Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Kemendagri Minta Pemda Antisipasi Praktik Curang Pengusaha Beras

SENIN, 26 FEBRUARI 2024 | 21:08 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau Pemerintah Daerah untuk menghadapi potensi praktik tidak fair dari pengusaha yang dapat mempengaruhi harga beras.

Inspektur Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir menyampaikan instruksi tersebut kepada para kepala daerah dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah.

Rekomendasi tersebut juga diharapkan dapat diimplementasikan oleh Satgas Pangan, terutama di tingkat daerah.


Tomsi memperingatkan kepala daerah dan Satgas Pangan agar waspada terhadap modus yang mungkin dilakukan oleh pengusaha swasta, seperti mengurangi pasokan beras ke pasar.

"Sebab pengurangan penyaluran itu juga akan menambah percepatan kenaikan harga. Oleh sebab itu, modus-modus pengurangan ini perlu kita antisipasi. Mereka (pengusaha) tidak menghentikan penjualan, melaksanakan penumpukan, tapi mengurangi penjualan," kata Tomsi dalam rakor, dikutip dari YouTube Kemendagri, Senin (26/2).

Tomsi juga meminta agar para kepala daerah memeriksa penjualan dan pasokan beras hari ini dan besok, guna mengidentifikasi apakah terjadi penurunan penjualan atau pengeluaran dari gudang-gudang tersebut.

Sementara itu, Wakil Ketua Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, menyampaikan temuannya bahwa harga beras medium saat ini mencapai Rp15 ribu-Rp16 ribu per kg di tingkat konsumen, mendekati harga beras premium yaitu sekitar Rp16 ribu hingga Rp18 ribu per kg.

Meskipun stok beras di distribution center (DC) dan ritel modern minim, kata Helfi, pasokan di pasar tradisional masih mencukupi.

"Produsen beras cenderung memasok beras premium ke pasar tradisional dibandingkan ke ritel modern karena harga lebih kompetitif," jelasnya.

Helfi menekankan Pemda perlu untuk melakukan sosialisasi ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) kepada pelaku usaha pangan bersama penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Kementerian/Lembaga terkait.

"Pemerintah perlu memberi peringatan keras hingga penegakkan hukum bagi yang tidak mematuhi Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 yang mengatur HET beras medium dan premium," pungkasnya.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Kepala BRAN Dorong 3,1 Juta Hektare Lahan Transmigrasi jadi Penggerak Ekonomi

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:32

KPK Pastikan Video Penjemputan Paksa Nusron Hoax!

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:24

Quo Vadis 2 tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:23

Prabowo Setujui Kajian DEN soal Definisi Korupsi Berstandar Internasional

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:17

Penindakan 1.000 Tambang Ilegal: Kalau Tidak Sekarang, Kapan Lagi?

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:13

DPR Dorong Penguatan Koordinasi Penyaluran BBM

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:01

Gibran Terima Perwakilan WALUBI Bahas Karhutla hingga Bakti Sosial

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:50

KPK Perlu Periksa Hercules soal Uang Rp800 Juta Terkait Summarecon

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:46

Menteri Agama Optimistis Akan Ada Kebangkitan Syarikat Islam Jilid Baru

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:43

Pertamina Diusulkan Peroleh Insentif Sewa Kapal Tanker Lokal

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:41

Selengkapnya