfandi, langsung menghela napas lega usai mendengar putusan Majelis Hakim PN Sidoarjo yang mengadili kasusnya, Senin (26/2).

Terdakwa Ifanul memang dinyatakan bersalah lantaran melanggar Pasal 490 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang membuat dirinya divonis hukuman selama 5 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan plus denda sebesar Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan.

Artinya, kades muda itu tak perlu masuk ke dalam jeruji besi selama dia tidak melakukan tindak pidana lain dalam kurun 10 bulan ke depan.


Ditemani seorang rekannya ke PN Sidoarjo pada sejak pagi hari, terdakwa sudah terlihat tegang. Ia terlihat hanya duduk merenung sambil memainkan gadgetnya tanpa berbicara dengan siapapun.

Menjelang sidang, Ifanul tampak sumringah setelah didatangi oleh Wakil Ketua DPRD Sidoarjo yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Sidoarjo, H Kayan. Setelah ngobrol sebentar, H Kayan lantas pergi dan Ifanul terlihat lebih tenang.

Sidang itu sendiri dimulai sekitar pukul 11.00 WIB saat Ketua Majelis hakim, Slamet Pujiono, mulai membacakan amar putusan. Menurut pertimbangan hakim, Kades Ifanul dinilai telah secara sah terbukti salah sesuai tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari tim Gakkumdu Pemilu 2024.

Yakni melakukan kampanye terselubung untuk salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden di sela-sela acara pembagian kartu "Tarik Sehat" di Balai Desa Tarik, Kamis lalu (4/1).

Berdasarkan bukti rekaman video yang sempat viral di berbagai platform media sosial dan dikuatkan keterangan saksi-saksi, terdakwa diketahui ikut mengucapkan yel-yel dukungan untuk Prabowo-Gibran yang diteriakkan Ketua Tim Pemenangan Kabupaten paslon nomor urut 2, HM Kayan.

Semua tudingan itu pun diakuinya, bahkan Ifanul juga menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan padanya. Sebaliknya JPU menyatakan pikir-pikir terkait. Palu putusan pun diketuk, dan terdakwa langsung melangkahkan kakinya keluar ruang sidang tanpa memberikan keterangan apapun pada wartawan.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Sidoarjo, Agung Nugraha menyatakan, akan melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan anggota tim Gakkumdu lainnya terkait putusan hakim tersebut.

“Yang penting terdakwa sudah dinyatakan bersalah sesuai tuntutan,” katanya.

Sedangkan terkait vonis yang dijatuhkan, Agung akan menjadikannya sebagai materi pembahasan di Bawaslu dan Gakkumdu.

“Kami akan pelajari lebih lanjut. Tetap akan kami bicarakan bareng-bareng. Setelah itu barulah kami putuskan apakah perlu mengambil upaya hukum lebih lanjut,” tandasnya.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Elite NU Harus Setop Jadikan Warga Nahdliyin Objek Politik Praktis

Rabu, 02 September 2026 | 01:48

Gus Alex Pernah Setor Pansus Haji DPR Lewat Teman Nusron Wahid, Segini Besarnya

Rabu, 02 September 2026 | 01:21

Raja Juli: Presiden Prabowo Pemimpin Tegas dalam Atasi Karhutla

Rabu, 02 September 2026 | 01:02

Setoran ke Ditjen Imigrasi Didalami KPK Lewat Pemeriksaan Staf KJRI Kuching

Rabu, 02 September 2026 | 00:47

Skema BLU Berisiko Tambah Beban Birokrasi Tata Kelola Sektor Energi

Rabu, 02 September 2026 | 00:23

Harga Pertamax Green 95 Disesuaikan dan Mulai Berlaku 2 September 2026

Rabu, 02 September 2026 | 00:01

Menko Polkam Ajak Seluruh Sektor Serius Tangkal DFK di Medsos

Selasa, 01 September 2026 | 23:40

BP Batam Pilih Tak Bergantung dengan APBN

Selasa, 01 September 2026 | 23:18

Lobi Fuad Hasan Masyhur Berujung Persetujuan Jokowi soal Tambahan Kuota Haji 2022

Selasa, 01 September 2026 | 23:15

Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Sandiaga Uno Dinilai Layak Masuk Kabinet

Selasa, 01 September 2026 | 22:29

Selengkapnya