Berita

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, dan anggota Dewas, Albertina Ho/RMOL

Hukum

Mantan Korkamtib Rutan KPK Ditetapkan sebagai Tersangka Pungli

MINGGU, 25 FEBRUARI 2024 | 11:47 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Seorang Pegawai Negeri yang Dipekerjakan (PNYD) asal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Hengky, merupakan salah satu yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar (Pungli) di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, membenarkan, Hengky yang mantan Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Korkamtib) Rutan KPK, telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Yang di Rutan KPK ada inisial H yang sudah disebutkan Dewas KPK. Kami pastikan itu bagian dari 10 orang lebih yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Ali, seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (25/2).


Dia memastikan segera menyampaikan kepada publik. Bahkan identitas para tersangka akan diumumkan, setelah proses penyidikan dirasa cukup.

"Prinsipnya kami selalu menyampaikan hasil kerja-kerja KPK, khususnya di penindakan, sebagai keterbukaan," pungkas Ali.

Sebelumnya, Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, mengatakan, saat di Rutan KPK, Hengky menunjuk seorang "lurah" yang bertugas mengambil uang bulanan dari koordinator tempat tinggal (Korting) atau orang kepercayaan/keluarga tahanan, dan selanjutnya membagikan kepada para pegawai Rutan KPK.

"Pungli ini sudah terstruktur. Angka-angkanya pun dia (Hengky) yang menentukan. Pada awalnya Rp20 juta-Rp30 juta kalau memasukkan handphone. Begitu juga setiap bulan, harus setor Rp5 juta, supaya bebas memakai handphone," kata Tumpak, saat konferensi pers usai pembacaan putusan sidang etik 90 pegawai Rutan KPK, Kamis (15/2).

Sementara itu anggota Dewas KPK, Albertina Ho, mengatakan, Hengky sejak 2022 lalu sudah pindah dan berdinas di Pemprov DKI Jakarta.

"Untuk etik kami tidak bisa melakukan apa-apa (terhadap Hengky), tapi untuk pidana masih bisa dijangkau, karena kewenangan pidana ada pada KPK. Kalau ditanya bagaimana mengenai disiplin, disiplinnya ini kami juga tidak bisa menjangkau, karena dia sudah di Pemprov DKI," tukasnya.

Namun atas putusan sidang etik ini yang menyeret nama Hengky, Albertina memastikan pihaknya akan memberitahukan kepada instansi tempat tersangka bernaung.

"Mengenai penunjukan lurah itu bagaimana? Awal mula pungutan-pungutan itu belum tersusun sistematis, jadi masih pribadi-pribadi. Setelah ada Hengky mulai dibuat sistemik," katanya.

Kasus pungli di Rutan KPK telah terjadi 2018 hingga 2023. Dewas KPK pun sudah menjatuhkan sanksi berat berupa permohonan maaf secara terbuka dan langsung terhadap 78 pegawai. Sedangkan 12 lainnya diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk dilakukan sidang disiplin. Sehingga total pegawai yang sudah disidang etik ada 90 orang.

Para terperiksa terbukti menerima uang bulanan dari para tahanan agar bisa memasukkan handphone, barang/makanan, dan lainnya ke dalam tahanan sejak 2018-2023. Uang yang diterima paling sedikit Rp2 juta, paling banyak Rp425,5 juta.

Para terperiksa menerima uang bulanan sebagai uang "tutup mata" agar membiarkan tahanan menggunakan handphone. Para terperiksa rata-rata menerima uang Rp3 juta setiap bulannya.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

UPDATE

Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Dikawal Puluhan Banser

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:13

Pramono Setop Izin Baru Lapangan Padel di Zona Perumahan

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:08

Komisi II DPR Dorong Partisipasi Publik dalam Penyusunan RUU Pemilu

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:07

Usulan Masyarakat Patungan MBG Dinilai Problematis

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:03

CELIOS Surati Presiden, Minta Perjanjian Tarif Indonesia-AS Dibatalkan

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:03

Tewasnya El Mencho Disebut-sebut Bagian dari Operasi Senyap Trump Basmi Kartel Meksiko

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:56

Ribuan Buruh Bakal Kepung DPR Tuntut Pembatalan Impor Pickup 4x4

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:49

Emas Antam Loncat Rp40 Ribu Hari Ini, Intip Daftar Lengkapnya

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:44

Gubernur Lemhannas: Potensi Konflik Global Bisa Picu Perang Dunia Ketiga

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:39

KSPI Tuduh Perusahaan Gunakan Modus “Dirumahkan” via WhatsApp untuk Hindari THR

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:28

Selengkapnya