Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Kemendagri Minta Pemda Antisipasi Praktik Curang Pengusaha Beras

SENIN, 26 FEBRUARI 2024 | 21:08 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau Pemerintah Daerah untuk menghadapi potensi praktik tidak fair dari pengusaha yang dapat mempengaruhi harga beras.

Inspektur Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir menyampaikan instruksi tersebut kepada para kepala daerah dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah.

Rekomendasi tersebut juga diharapkan dapat diimplementasikan oleh Satgas Pangan, terutama di tingkat daerah.


Tomsi memperingatkan kepala daerah dan Satgas Pangan agar waspada terhadap modus yang mungkin dilakukan oleh pengusaha swasta, seperti mengurangi pasokan beras ke pasar.

"Sebab pengurangan penyaluran itu juga akan menambah percepatan kenaikan harga. Oleh sebab itu, modus-modus pengurangan ini perlu kita antisipasi. Mereka (pengusaha) tidak menghentikan penjualan, melaksanakan penumpukan, tapi mengurangi penjualan," kata Tomsi dalam rakor, dikutip dari YouTube Kemendagri, Senin (26/2).

Tomsi juga meminta agar para kepala daerah memeriksa penjualan dan pasokan beras hari ini dan besok, guna mengidentifikasi apakah terjadi penurunan penjualan atau pengeluaran dari gudang-gudang tersebut.

Sementara itu, Wakil Ketua Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, menyampaikan temuannya bahwa harga beras medium saat ini mencapai Rp15 ribu-Rp16 ribu per kg di tingkat konsumen, mendekati harga beras premium yaitu sekitar Rp16 ribu hingga Rp18 ribu per kg.

Meskipun stok beras di distribution center (DC) dan ritel modern minim, kata Helfi, pasokan di pasar tradisional masih mencukupi.

"Produsen beras cenderung memasok beras premium ke pasar tradisional dibandingkan ke ritel modern karena harga lebih kompetitif," jelasnya.

Helfi menekankan Pemda perlu untuk melakukan sosialisasi ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) kepada pelaku usaha pangan bersama penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Kementerian/Lembaga terkait.

"Pemerintah perlu memberi peringatan keras hingga penegakkan hukum bagi yang tidak mematuhi Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 yang mengatur HET beras medium dan premium," pungkasnya.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

UPDATE

Termasuk Yaqut dan Fadia Arafiq, KPK Fasilitasi Salat Id untuk 81 Tahanan

Jumat, 20 Maret 2026 | 16:18

Haedar Nashir Serukan Kedewasaan Sikapi Perbedaan Idulfitri

Jumat, 20 Maret 2026 | 16:08

Prabowo Malam Takbiran di Sumut, Salat Idulfitri di Aceh

Jumat, 20 Maret 2026 | 15:47

Idulfitri Momentum Perkuat Ketakwaan dan Kehidupan Bernegara

Jumat, 20 Maret 2026 | 15:01

Wacana WFH ASN Dinilai Tak Berdampak Signifikan pada Penghematan BBM

Jumat, 20 Maret 2026 | 14:40

F-35 AS Nyaris Jatuh, Diduga Dihantam Tembakan Iran

Jumat, 20 Maret 2026 | 14:37

Lebaran di Balik Jeruji, KPK Buka Layanan Kunjungan Keluarga Tahanan

Jumat, 20 Maret 2026 | 14:26

Prabowo Selamatkan Rp308 Triliun Uang Negara dari Koruptor

Jumat, 20 Maret 2026 | 13:45

Tips Kelola THR Anak untuk Investasi dan Edukasi Maksimal

Jumat, 20 Maret 2026 | 13:42

KPK Gelar Sholat Id untuk Tahanan di Masjid Gedung Merah Putih

Jumat, 20 Maret 2026 | 13:40

Selengkapnya