Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Wahyu Dewanto/Ist
Gugatan Komunitas Pesepeda Bike to Work (B2W) kepada Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono terkait dugaan malapraktik tata kelola dalam keamanan jalur sepeda mendapat penilaian dari Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Wahyu Dewanto.
B2W diketahui menggugat Heru Budi Hartono ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Wahyu mengatakan bahwa gugatan B2W tersebut menjadi masukan positif bagi Pemprov DKI Jakarta.
“Gugatan tersebut bisa menjadi masukan bagi pemerintah daerah dalam pelaksanaan kebijakan di masa mendatang,” kata Wahyu dikutip Minggu (25/2).
Wahyu menghargai langkah komunitas pesepeda B2W menggugat Pemprov DKI Jakarta. Meski demikian, sambung dia, PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tentunya telah mempertimbangkan kajian secara matang.
“Kebijakan dari Pemprov DKI Jakarta tentu mempertimbangkan berbagai aspek kehidupan dan kepentingan masyarakat Kota Jakarta yang beragam,” kata Wahyu.
Menurut Wahyu, Pemprov DKI Jakarta pasti akan memberikan klarifikasi secara rinci kepada Ombudsman terkait gugatan yang dilayangkan B2W Indonesia.
“Tapi saya usul agar lebih banyak energi digunakan untuk berdialog dan berdiskusi dengan instansi Pemprov terkait untuk terwujudnya penyediaan fasilitas bersepeda yang lebih baik di Jakarta,” pungkas politikus Partai Gerindra ini.
Gugatan oleh B2W Indonesia didasari dalam satu tahun masa jabatan Heru Budi Hartono telah terdapat malapraktik, sejak November 2022.
Heru dianggap telah memotong anggaran jalur sepeda pada November 2022 yang semula Rp38 miliar menjadi ditiadakan.
Selain itu pada April 2023, Heru juga merekayasa lalu lintas di pertigaan lampu merah Santa, Jakarta Selatan. Di antaranya dengan membongkar pedestrian dan jalur sepeda.
B2W menyebutkan malapraktik juga dilakukan pada Mei 2023 dengan mengaspal ulang 18 ruas jalan di Jakarta dengan alasan menyambut KTT ASEAN dengan menutup jalur sepeda, namun tidak dikembalikan.
Sedangkan pada Oktober 2023, dalam draf pembahasan Raperda APBD Tahun Anggaran 2024, pembangunan lanjut jalur sepeda sebesar Rp4,5 miliar lebih masuk ke dalam anggaran pengurangan atau pengalihan, dan tidak dianggarkan kembali.