Berita

Pemprov DKI Jakarta menghadirkan program Sembako Murah sebagai upaya pengendalian inflasi dan mempermudah pemenuhan kebutuhan warga/Ist

Politik

Awas, Pangan Murah Bersubsidi dan Sembako Murah Dijual Lagi

MINGGU, 25 FEBRUARI 2024 | 18:02 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Program Pangan Murah Bersubsidi dan program Sembako Murah yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sejak Januari hingga Desember 2024 harus diawasi ketat. Jangan sampai penerima manfaat menyalahgunakan kedua program tersebut.

Demikian disampaikan Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta August Hamonangan dikutip Minggu (25/2). Ia mengaku khawatir produk pangan yang didapatkan dengan harga murah dijual kembali oleh penerima manfaat yang tak bertanggungjawab.

Apabila ditemukan penyalahgunaan, kata August, Pemprov DKI diminta bersikap tegas. Seperti pencabutan hak istimewa mendapatkan produk pangan dengan harga murah.


Bahkan, pemilik Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang merupakan akses untuk mendapatkan pangan murah bersubsidi juga harus dibekukan bila disalahgunakan.

“Warga jangan sampai menyalahgunakan. Misalkan ada yang memindahtangankan (menjual kembali) maka harus diberi sanksi seperti tidak dapat membeli Sembako Murah lagi. Sedangkan pemilik KJP yang menyalahgunakan program ini maka tidak bisa membeli Pangan Murah Bersubsidi lagi, tetapi KJP-nya masih aktif, hanya tidak dapat menebus pangan murah,” kata August.

Ia juga mengimbau, Pemprov DKI mematangkan mekanisme pembelian Sembako Murah agar tidak terjadi lagi keluhan warga terkait antrean yang panjang di lokasi.

“Jangan sampai programnya sudah bagus tapi antreannya sangat panjang dan masyarakat banyak yang kecewa dan kesal. Perlu perhatian dari kelurahan dan kecamatan agar dijaga supaya lebih nyaman saat pendistribusian,” demikian August.

Sebagai informasi, pangan murah bersubsidi hanya dapat ditebus oleh pemilik Kartu Pekerja, Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), Guru Honorer, Kader PKK, petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU), warga Rusun dan pemegang Kartu Anak Jakarta (KAJ) yang sudah terdaftar pada whitelist Bank DKI.



Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

Fenomena, Warga Sumsel Ramai-Ramai Siarkan Banjir Secara Live

Minggu, 05 April 2026 | 21:48

Besok Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Minggu, 05 April 2026 | 21:29

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 05 April 2026 | 20:57

Rekan Akmil Kenang Dedikasi Mayor Zulmi di Medan Tugas

Minggu, 05 April 2026 | 20:47

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

Minggu, 05 April 2026 | 20:31

JK: Saya Kenal Roy Suryo, Tapi Tak Pernah Danai Isu Ijazah Jokowi

Minggu, 05 April 2026 | 19:58

Simpan Telur di Kulkas, Dicuci Dulu atau Tidak?

Minggu, 05 April 2026 | 19:56

BRIN Ungkap Asa-Usul Cahaya Misterius di Langit Lampung

Minggu, 05 April 2026 | 19:15

Mayor Anumerta Zulmi Salah Satu Prajurit Terbaik Kopassus

Minggu, 05 April 2026 | 18:51

Terendus Skema Gulingkan Prabowo Lewat Rekayasa Krisis dan Kerusuhan

Minggu, 05 April 2026 | 18:33

Selengkapnya