Berita

Sekjen KPK, Cahya H Harefa/Ist

Hukum

Jerat 90 Pegawai Terlibat Pungli Rutan, KPK Bentuk Tim Pemeriksa

SENIN, 26 FEBRUARI 2024 | 16:30 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Setelah melakukan eksekusi terhadap putusan etik Dewan Pengawas (Dewas), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini membentuk tim pemeriksa untuk menjatuhkan sanksi disiplin terhadap 90 orang terperiksa yang terkait dengan pungutan liar (pungli) di Rutan.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H Harefa mengatakan, pihaknya terus berkomitmen untuk meningkatkan integritas seluruh pegawainya, salah satunya melalui pelaksanaan putusan Majelis Etik Dewas KPK.

"Kasus pelanggaran di Rutan KPK merupakan hal serius yang mencoreng nama baik KPK dan menghambat upaya pemberantasan korupsi," kata Cahya kepada wartawan, Senin (26/2).


Cahya menjelaskan, pihaknya telah melaksanakan eksekusi putusan Dewas KPK terhadap 78 orang pegawai yang diputus terbukti melanggar Pasal 4 Ayat 2 huruf b Peraturan Dewas 03/2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.

Sejauh ini kata Cahya, pihaknya sudah membentuk tim pemeriksa yang terdiri dari unsur Inspektorat, Biro SDM, Biro Umum, dan atasan para pegawai yang terperiksa, untuk menindaklanjuti kasus Rutan KPK atas penerapan sanksi disiplinnya, baik kepada 78 pegawai terperiksa yang telah dijatuhi hukuman etik, maupun 12 lainnya yang tidak bisa dijatuhi hukuman etik.

"Secara paralel KPK juga sedang menangani dugaan tindak pidana korupsinya melalui Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi,” beber dia.

“Perkara ini sudah disepakati dalam gelar perkara untuk naik ke proses penyidikan, namun masih pada tahap penyelesaian adminsitrasi penyidikannya terlebih dulu untuk kemudian KPK umumkan secara resmi," pungkas Cahya.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Tinjau Situs Bersejarah

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:59

KPK Harus Berani Ungkap 'Borok' Sejumlah Forwarder di Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:40

Kalkulasi Strategis Akuisisi Rudal BrahMos

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:27

Gabungan Aliansi BEM Nasional Tolak Penunggangan Gerakan Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:57

Siapa Sebenarnya Pengkhianat?

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:40

Perlindungan Warga Sipil Papua Harus Berbasis Riset dan Demokrasi

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:20

Ini Pesan Panglima TNI kepada 1.737 Perwira Remaja yang Baru Dilantik

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:58

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Berikut Usulan Perpemindo ke KSP soal Penempatan PMI

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:01

Jembatan Pemikiran Frans Seda

Jumat, 26 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya