Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Kemendagri Minta Pemda Antisipasi Praktik Curang Pengusaha Beras

SENIN, 26 FEBRUARI 2024 | 21:08 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau Pemerintah Daerah untuk menghadapi potensi praktik tidak fair dari pengusaha yang dapat mempengaruhi harga beras.

Inspektur Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir menyampaikan instruksi tersebut kepada para kepala daerah dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah.

Rekomendasi tersebut juga diharapkan dapat diimplementasikan oleh Satgas Pangan, terutama di tingkat daerah.


Tomsi memperingatkan kepala daerah dan Satgas Pangan agar waspada terhadap modus yang mungkin dilakukan oleh pengusaha swasta, seperti mengurangi pasokan beras ke pasar.

"Sebab pengurangan penyaluran itu juga akan menambah percepatan kenaikan harga. Oleh sebab itu, modus-modus pengurangan ini perlu kita antisipasi. Mereka (pengusaha) tidak menghentikan penjualan, melaksanakan penumpukan, tapi mengurangi penjualan," kata Tomsi dalam rakor, dikutip dari YouTube Kemendagri, Senin (26/2).

Tomsi juga meminta agar para kepala daerah memeriksa penjualan dan pasokan beras hari ini dan besok, guna mengidentifikasi apakah terjadi penurunan penjualan atau pengeluaran dari gudang-gudang tersebut.

Sementara itu, Wakil Ketua Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, menyampaikan temuannya bahwa harga beras medium saat ini mencapai Rp15 ribu-Rp16 ribu per kg di tingkat konsumen, mendekati harga beras premium yaitu sekitar Rp16 ribu hingga Rp18 ribu per kg.

Meskipun stok beras di distribution center (DC) dan ritel modern minim, kata Helfi, pasokan di pasar tradisional masih mencukupi.

"Produsen beras cenderung memasok beras premium ke pasar tradisional dibandingkan ke ritel modern karena harga lebih kompetitif," jelasnya.

Helfi menekankan Pemda perlu untuk melakukan sosialisasi ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) kepada pelaku usaha pangan bersama penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Kementerian/Lembaga terkait.

"Pemerintah perlu memberi peringatan keras hingga penegakkan hukum bagi yang tidak mematuhi Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 yang mengatur HET beras medium dan premium," pungkasnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

PKB Merawat NU Tanpa Campuri Urusan Internal

Kamis, 05 Februari 2026 | 18:01

Polisi: 21 Karung Cacahan Uang di TPS Liar Terbitan BI

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:56

Seskab: RI Belum Bayar Iuran Board of Peace, Sifatnya Tidak Wajib

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:51

Ekonomi Jakarta Tumbuh Positif Sejalan Capaian Nasional

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:46

Amdatara Gelar Rakernas Perkuat Industri Air Minum Berkelanjutan

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:30

Mahfud Sebut Sejarah Polri Dipisah dari Kementerian Hankam karena Dikooptasi

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:14

AHY Optimistis Ekonomi Indonesia Naik Kelas

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:13

Gaya Komunikasi Yons Ebit Bisa Rusak Reputasi DPN Tani Merdeka

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:08

Juda Agung Ngaku Mundur dari BI karena Ditunjuk Prabowo Jadi Wamenkeu

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:05

Tragedi Anak di Ngada Bukti Kesenjangan Sosial Masih Lebar

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:04

Selengkapnya