Berita

Pemprov DKI Jakarta menghadirkan program Sembako Murah sebagai upaya pengendalian inflasi dan mempermudah pemenuhan kebutuhan warga/Ist

Politik

Awas, Pangan Murah Bersubsidi dan Sembako Murah Dijual Lagi

MINGGU, 25 FEBRUARI 2024 | 18:02 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Program Pangan Murah Bersubsidi dan program Sembako Murah yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sejak Januari hingga Desember 2024 harus diawasi ketat. Jangan sampai penerima manfaat menyalahgunakan kedua program tersebut.

Demikian disampaikan Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta August Hamonangan dikutip Minggu (25/2). Ia mengaku khawatir produk pangan yang didapatkan dengan harga murah dijual kembali oleh penerima manfaat yang tak bertanggungjawab.

Apabila ditemukan penyalahgunaan, kata August, Pemprov DKI diminta bersikap tegas. Seperti pencabutan hak istimewa mendapatkan produk pangan dengan harga murah.


Bahkan, pemilik Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang merupakan akses untuk mendapatkan pangan murah bersubsidi juga harus dibekukan bila disalahgunakan.

“Warga jangan sampai menyalahgunakan. Misalkan ada yang memindahtangankan (menjual kembali) maka harus diberi sanksi seperti tidak dapat membeli Sembako Murah lagi. Sedangkan pemilik KJP yang menyalahgunakan program ini maka tidak bisa membeli Pangan Murah Bersubsidi lagi, tetapi KJP-nya masih aktif, hanya tidak dapat menebus pangan murah,” kata August.

Ia juga mengimbau, Pemprov DKI mematangkan mekanisme pembelian Sembako Murah agar tidak terjadi lagi keluhan warga terkait antrean yang panjang di lokasi.

“Jangan sampai programnya sudah bagus tapi antreannya sangat panjang dan masyarakat banyak yang kecewa dan kesal. Perlu perhatian dari kelurahan dan kecamatan agar dijaga supaya lebih nyaman saat pendistribusian,” demikian August.

Sebagai informasi, pangan murah bersubsidi hanya dapat ditebus oleh pemilik Kartu Pekerja, Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), Guru Honorer, Kader PKK, petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU), warga Rusun dan pemegang Kartu Anak Jakarta (KAJ) yang sudah terdaftar pada whitelist Bank DKI.



Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

APKLI Perjuangan Ajak Publik Siap Hadapi Bonus Demografi 2030

Rabu, 26 Agustus 2026 | 00:26

Fahira Idris Apresiasi RUU Perampasan Aset Bakal Disahkan Desember

Rabu, 26 Agustus 2026 | 00:10

Pernyataan Budi Arie Tak Harus Menjadi Polemik

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:54

BPOM Gratiskan Izin Edar UMK Pangan Olahan

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:30

PP KMHDI Tuntut Presiden Evaluasi Kemenhut, Kemendikdasmen, dan Bakom

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:15

Menavigasi Turbulent Ocean, Menjinakkan Rivalitas Great Powers, dan Mematahkan Clash of Civilizations di Era Presiden SBY

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:00

Ketum Gibranku: Relawan Solid Kawal Prabowo-Gibran hingga 2029

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:59

Dua Tahun Warga Tegal Alur Pakai Jembatan Bambu, Dinas SDA Kena Semprot

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:42

Menguji Relevansi Teladan Rasulullah di Tengah Krisis Etika Global

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:40

Berbincang dengan Habib Rizieq

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:20

Selengkapnya