Berita

Margarito Kamis/Net

Politik

Pakar Yakin Hak Angket Tak Akan Ubah Hasil Pemilu 2024, Begini Penjelasannya

SENIN, 26 FEBRUARI 2024 | 20:41 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Wacana penggunaan hak angket DPR RI untuk menyikapi dugaan kecurangan Pemilu 2024 dinilai sulit terwujud. Apabila, materi yang diangketkan adalah berkaitan dengan pemilu.

Sebab, dalam Undang Undang (UU) Nomor 7/2017 tentang Pemilu, telah diatur seluruh hal ihwal yang berkaitan dengan pemilu itu sendiri.

Demikian disampaikan Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis kepada wartawan, Senin (26/2).


“Kalau mereka masuk ke materi angket-nya adalah pemilu maka UU Nomor 7/2017 itu menghalangi materi ini menjadi materi angket, isu pemilu itu menjadi angket. Bukan menghalangi penggunaan hak angket ya, tapi materinya terhalangi oleh UU Nomor 7/2017,” kata Margarito,

“Kenapa terhalang? Karena UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu itu mengatur seluruh hal ihwal pemilu,” imbuhnya menegaskan.

Margarito mengurai, jika berkaitan dengan administrasi pemilu maka pihak yang berhak digugat atau dimintai pertanggung jawaban adalah Bawaslu. Namun, jika berkaitan dengan hasil pemilu itu sendiri maka sepenuhnya menjadi domain Mahkamah Konstutusi (MK).

“Yang diatur adalah, kalau sengketa administrasi Bawaslu, hasil, Mahkamah Konstitusi (MK). Clear itu, UU dibuat oleh orang-orang DPR. Jadi, UU ini menghalangi materi pemilu untuk dijadikan objek angket, bukan haknya ya, materinya terhalang untuk diangketkan oleh UU Nomor 7/2017,” tuturnya.

Atas dasar itu, Margarito meyakini sekalipun hak angket digunakan nantinya, tidak akan mengubah apapun keputusan dan hasil Pemilu 2024 itu sendiri.

“Mau cerita apapun barang ini ya, mau ribuan bahkan jutaan temuan di dalam angket itu tidak menggagalkan apalagi mendiskualifisir pemilu. Tidak sama sekali. Tidak menggugurkan pemilu apapun alasannya,” tegasnya.

Kendati demikian, Margarito menyebut, akan berbeda halnya jika hak angket tujuannya mengarah pada hal-hal di luar sengketa Pemilu 2024. Dalam hal ini, angket digunakan untuk menggugat perilaku Presiden.

“Lain soalnya kalau dia mau angket tindakan Presiden ya, lain lagi soalnya ya. Apa yang mau diangket? Soal pemilu kah yang mau diangketkan? atau tindakan Presiden yang mau diangketkan? Ini mesti dibikin clear dulu,” tandasnya.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Penegakan Hukum Sengketa Perubahan Legalitas Soksi Tak Boleh Tebang Pilih

Senin, 18 Mei 2026 | 00:23

MUI Lega Sidang Isbat Iduladha Tak Munculkan Perbedaan

Senin, 18 Mei 2026 | 00:04

Rombongan Trump Buang Semua Barang China, Pengamat: Perang Intelijen Masuk Level Paranoia Strategis

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:34

GEM Kembangkan Ekosistem Industri Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:13

Data Besar, Nasib Berceceran

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:00

Bobotoh Penuhi Jalanan Kota Bandung, Otw Hattrick Juara!

Minggu, 17 Mei 2026 | 22:40

Relawan: Maksud Prabowo Soal Warga Desa Tak Pakai Dolar Baik

Minggu, 17 Mei 2026 | 22:12

Bagaimana Nasib Jakarta Setelah Putusan MK?

Minggu, 17 Mei 2026 | 21:44

Teguh Santosa: Indonesia Tidak Bisa Berharap pada Kebaikan Negara Lain

Minggu, 17 Mei 2026 | 21:00

BNI: Kemenangan Leo-Daniel Hadiah Istimewa untuk Rakyat Indonesia

Minggu, 17 Mei 2026 | 20:41

Selengkapnya