Berita

Prof Dr Supardji Ahmad/Net

Hukum

Pakar Hukum: Kasus Firli Bahuri Harus Mendapat Kepastian Hukum

SENIN, 26 FEBRUARI 2024 | 20:51 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Kepastian hukum merupakan keniscayaan dalam negeri hukum. Penegakan hukum harus mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepatutan, keajegan, dan keadilan dalam setiap tindakan hukum termasuk penyidikan.

Demikian disampaikan pakar hukum pidana Universitas Al Azhar, Prof. Dr Supardji Ahmad menanggapi perkembangan perkara Ketua KPK 2019-2023 Firli Bahuri.

Diketahui sejak bergulir, kasus Firli Bahuri sudah diperiksa sebanyak empat kali. Berkas perkara sudah tiga kali dikembalikan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Kepada Penyidik Polda Metro Jaya. Secara umum alasan pengembalian berkas perkara tersebut, karena berkas perkara belum layak karena hasil penyidikan belum lengkap.


“Perjalanan perkara tersebut dimulai dari laporan tanggal 9 Oktober 2023, Sprindik tanggal 9 oktober 2023, pemeriksaan terhadap 90 saksi, dan pemeriksaan berulang kali terhadap Tersangka, tetapi kemudian dikembalikan lagi oleh Kejati DKI, dengan alasan berkas tidak lengkap atau petunjuk guna penyempurnaan hasil penyidikan belum terpenuhi. Ini telah menimbulkan ketidakpastian hukum,” kata Prof Dr Supardji Ahmad dalam keterangan tertulis, Senin (26/2).

Dalam hal inilah kata Supardji, maka hendaknya dikembalikan kepada mekanisme Pasal 109  UU Nomor 8 tahun 1981 KUHAP, bahwa perkara yang sudah berulang-ulang dilakukan pemeriksaan terhadap Tersangka, tetapi belum layak karena hasil penyidikan belum lengkap, maka dapat dikategorikan tidak cukup bukti.

“Terhadap suatu perkara yang tidak cukup bukti, maka dihentikan perkaranya,” ujarnya.

Ditambahkannya, pemeriksaan dalam rangka menemukan alat bukti untuk membuat terang benderang perkara harus sesuai dengan fakta dan dilakukan secara professional serta terbebas dari conflict of interest.

“Asas kepastian hukum mensyaratkan adanya kesesuaian dan keajegan, dan keadilan baik secara prosedural maupun subtansi antara ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tindakan hukum oleh lembaga yang berwenang,” pungkasnya.



Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

UPDATE

Donald Trump Buka Peluang Bertemu Mojtaba Khamenei

Jumat, 05 Juni 2026 | 08:19

Dolar AS Melemah dari Level Tertinggi Imbas Prospek Damai Timur Tengah

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:52

Emas dan Perak Menguat Jelang Rilis Data Tenaga Kerja AS

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:40

BEI Bidik Dana Besar dari Dalam dan Luar Negeri demi Topang IHSG

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:17

Bursa Eropa Hijau, Saham Bank dan Airbus Pimpin Reli

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:06

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Kenaikan Bahan Baku Berimbas terhadap Industri Makanan dan Minuman

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:54

Artis Fabiola Gabung Sindikat Penipuan Online

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:43

Hantu Kurs Dolar

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:28

Inflasi Kehormatan Letkol Teddy Indra Wijaya

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:08

Selengkapnya