Berita

Dewan Penasehat Partai Gerindra Muara Bungo, Jambi, Alparobi/Ist

Politik

Asal Bukan Intrik Politik Pragmatis, Hak Angket Baik

SENIN, 26 FEBRUARI 2024 | 22:51 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Buntut kemenangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, muncul wacana pengguliran hak angket DPR RI.

Dewan Penasehat Partai Gerindra Muara Bungo, Jambi, Alparobi mengatakan, dalam Pasal 20 A ayat (2) UUD 1945, DPR RI diberikan tiga hak yang salah satunya adalah hak angket.

Hak angket juga dapat ditemui dalam turunan Pasal 20 A ayat (2) UUD 1945 yakni dalam Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.


Menurut Alparobi, hak angket terkait hasil pemilu adalah sesuatu yang baik, tapi dengan catatan hak angket semata-mata untuk kepentingan masyarakat bangsa dan negara.

"Bukan dalam rangka mempolitisasi hasil pemilu alias ketidakdewasaan dalam menerima kekalahan," kata Alparobi dalam siaran persnya, Senin (26/2).

Alparobi mengingatkan beberapa hal terkait hak angket. Pertama hak angket tentu akan menggunakan anggaran negara, kedua potensi terjadi kegaduhan politik, ketiga masih banyak RUU yang tidak kalah penting perlu diselesaikan seperti RUU Perampasan Aset, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan lain-lain.

"Keempat, kasihan rakyat yang butuh ketenangan menjalani ibadah puasa dipertontonkan intrik-intrik politik berkepanjangan yang melelahkan," kata Alparobi.

Alparobi menekankan, apapun hasil hak angket bukanlah produk hukum yang bisa menganulir dan/atau memenangkan salah satu pasangan capres-cawapres.

"Yang bisa menganulir dan/atau memenangkan pasangan capres-cawapres adalah Mahkamah Konstitusi (MK). Sehingga idealnya ajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi saja," kata Alparobi.

Menurut Alparobi, MK sudah diberi beberapa kewenangan untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir, yakni salah satunya adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Kewenangan tersebut tertuang dalam UUD 1945 tercantum dalam Bab IX Kekuasaan Kehakiman Pasal 24C UUD 1945, UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Berikutnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, serta ada dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Wall Street Lesu, Nasdaq Anjlok Paling Dalam

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:20

Tok! Pertamax Naik Drastis Jadi Rp16.250 per Liter Mulai Hari Ini

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:02

Peringati 100 Hari Perang, Ghalibaf Puji Keteguhan Rakyat Iran

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:49

Logam Mulia Melemah, Pasar Waspadai Lonjakan Inflasi AS

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:39

JIS Diburu Sponsor, Jakpro Mulai Proses Tender Naming Rights

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:27

AS Gempur Iran Setelah Helikopter Apache Ditembak Jatuh di Selat Hormuz

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:16

Saham Teknologi dan Perbankan Tertekan, Bursa Eropa Ditutup Lesu

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:05

Ditopang Geng Solo dan Golkar, Duet Gibran-Bahlil Bisa jadi Efek Kejut di Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:58

Iran Disebut Memiliki Tiga Senjata Nuklir yang Bikin AS-Israel Ketar-ketir

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:30

Lagu ‘MBG’ Sarana Efektif Dongkrak Popularitas Bahlil Menuju Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:01

Selengkapnya