Berita

Sekjen KPK, Cahya H Harefa/Ist

Hukum

Jerat 90 Pegawai Terlibat Pungli Rutan, KPK Bentuk Tim Pemeriksa

SENIN, 26 FEBRUARI 2024 | 16:30 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Setelah melakukan eksekusi terhadap putusan etik Dewan Pengawas (Dewas), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini membentuk tim pemeriksa untuk menjatuhkan sanksi disiplin terhadap 90 orang terperiksa yang terkait dengan pungutan liar (pungli) di Rutan.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H Harefa mengatakan, pihaknya terus berkomitmen untuk meningkatkan integritas seluruh pegawainya, salah satunya melalui pelaksanaan putusan Majelis Etik Dewas KPK.

"Kasus pelanggaran di Rutan KPK merupakan hal serius yang mencoreng nama baik KPK dan menghambat upaya pemberantasan korupsi," kata Cahya kepada wartawan, Senin (26/2).


Cahya menjelaskan, pihaknya telah melaksanakan eksekusi putusan Dewas KPK terhadap 78 orang pegawai yang diputus terbukti melanggar Pasal 4 Ayat 2 huruf b Peraturan Dewas 03/2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.

Sejauh ini kata Cahya, pihaknya sudah membentuk tim pemeriksa yang terdiri dari unsur Inspektorat, Biro SDM, Biro Umum, dan atasan para pegawai yang terperiksa, untuk menindaklanjuti kasus Rutan KPK atas penerapan sanksi disiplinnya, baik kepada 78 pegawai terperiksa yang telah dijatuhi hukuman etik, maupun 12 lainnya yang tidak bisa dijatuhi hukuman etik.

"Secara paralel KPK juga sedang menangani dugaan tindak pidana korupsinya melalui Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi,” beber dia.

“Perkara ini sudah disepakati dalam gelar perkara untuk naik ke proses penyidikan, namun masih pada tahap penyelesaian adminsitrasi penyidikannya terlebih dulu untuk kemudian KPK umumkan secara resmi," pungkas Cahya.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Bahlil Ungkap Defisit Minyak RI Hampir 1 Juta Barel per Hari

Selasa, 15 September 2026 | 10:24

Pemerintah Terus Perbaiki DTSEN agar Bansos Tepat Sasaran

Selasa, 15 September 2026 | 10:15

Jelang Sertijab Menteri Keuangan, Rupiah Melemah ke Rp17.674 per Dolar AS

Selasa, 15 September 2026 | 10:10

Pitra Romadoni Pilih Restoratif Justice soal Kasus ITE di Polres Bogor

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

Bahlil Buka Suara soal Antrean BBM Subsidi di Makassar

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

KPK Benarkan Presiden Direktur Summarecon Agung Turut Terjaring OTT

Selasa, 15 September 2026 | 10:02

IBC Mulai Produksi Baterai di Karawang, Kapasitas Awal 6,9 GWh

Selasa, 15 September 2026 | 09:57

Ruang Akademik Menuju Ekosistem Hak Asasi Manusia

Selasa, 15 September 2026 | 09:48

Turun Dua Hari Beruntun, Emas Antam Ambruk ke Rp2,5 Juta per Gram

Selasa, 15 September 2026 | 09:44

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon Usai OTT

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Selengkapnya