Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Kemendagri Minta Pemda Antisipasi Praktik Curang Pengusaha Beras

SENIN, 26 FEBRUARI 2024 | 21:08 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau Pemerintah Daerah untuk menghadapi potensi praktik tidak fair dari pengusaha yang dapat mempengaruhi harga beras.

Inspektur Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir menyampaikan instruksi tersebut kepada para kepala daerah dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah.

Rekomendasi tersebut juga diharapkan dapat diimplementasikan oleh Satgas Pangan, terutama di tingkat daerah.


Tomsi memperingatkan kepala daerah dan Satgas Pangan agar waspada terhadap modus yang mungkin dilakukan oleh pengusaha swasta, seperti mengurangi pasokan beras ke pasar.

"Sebab pengurangan penyaluran itu juga akan menambah percepatan kenaikan harga. Oleh sebab itu, modus-modus pengurangan ini perlu kita antisipasi. Mereka (pengusaha) tidak menghentikan penjualan, melaksanakan penumpukan, tapi mengurangi penjualan," kata Tomsi dalam rakor, dikutip dari YouTube Kemendagri, Senin (26/2).

Tomsi juga meminta agar para kepala daerah memeriksa penjualan dan pasokan beras hari ini dan besok, guna mengidentifikasi apakah terjadi penurunan penjualan atau pengeluaran dari gudang-gudang tersebut.

Sementara itu, Wakil Ketua Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, menyampaikan temuannya bahwa harga beras medium saat ini mencapai Rp15 ribu-Rp16 ribu per kg di tingkat konsumen, mendekati harga beras premium yaitu sekitar Rp16 ribu hingga Rp18 ribu per kg.

Meskipun stok beras di distribution center (DC) dan ritel modern minim, kata Helfi, pasokan di pasar tradisional masih mencukupi.

"Produsen beras cenderung memasok beras premium ke pasar tradisional dibandingkan ke ritel modern karena harga lebih kompetitif," jelasnya.

Helfi menekankan Pemda perlu untuk melakukan sosialisasi ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) kepada pelaku usaha pangan bersama penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Kementerian/Lembaga terkait.

"Pemerintah perlu memberi peringatan keras hingga penegakkan hukum bagi yang tidak mematuhi Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 yang mengatur HET beras medium dan premium," pungkasnya.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya