Berita

Margarito Kamis/Net

Politik

Pakar Yakin Hak Angket Tak Akan Ubah Hasil Pemilu 2024, Begini Penjelasannya

SENIN, 26 FEBRUARI 2024 | 20:41 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Wacana penggunaan hak angket DPR RI untuk menyikapi dugaan kecurangan Pemilu 2024 dinilai sulit terwujud. Apabila, materi yang diangketkan adalah berkaitan dengan pemilu.

Sebab, dalam Undang Undang (UU) Nomor 7/2017 tentang Pemilu, telah diatur seluruh hal ihwal yang berkaitan dengan pemilu itu sendiri.

Demikian disampaikan Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis kepada wartawan, Senin (26/2).


“Kalau mereka masuk ke materi angket-nya adalah pemilu maka UU Nomor 7/2017 itu menghalangi materi ini menjadi materi angket, isu pemilu itu menjadi angket. Bukan menghalangi penggunaan hak angket ya, tapi materinya terhalangi oleh UU Nomor 7/2017,” kata Margarito,

“Kenapa terhalang? Karena UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu itu mengatur seluruh hal ihwal pemilu,” imbuhnya menegaskan.

Margarito mengurai, jika berkaitan dengan administrasi pemilu maka pihak yang berhak digugat atau dimintai pertanggung jawaban adalah Bawaslu. Namun, jika berkaitan dengan hasil pemilu itu sendiri maka sepenuhnya menjadi domain Mahkamah Konstutusi (MK).

“Yang diatur adalah, kalau sengketa administrasi Bawaslu, hasil, Mahkamah Konstitusi (MK). Clear itu, UU dibuat oleh orang-orang DPR. Jadi, UU ini menghalangi materi pemilu untuk dijadikan objek angket, bukan haknya ya, materinya terhalang untuk diangketkan oleh UU Nomor 7/2017,” tuturnya.

Atas dasar itu, Margarito meyakini sekalipun hak angket digunakan nantinya, tidak akan mengubah apapun keputusan dan hasil Pemilu 2024 itu sendiri.

“Mau cerita apapun barang ini ya, mau ribuan bahkan jutaan temuan di dalam angket itu tidak menggagalkan apalagi mendiskualifisir pemilu. Tidak sama sekali. Tidak menggugurkan pemilu apapun alasannya,” tegasnya.

Kendati demikian, Margarito menyebut, akan berbeda halnya jika hak angket tujuannya mengarah pada hal-hal di luar sengketa Pemilu 2024. Dalam hal ini, angket digunakan untuk menggugat perilaku Presiden.

“Lain soalnya kalau dia mau angket tindakan Presiden ya, lain lagi soalnya ya. Apa yang mau diangket? Soal pemilu kah yang mau diangketkan? atau tindakan Presiden yang mau diangketkan? Ini mesti dibikin clear dulu,” tandasnya.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya