Berita

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, dan anggota Dewas, Albertina Ho/RMOL

Hukum

Mantan Korkamtib Rutan KPK Ditetapkan sebagai Tersangka Pungli

MINGGU, 25 FEBRUARI 2024 | 11:47 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Seorang Pegawai Negeri yang Dipekerjakan (PNYD) asal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Hengky, merupakan salah satu yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar (Pungli) di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, membenarkan, Hengky yang mantan Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Korkamtib) Rutan KPK, telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Yang di Rutan KPK ada inisial H yang sudah disebutkan Dewas KPK. Kami pastikan itu bagian dari 10 orang lebih yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Ali, seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (25/2).


Dia memastikan segera menyampaikan kepada publik. Bahkan identitas para tersangka akan diumumkan, setelah proses penyidikan dirasa cukup.

"Prinsipnya kami selalu menyampaikan hasil kerja-kerja KPK, khususnya di penindakan, sebagai keterbukaan," pungkas Ali.

Sebelumnya, Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, mengatakan, saat di Rutan KPK, Hengky menunjuk seorang "lurah" yang bertugas mengambil uang bulanan dari koordinator tempat tinggal (Korting) atau orang kepercayaan/keluarga tahanan, dan selanjutnya membagikan kepada para pegawai Rutan KPK.

"Pungli ini sudah terstruktur. Angka-angkanya pun dia (Hengky) yang menentukan. Pada awalnya Rp20 juta-Rp30 juta kalau memasukkan handphone. Begitu juga setiap bulan, harus setor Rp5 juta, supaya bebas memakai handphone," kata Tumpak, saat konferensi pers usai pembacaan putusan sidang etik 90 pegawai Rutan KPK, Kamis (15/2).

Sementara itu anggota Dewas KPK, Albertina Ho, mengatakan, Hengky sejak 2022 lalu sudah pindah dan berdinas di Pemprov DKI Jakarta.

"Untuk etik kami tidak bisa melakukan apa-apa (terhadap Hengky), tapi untuk pidana masih bisa dijangkau, karena kewenangan pidana ada pada KPK. Kalau ditanya bagaimana mengenai disiplin, disiplinnya ini kami juga tidak bisa menjangkau, karena dia sudah di Pemprov DKI," tukasnya.

Namun atas putusan sidang etik ini yang menyeret nama Hengky, Albertina memastikan pihaknya akan memberitahukan kepada instansi tempat tersangka bernaung.

"Mengenai penunjukan lurah itu bagaimana? Awal mula pungutan-pungutan itu belum tersusun sistematis, jadi masih pribadi-pribadi. Setelah ada Hengky mulai dibuat sistemik," katanya.

Kasus pungli di Rutan KPK telah terjadi 2018 hingga 2023. Dewas KPK pun sudah menjatuhkan sanksi berat berupa permohonan maaf secara terbuka dan langsung terhadap 78 pegawai. Sedangkan 12 lainnya diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk dilakukan sidang disiplin. Sehingga total pegawai yang sudah disidang etik ada 90 orang.

Para terperiksa terbukti menerima uang bulanan dari para tahanan agar bisa memasukkan handphone, barang/makanan, dan lainnya ke dalam tahanan sejak 2018-2023. Uang yang diterima paling sedikit Rp2 juta, paling banyak Rp425,5 juta.

Para terperiksa menerima uang bulanan sebagai uang "tutup mata" agar membiarkan tahanan menggunakan handphone. Para terperiksa rata-rata menerima uang Rp3 juta setiap bulannya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

APKLI Perjuangan Ajak Publik Siap Hadapi Bonus Demografi 2030

Rabu, 26 Agustus 2026 | 00:26

Fahira Idris Apresiasi RUU Perampasan Aset Bakal Disahkan Desember

Rabu, 26 Agustus 2026 | 00:10

Pernyataan Budi Arie Tak Harus Menjadi Polemik

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:54

BPOM Gratiskan Izin Edar UMK Pangan Olahan

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:30

PP KMHDI Tuntut Presiden Evaluasi Kemenhut, Kemendikdasmen, dan Bakom

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:15

Menavigasi Turbulent Ocean, Menjinakkan Rivalitas Great Powers, dan Mematahkan Clash of Civilizations di Era Presiden SBY

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:00

Ketum Gibranku: Relawan Solid Kawal Prabowo-Gibran hingga 2029

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:59

Dua Tahun Warga Tegal Alur Pakai Jembatan Bambu, Dinas SDA Kena Semprot

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:42

Menguji Relevansi Teladan Rasulullah di Tengah Krisis Etika Global

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:40

Berbincang dengan Habib Rizieq

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:20

Selengkapnya