Berita

Prof Dr Supardji Ahmad/Net

Hukum

Pakar Hukum: Kasus Firli Bahuri Harus Mendapat Kepastian Hukum

SENIN, 26 FEBRUARI 2024 | 20:51 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Kepastian hukum merupakan keniscayaan dalam negeri hukum. Penegakan hukum harus mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepatutan, keajegan, dan keadilan dalam setiap tindakan hukum termasuk penyidikan.

Demikian disampaikan pakar hukum pidana Universitas Al Azhar, Prof. Dr Supardji Ahmad menanggapi perkembangan perkara Ketua KPK 2019-2023 Firli Bahuri.

Diketahui sejak bergulir, kasus Firli Bahuri sudah diperiksa sebanyak empat kali. Berkas perkara sudah tiga kali dikembalikan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Kepada Penyidik Polda Metro Jaya. Secara umum alasan pengembalian berkas perkara tersebut, karena berkas perkara belum layak karena hasil penyidikan belum lengkap.


“Perjalanan perkara tersebut dimulai dari laporan tanggal 9 Oktober 2023, Sprindik tanggal 9 oktober 2023, pemeriksaan terhadap 90 saksi, dan pemeriksaan berulang kali terhadap Tersangka, tetapi kemudian dikembalikan lagi oleh Kejati DKI, dengan alasan berkas tidak lengkap atau petunjuk guna penyempurnaan hasil penyidikan belum terpenuhi. Ini telah menimbulkan ketidakpastian hukum,” kata Prof Dr Supardji Ahmad dalam keterangan tertulis, Senin (26/2).

Dalam hal inilah kata Supardji, maka hendaknya dikembalikan kepada mekanisme Pasal 109  UU Nomor 8 tahun 1981 KUHAP, bahwa perkara yang sudah berulang-ulang dilakukan pemeriksaan terhadap Tersangka, tetapi belum layak karena hasil penyidikan belum lengkap, maka dapat dikategorikan tidak cukup bukti.

“Terhadap suatu perkara yang tidak cukup bukti, maka dihentikan perkaranya,” ujarnya.

Ditambahkannya, pemeriksaan dalam rangka menemukan alat bukti untuk membuat terang benderang perkara harus sesuai dengan fakta dan dilakukan secara professional serta terbebas dari conflict of interest.

“Asas kepastian hukum mensyaratkan adanya kesesuaian dan keajegan, dan keadilan baik secara prosedural maupun subtansi antara ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tindakan hukum oleh lembaga yang berwenang,” pungkasnya.



Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Aneh Sekali! Legalisir Ijazah Jokowi Tanpa Tanggal, Bulan, dan Tahun

Jumat, 13 Februari 2026 | 02:07

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

UPDATE

Alpriado Osmond Mangkir, Sidang Mediasi di PN Tangerang Ditunda

Senin, 23 Februari 2026 | 16:17

Dasco Minta Impor 105 Ribu Mobil Pikap dari India Ditunda

Senin, 23 Februari 2026 | 16:08

Tiongkok Desak AS Batalkan Tarif Trump Usai Putusan MA

Senin, 23 Februari 2026 | 16:02

SBY Beri Wejangan Geopolitik ke Peserta Pendidikan Lemhannas

Senin, 23 Februari 2026 | 15:55

Subsidi untuk Pertamina dan PLN Senilai Rp27 Triliun Segera Cair

Senin, 23 Februari 2026 | 15:53

Putaran Ketiga Perundingan Nuklir Iran-AS Bakal Digelar 26 Februari di Jenewa

Senin, 23 Februari 2026 | 15:42

KPK Buka Peluang Panggil OSO Terkait Fasilitas Jet Pribadi Menag

Senin, 23 Februari 2026 | 15:38

Perjanjian Dagang RI-AS Jangan Korbankan Kedaulatan Data

Senin, 23 Februari 2026 | 15:24

Palguna Diadukan ke MKMK, DPR: Semua Pejabat Bisa Diawasi

Senin, 23 Februari 2026 | 15:24

Polisi Amankan 28 Orang Lewat Operasi Gakkum di Yahukimo

Senin, 23 Februari 2026 | 15:23

Selengkapnya