Berita

Margarito Kamis/Net

Politik

Pakar Yakin Hak Angket Tak Akan Ubah Hasil Pemilu 2024, Begini Penjelasannya

SENIN, 26 FEBRUARI 2024 | 20:41 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Wacana penggunaan hak angket DPR RI untuk menyikapi dugaan kecurangan Pemilu 2024 dinilai sulit terwujud. Apabila, materi yang diangketkan adalah berkaitan dengan pemilu.

Sebab, dalam Undang Undang (UU) Nomor 7/2017 tentang Pemilu, telah diatur seluruh hal ihwal yang berkaitan dengan pemilu itu sendiri.

Demikian disampaikan Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis kepada wartawan, Senin (26/2).

“Kalau mereka masuk ke materi angket-nya adalah pemilu maka UU Nomor 7/2017 itu menghalangi materi ini menjadi materi angket, isu pemilu itu menjadi angket. Bukan menghalangi penggunaan hak angket ya, tapi materinya terhalangi oleh UU Nomor 7/2017,” kata Margarito,

“Kenapa terhalang? Karena UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu itu mengatur seluruh hal ihwal pemilu,” imbuhnya menegaskan.

Margarito mengurai, jika berkaitan dengan administrasi pemilu maka pihak yang berhak digugat atau dimintai pertanggung jawaban adalah Bawaslu. Namun, jika berkaitan dengan hasil pemilu itu sendiri maka sepenuhnya menjadi domain Mahkamah Konstutusi (MK).

“Yang diatur adalah, kalau sengketa administrasi Bawaslu, hasil, Mahkamah Konstitusi (MK). Clear itu, UU dibuat oleh orang-orang DPR. Jadi, UU ini menghalangi materi pemilu untuk dijadikan objek angket, bukan haknya ya, materinya terhalang untuk diangketkan oleh UU Nomor 7/2017,” tuturnya.

Atas dasar itu, Margarito meyakini sekalipun hak angket digunakan nantinya, tidak akan mengubah apapun keputusan dan hasil Pemilu 2024 itu sendiri.

“Mau cerita apapun barang ini ya, mau ribuan bahkan jutaan temuan di dalam angket itu tidak menggagalkan apalagi mendiskualifisir pemilu. Tidak sama sekali. Tidak menggugurkan pemilu apapun alasannya,” tegasnya.

Kendati demikian, Margarito menyebut, akan berbeda halnya jika hak angket tujuannya mengarah pada hal-hal di luar sengketa Pemilu 2024. Dalam hal ini, angket digunakan untuk menggugat perilaku Presiden.

“Lain soalnya kalau dia mau angket tindakan Presiden ya, lain lagi soalnya ya. Apa yang mau diangket? Soal pemilu kah yang mau diangketkan? atau tindakan Presiden yang mau diangketkan? Ini mesti dibikin clear dulu,” tandasnya.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

BRI Salurkan KUR Rp27,72 Triliun dalam 2 Bulan

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

Badai Alfred Mengamuk di Queensland, Ribuan Rumah Gelap Gulita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

DPR Cek Kesiapan Anggaran PSU Pilkada 2025

Senin, 10 Maret 2025 | 11:36

Rupiah Loyo ke Rp16.300 Hari Ini

Senin, 10 Maret 2025 | 11:24

Elon Musk: AS Harus Keluar dari NATO Supaya Berhenti Biayai Keamanan Eropa

Senin, 10 Maret 2025 | 11:22

Presiden Prabowo Diharapkan Jamu 38 Bhikkhu Thudong

Senin, 10 Maret 2025 | 11:19

Harga Emas Antam Merangkak Naik, Cek Daftar Lengkapnya

Senin, 10 Maret 2025 | 11:16

Polisi Harus Usut Tuntas Korupsi Isi MinyaKita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:08

Pasar Minyak Masih Terdampak Kebijakan Tarif AS, Harga Turun di Senin Pagi

Senin, 10 Maret 2025 | 11:06

Lebaran di Jakarta Tetap Seru Meski Ditinggal Pemudik

Senin, 10 Maret 2025 | 10:50

Selengkapnya