Berita

Salah satu rumah milik Andhi Pramono di Kota Batam yang disita KPK/Ist

Politik

3 Bidang Tanah Hingga 14 Unit Ruko Senilai Rp 20 Miliar Milik Andhi Pramono Disita

SENIN, 26 FEBRUARI 2024 | 11:49 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset milik Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Makassar 2021-2023, Andhi Pramono (AP), di Kota Batam, Kepulauan Riau. Diprediksi senilai Rp 20 miliar.

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, tim penyidik telah menyita sejumlah aset bernilai ekonomis yang diduga milik Andhi Pramono, berlokasi di Kota Batam.

"Terdiri dari 1 bidang tanah beserta bangunan dengan luas 840 meter persegi di Kompleks Grand Summit at Southlinks, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam," kata Ali kepada wartawan, Senin siang (26/2).


Selanjutnya 1 bidang tanah dan bangunan di Perumahan Center View Blok A Nomor 32 Kota Batam, 1 bidang tanah seluas 1.674 meter persegi di Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, serta 14 unit Ruko di Tanjung Pinang.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada Senin (12/2), 7 unit bidang tanah dan bangunan serta satu unit mobil Ford Mustang milik Andhi Pramono juga disita KPK dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang proses penyidikannya tetap berlangsung hingga saat ini.

Aset dimaksud terdiri dari 1 bidang tanah dengan luas 2.231 meter persegi di Desa Sukawengi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Selanjutnya 1 bidang tanah dengan luas 5.363 meter persegi di Desa Sukawengi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 1 bidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas 318 meter persegi di Desa Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kemudian 1 bidang tanah beserta bangunan dengan luas 108 meter persegi di Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Satu bidang tanah serta bangunan di atasnya dengan luas 1.015 meter persegi, di Kelurahan Pejaten Barat, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Lalu 1 bidang tanah beserta bangunan di atasnya, dengan luas 415 meter persegi di Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Satu bidang tanah beserta bangunan dengan luas 98 meter persegi, di Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Terakhir, satu unit mobil merek Ford Mustang GT350 H warna merah.

Sebelumnya, KPK juga menyita aset-aset milik Andhi senilai Rp50 miliar yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Dalam perkembangannya, KPK kembali menyita tiga unit mobil mewah milik Andhi yang disembunyikan di Ruko Green Land, Kecamatan Batam Centre, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Tiga mobil itu adalah satu unit mobil merek Hummer Type H3, model Jeep, warna silver beserta 1 buah kunci kontak; satu unit mobil merek Morris, Type Mini, model Sedan warna merah beserta 1 buah kunci kontak; dan satu unit mobil merek Toyota, Type Rodster, model Mb penumpang warna merah beserta 2 buah kunci kontak.

Sementara itu, untuk kasus gratifikasi Andhi Pramono, hingga saat ini masih berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam surat dakwaan, Andhi Pramono dalam kurun waktu 2012-2023 telah menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp50.286.275.189,79 (Rp50,28 miliar) dan 264.500 dolar AS atau setara dengan Rp3.800.871.000 (Rp3,8 miliar), serta 409 ribu dolar Singapura atau setara dengan Rp4.886.970.000 (Rp4,88 miliar) atau sekitar jumlah itu.

Uang itu ada hubungannya dengan jabatan Andhi Pramono yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, serta tidak dilaporkan kepada KPK dalam waktu 30 hari setelah penerimaan gratifikasi itu.

Jika ditotal, uang gratifikasi yang diterima Andhi Pramono adalah sebesar Rp58.974.116.189,8 (Rp58,97 miliar).

Perbuatan terdakwa Andhi Pramono yang menerima gratifikasi tersebut haruslah dianggap suap, karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, yakni berhubungan dengan jabatan terdakwa sebagai Pegawai Negeri pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Atas perbuatannya, Andhi Pramono didakwa dan diancam pidana dalam Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya