Berita

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, dan anggota Dewas, Albertina Ho/RMOL

Hukum

Mantan Korkamtib Rutan KPK Ditetapkan sebagai Tersangka Pungli

MINGGU, 25 FEBRUARI 2024 | 11:47 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Seorang Pegawai Negeri yang Dipekerjakan (PNYD) asal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Hengky, merupakan salah satu yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar (Pungli) di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, membenarkan, Hengky yang mantan Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Korkamtib) Rutan KPK, telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Yang di Rutan KPK ada inisial H yang sudah disebutkan Dewas KPK. Kami pastikan itu bagian dari 10 orang lebih yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Ali, seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (25/2).


Dia memastikan segera menyampaikan kepada publik. Bahkan identitas para tersangka akan diumumkan, setelah proses penyidikan dirasa cukup.

"Prinsipnya kami selalu menyampaikan hasil kerja-kerja KPK, khususnya di penindakan, sebagai keterbukaan," pungkas Ali.

Sebelumnya, Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, mengatakan, saat di Rutan KPK, Hengky menunjuk seorang "lurah" yang bertugas mengambil uang bulanan dari koordinator tempat tinggal (Korting) atau orang kepercayaan/keluarga tahanan, dan selanjutnya membagikan kepada para pegawai Rutan KPK.

"Pungli ini sudah terstruktur. Angka-angkanya pun dia (Hengky) yang menentukan. Pada awalnya Rp20 juta-Rp30 juta kalau memasukkan handphone. Begitu juga setiap bulan, harus setor Rp5 juta, supaya bebas memakai handphone," kata Tumpak, saat konferensi pers usai pembacaan putusan sidang etik 90 pegawai Rutan KPK, Kamis (15/2).

Sementara itu anggota Dewas KPK, Albertina Ho, mengatakan, Hengky sejak 2022 lalu sudah pindah dan berdinas di Pemprov DKI Jakarta.

"Untuk etik kami tidak bisa melakukan apa-apa (terhadap Hengky), tapi untuk pidana masih bisa dijangkau, karena kewenangan pidana ada pada KPK. Kalau ditanya bagaimana mengenai disiplin, disiplinnya ini kami juga tidak bisa menjangkau, karena dia sudah di Pemprov DKI," tukasnya.

Namun atas putusan sidang etik ini yang menyeret nama Hengky, Albertina memastikan pihaknya akan memberitahukan kepada instansi tempat tersangka bernaung.

"Mengenai penunjukan lurah itu bagaimana? Awal mula pungutan-pungutan itu belum tersusun sistematis, jadi masih pribadi-pribadi. Setelah ada Hengky mulai dibuat sistemik," katanya.

Kasus pungli di Rutan KPK telah terjadi 2018 hingga 2023. Dewas KPK pun sudah menjatuhkan sanksi berat berupa permohonan maaf secara terbuka dan langsung terhadap 78 pegawai. Sedangkan 12 lainnya diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk dilakukan sidang disiplin. Sehingga total pegawai yang sudah disidang etik ada 90 orang.

Para terperiksa terbukti menerima uang bulanan dari para tahanan agar bisa memasukkan handphone, barang/makanan, dan lainnya ke dalam tahanan sejak 2018-2023. Uang yang diterima paling sedikit Rp2 juta, paling banyak Rp425,5 juta.

Para terperiksa menerima uang bulanan sebagai uang "tutup mata" agar membiarkan tahanan menggunakan handphone. Para terperiksa rata-rata menerima uang Rp3 juta setiap bulannya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Kebijakan Energi Harus Seimbang dengan Perlindungan Daya Beli Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 08:05

Lewat Seminar di Wonosobo, Jateng Nyatakan Perang Terhadap Hoaks

Minggu, 26 April 2026 | 07:36

Jemaah Haji Diminta Selalu Bawa Kartu Nusuk dan Dokumen Resmi

Minggu, 26 April 2026 | 07:32

Menkop Optimistis Kopdes Perkuat Ekonomi Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 07:03

Narkoba Melahirkan Rezim TPPU

Minggu, 26 April 2026 | 06:42

KH Imam Jazuli: Kiai Transformatif Cum Saudagar Gagasan

Minggu, 26 April 2026 | 06:23

Pertemuan Prabowo-Kapolri Mengandung Makna Kebangsaan Mendalam

Minggu, 26 April 2026 | 06:03

Satu Keluarga dengan Lima Nyawa Melayang di Barito Utara

Minggu, 26 April 2026 | 05:48

Tanpa Kubu Tetap

Minggu, 26 April 2026 | 05:13

Pertemuan Menhan dengan Para Jenderal Bukan Sekadar Temu Kangen

Minggu, 26 April 2026 | 05:09

Selengkapnya