Berita

Prof Dr Supardji Ahmad/Net

Hukum

Pakar Hukum: Kasus Firli Bahuri Harus Mendapat Kepastian Hukum

SENIN, 26 FEBRUARI 2024 | 20:51 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Kepastian hukum merupakan keniscayaan dalam negeri hukum. Penegakan hukum harus mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepatutan, keajegan, dan keadilan dalam setiap tindakan hukum termasuk penyidikan.

Demikian disampaikan pakar hukum pidana Universitas Al Azhar, Prof. Dr Supardji Ahmad menanggapi perkembangan perkara Ketua KPK 2019-2023 Firli Bahuri.

Diketahui sejak bergulir, kasus Firli Bahuri sudah diperiksa sebanyak empat kali. Berkas perkara sudah tiga kali dikembalikan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Kepada Penyidik Polda Metro Jaya. Secara umum alasan pengembalian berkas perkara tersebut, karena berkas perkara belum layak karena hasil penyidikan belum lengkap.


“Perjalanan perkara tersebut dimulai dari laporan tanggal 9 Oktober 2023, Sprindik tanggal 9 oktober 2023, pemeriksaan terhadap 90 saksi, dan pemeriksaan berulang kali terhadap Tersangka, tetapi kemudian dikembalikan lagi oleh Kejati DKI, dengan alasan berkas tidak lengkap atau petunjuk guna penyempurnaan hasil penyidikan belum terpenuhi. Ini telah menimbulkan ketidakpastian hukum,” kata Prof Dr Supardji Ahmad dalam keterangan tertulis, Senin (26/2).

Dalam hal inilah kata Supardji, maka hendaknya dikembalikan kepada mekanisme Pasal 109  UU Nomor 8 tahun 1981 KUHAP, bahwa perkara yang sudah berulang-ulang dilakukan pemeriksaan terhadap Tersangka, tetapi belum layak karena hasil penyidikan belum lengkap, maka dapat dikategorikan tidak cukup bukti.

“Terhadap suatu perkara yang tidak cukup bukti, maka dihentikan perkaranya,” ujarnya.

Ditambahkannya, pemeriksaan dalam rangka menemukan alat bukti untuk membuat terang benderang perkara harus sesuai dengan fakta dan dilakukan secara professional serta terbebas dari conflict of interest.

“Asas kepastian hukum mensyaratkan adanya kesesuaian dan keajegan, dan keadilan baik secara prosedural maupun subtansi antara ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tindakan hukum oleh lembaga yang berwenang,” pungkasnya.



Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya