Berita

Pemprov DKI Jakarta menghadirkan program Sembako Murah sebagai upaya pengendalian inflasi dan mempermudah pemenuhan kebutuhan warga/Ist

Politik

Awas, Pangan Murah Bersubsidi dan Sembako Murah Dijual Lagi

MINGGU, 25 FEBRUARI 2024 | 18:02 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Program Pangan Murah Bersubsidi dan program Sembako Murah yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sejak Januari hingga Desember 2024 harus diawasi ketat. Jangan sampai penerima manfaat menyalahgunakan kedua program tersebut.

Demikian disampaikan Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta August Hamonangan dikutip Minggu (25/2). Ia mengaku khawatir produk pangan yang didapatkan dengan harga murah dijual kembali oleh penerima manfaat yang tak bertanggungjawab.

Apabila ditemukan penyalahgunaan, kata August, Pemprov DKI diminta bersikap tegas. Seperti pencabutan hak istimewa mendapatkan produk pangan dengan harga murah.


Bahkan, pemilik Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang merupakan akses untuk mendapatkan pangan murah bersubsidi juga harus dibekukan bila disalahgunakan.

“Warga jangan sampai menyalahgunakan. Misalkan ada yang memindahtangankan (menjual kembali) maka harus diberi sanksi seperti tidak dapat membeli Sembako Murah lagi. Sedangkan pemilik KJP yang menyalahgunakan program ini maka tidak bisa membeli Pangan Murah Bersubsidi lagi, tetapi KJP-nya masih aktif, hanya tidak dapat menebus pangan murah,” kata August.

Ia juga mengimbau, Pemprov DKI mematangkan mekanisme pembelian Sembako Murah agar tidak terjadi lagi keluhan warga terkait antrean yang panjang di lokasi.

“Jangan sampai programnya sudah bagus tapi antreannya sangat panjang dan masyarakat banyak yang kecewa dan kesal. Perlu perhatian dari kelurahan dan kecamatan agar dijaga supaya lebih nyaman saat pendistribusian,” demikian August.

Sebagai informasi, pangan murah bersubsidi hanya dapat ditebus oleh pemilik Kartu Pekerja, Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), Guru Honorer, Kader PKK, petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU), warga Rusun dan pemegang Kartu Anak Jakarta (KAJ) yang sudah terdaftar pada whitelist Bank DKI.



Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Ironi, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Kasus Narkoba

Jumat, 15 Mei 2026 | 22:14

SOKSI Bangkitkan Program P2KB, Perkuat Kaderisasi dan Konsolidasi Golkar

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:55

Konsultasi Bilateral di Moskow, RI-Rusia Soroti Konflik Timur Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:50

Proyek Coretax DJP Digugat Buntut Aroma Monopoli

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:47

Masalah Etik dan Suap, Menteri PU Panggil Pulang ASN dari Luar Negeri

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:33

Ini Tips Menghitung Komponen Pembayaran Listrik

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:02

Nakba dan Perubahan Politik Regional di Timur Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:57

Mantan Kepala Bakamla Ingatkan Kesiapan Finansial Negara Memodernisasi Alutsista

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:37

Menko Airlangga Bertemu PM Belarus, Ini yang Dibahas

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:36

Pakar: Ibu Kota Negara RI di Jakarta Konstitusional

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:09

Selengkapnya