Berita

Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto/RMOL

Hukum

Dugaan Pemotongan Dana Hibah Pertanian Garut dan Tasikmalaya Ditindaklanjuti KPK

MINGGU, 25 FEBRUARI 2024 | 14:43 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan segera menindaklanjuti laporan dugaan pemotongan dana bantuan dan hibah pertanian dari dana aspirasi, yang melibatkan anggota Komisi IV DPR RI, Haeruddin Amin.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, membenarkan telah menerima aduan masyarakat, dari Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, Jumat (23/2), terkait dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp2 miliar.

"Iya setelah kami cek ada (laporan dari SDR). Tentu segera kami tindaklanjuti," kata Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (25/2).


Tindak lanjut laporan masyarakat itu diawali verifikasi dan telaah, sebelum dilimpahkan kepada Kedeputian Bidang Penindakan KPK.

Sementara Hari Purwanto mengatakan, dia telah melaporkan Haeruddin ke KPK terkait dugaan pemotongan anggaran bantuan aspirasi Jalan Usaha Tani (JUT), bantuan dana aspirasi rehabilitasi jaringan irigasi, serta bantuan hibah peternakan di Kabupaten Garut dan Tasikmalaya.

"Hari ini saya mengadukan ke KPK terkait masalah dana korupsi bantuan hibah pertanian 2023 di Kabupaten Garut dan Kabupaten Tasikmalaya, yang melibatkan anggota DPR RI dari Fraksi PAN, bernama Haeruddin, dibantu para tenaga ahlinya," kata Hari kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (23/2).

Hari menyertakan bukti berupa data-data yang menunjang terjadinya pemotongan dana hibah yang diduga dilakukan Haeruddin.

"Ada dana JUT nilainya hampir Rp2 miliar. Jatah Gapoktan dipotong hingga 35-40 persen. Saya lampirkan surat pernyataan dari para ketua Gapoktan yang memang diharuskan memotong," jelas Hari.

Selain Haeruddin, dia juga melaporkan empat staf ahli Haeruddin, yakni Latif, Ihsan, Aang Munawar, dan Nasrudin.

Dijelaskan, pada 2023, di beberapa kabupaten di Jawa Barat, terdapat program bantuan JUT dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tani (RJIT) yang bersumber dari dana aspirasi Haeruddin, yang tergabung dalam Komisi IV DPR RI.

Rincian paket pekerjaan meliputi rehabilitasi jaringan irigasi 15 kelompok tani (Poktan), pembangunan irigasi air tanah dangkal sektor tanaman pangan sebanyak 4 Poktan, dan pembangunan irigasi air tanah dangkal sektor hortikultura sebanyak 1 Poktan.

Selanjutnya pembangunan embung sektor tanaman pangan sebanyak 1 Poktan, pembangunan JUT sektor hortikultura sebanyak 10 Poktan, dan bantuan JUT TA 2023 sebanyak 8 Poktan.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Sekolah Rakyat dan Investasi Penghapusan Kemiskinan Ekstrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:03

Agenda Danantara Berpotensi Bawa Indonesia Menuju Sentralisme

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:45

JMSI Siap Perkuat Peran Media Daerah Garap Potensi Ekonomi Biru

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:34

PP Himmah Temui Menhut: Para Mafia Hutan Harus Ditindak Tegas!

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:29

Rezim Perdagangan dan Industri Perlu Dirombak

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:15

GMPG Pertanyakan Penanganan Hukum Kasus Pesta Rakyat Garut

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:02

Roy Suryo Ogah Ikuti Langkah Eggi dan Damai Temui Jokowi

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:00

GMNI: Bencana adalah Hasil dari Pilihan Kebijakan

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:42

Pakar Hukum: Korupsi Merusak Demokrasi Hingga Hak Asasi Masyarakat

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:28

DPR Setujui Anggaran 2026 Komnas HAM Rp112 miliar

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:26

Selengkapnya