Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Besok, Eksekusi Putusan Sanksi Etik 78 Pegawai Rutan KPK

MINGGU, 25 FEBRUARI 2024 | 09:11 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Besok, Senin (26/2), Dewan Pengawas KPK memutuskan sanksi etik berat terhadap 78 pegawai yang terbukti melanggar etik terkait pungutan liar di rumah tahanan (Rutan).

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, Dewas KPK sudah menyelesaikan tugas terhadap 90 pegawai yang sudah diputus di sidang etik. Di mana 78 orang dijatuhi sanksi etik berat berupa permintaan maaf secara terbuka dan langsung. Sedangkan 12 lainnya diserahkan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK).

Kepada wartawan, Minggu (25/2), Ali menjelaskan, 78 pegawai Rutan KPK itu akan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, langsung di hadapan internal KPK. Namun belum dijelaskan teknisnya.


"Kemudian dilanjutkan inspektorat dan kedeputian penindakan KPK. Kemarin sudah saya sampaikan, ada 10 orang lebih ditetapkan sebagai tersangka perkara ini. Perkembangannya nanti kami sampaikan, termasuk pemanggilan saksi-saksi," katanya.

Seperti diberitakan, 90 orang itu terbukti menerima uang bulanan dari para tahanan KPK agar bisa memasukkan handphone, barang/makanan, dan lainnya, sejak 2018 hingga 2023. Uang yang diterima paling sedikit Rp2 juta, dan paling banyak Rp425,5 juta.

Mereka juga menerima uang bulanan sebagai uang "tutup mata" agar membiarkan tahanan menggunakan handphone. Mereka rata-rata menerima uang Rp3 juta setiap bulannya.

Dewas KPK juga akan kembali menggelar sidang etik untuk tiga terperiksa lain, terdiri dari mantan Plt kepala Rutan, kepala Rutan saat ini, dan satu pegawai negeri yang dipekerjakan dari Polri.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

BKSAP DPR Dukung Menlu Arrmanatha Perkuat Diplomasi Bebas Aktif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:26

Korea Utara Uji Coba Rudal Berteknologi AI, Terbang Sejauh 1.000 Km

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:10

Kuota Internet Kok Masih Hangus? Ini Penjelasan Komdigi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:01

Banggar DPR Tekankan Disiplin Fiskal di Tengah Belanja Negara Rp4.106 Triliun

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:53

RUU Migas Ditargetkan Rampung 22 Oktober, DPR Ingatkan Pembahasan Harus Cermat

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:13

Kemenko PM Dorong Kolaborasi Dunia Usaha untuk Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:09

Rangkap Jabatan Bahlil Harus Dimaksimalkan untuk Selaraskan Kebijakan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:05

KPK Ungkap Ada Setoran dari Kantah ke Tingkat Pusat ATR/BPN

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:36

Sequis Life Digugat Rp1,27 Miliar ke PN Jakarta Selatan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:28

AS Usir Dua Delegasi Iran Setelah Sidang Umum PBB

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:17

Selengkapnya