Berita

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, dan anggota Dewas, Albertina Ho/RMOL

Hukum

Mantan Korkamtib Rutan KPK Ditetapkan sebagai Tersangka Pungli

MINGGU, 25 FEBRUARI 2024 | 11:47 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Seorang Pegawai Negeri yang Dipekerjakan (PNYD) asal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Hengky, merupakan salah satu yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar (Pungli) di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, membenarkan, Hengky yang mantan Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Korkamtib) Rutan KPK, telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Yang di Rutan KPK ada inisial H yang sudah disebutkan Dewas KPK. Kami pastikan itu bagian dari 10 orang lebih yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Ali, seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (25/2).

Dia memastikan segera menyampaikan kepada publik. Bahkan identitas para tersangka akan diumumkan, setelah proses penyidikan dirasa cukup.

"Prinsipnya kami selalu menyampaikan hasil kerja-kerja KPK, khususnya di penindakan, sebagai keterbukaan," pungkas Ali.

Sebelumnya, Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, mengatakan, saat di Rutan KPK, Hengky menunjuk seorang "lurah" yang bertugas mengambil uang bulanan dari koordinator tempat tinggal (Korting) atau orang kepercayaan/keluarga tahanan, dan selanjutnya membagikan kepada para pegawai Rutan KPK.

"Pungli ini sudah terstruktur. Angka-angkanya pun dia (Hengky) yang menentukan. Pada awalnya Rp20 juta-Rp30 juta kalau memasukkan handphone. Begitu juga setiap bulan, harus setor Rp5 juta, supaya bebas memakai handphone," kata Tumpak, saat konferensi pers usai pembacaan putusan sidang etik 90 pegawai Rutan KPK, Kamis (15/2).

Sementara itu anggota Dewas KPK, Albertina Ho, mengatakan, Hengky sejak 2022 lalu sudah pindah dan berdinas di Pemprov DKI Jakarta.

"Untuk etik kami tidak bisa melakukan apa-apa (terhadap Hengky), tapi untuk pidana masih bisa dijangkau, karena kewenangan pidana ada pada KPK. Kalau ditanya bagaimana mengenai disiplin, disiplinnya ini kami juga tidak bisa menjangkau, karena dia sudah di Pemprov DKI," tukasnya.

Namun atas putusan sidang etik ini yang menyeret nama Hengky, Albertina memastikan pihaknya akan memberitahukan kepada instansi tempat tersangka bernaung.

"Mengenai penunjukan lurah itu bagaimana? Awal mula pungutan-pungutan itu belum tersusun sistematis, jadi masih pribadi-pribadi. Setelah ada Hengky mulai dibuat sistemik," katanya.

Kasus pungli di Rutan KPK telah terjadi 2018 hingga 2023. Dewas KPK pun sudah menjatuhkan sanksi berat berupa permohonan maaf secara terbuka dan langsung terhadap 78 pegawai. Sedangkan 12 lainnya diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk dilakukan sidang disiplin. Sehingga total pegawai yang sudah disidang etik ada 90 orang.

Para terperiksa terbukti menerima uang bulanan dari para tahanan agar bisa memasukkan handphone, barang/makanan, dan lainnya ke dalam tahanan sejak 2018-2023. Uang yang diterima paling sedikit Rp2 juta, paling banyak Rp425,5 juta.

Para terperiksa menerima uang bulanan sebagai uang "tutup mata" agar membiarkan tahanan menggunakan handphone. Para terperiksa rata-rata menerima uang Rp3 juta setiap bulannya.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

PDIP: Terima Kasih Warga Jakarta dan Pak Anies Baswedan

Jumat, 29 November 2024 | 10:39

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

UPDATE

Gegara Israel, World Central Kitchen Hentikan Operasi Kemanusiaan di Gaza

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:08

Indonesia Harus Tiru Australia Larang Anak Akses Medsos

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:58

Gaungkan Semangat Perjuangan, KNRP Gelar Walk for Palestine

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:36

MK Kukuhkan Hak Pelaut Migran dalam UU PPMI

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:18

Jet Tempur Rusia Dikerahkan Gempur Pemberontak Suriah

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:12

Strategi Gerindra Berbuah Manis di Pilkada 2024

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:53

Kubu RK-Suswono Terlalu Remehkan Lawan

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:40

Pasukan Pemberontak Makin Maju, Tentara Suriah Pilih Mundur dari Aleppo

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:30

Dirugikan KPUD, Tim Rido Instruksikan Kader dan Relawan Lapor Bawaslu

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:06

Presiden Prabowo Diminta Bersihkan Oknum Jaksa Nakal

Minggu, 01 Desember 2024 | 07:42

Selengkapnya