Kasus konflik jual beli unit Apartemen Casa Grande, Casablanca, Jakarta Selatan, antara advokat Ike Farida dan pengembang properti masih berlanjut.
Kedua belah pihak saling gugat hingga Ike Farida ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan melakukan sumpah palsu oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Penetapan tersangka tersebut terkait tuduhan membuat sumpah palsu yang dilaporkan oleh pihak pengembang pada tahun 2021.
Kepolisian Daerah Metro Jaya melakukan gelar perkara khusus terkait kasus tersebut pada Kamis (22/2).
Kuasa hukum pihak pengembang, Wijayono Hadi Sukrisno, gelar perkara ini kan yang dimintai keterangan adalah berbagai pihak.
"Kalau dari kami sudah dimintakan keterangannya, dari pihak terlapor juga sudah, dari beberapa saksi juga sudah dimintai keterangan oleh pimpinan gelarya," ujar Wijayono dalam keterangan tertulis, Sabtu (24/2).
Wijayono menuturkan, semua bukti telah diserahkan pihaknya agar kasus tersebut menjadi terang benderang.
"Permintaan dari kami cuma satu, segera perkara ini diproses sesuai ketentuan hukum untuk dilimpahkan ke kejaksaan, nanti disidangkan di pengadilan, nanti akan ketahuan siapa yang benar, siapa yang salah," tuturnya.
Adapun Ike Farida adalah pemilik unit apartemen tersebut di mana sengketa bermula pada tahun 2012 silam. Saat itu, Ike yang menikah dengan WNA membeli satu unit apartemen dengan harga kurang lebih Rp3 miliar.
Setelah unit dibayar lunas, pengembang menolak menyerahkan unit karena Ike Farida kawin dengan WNA dan tidak punya perjanjian kawin.
Ike Farida juga sudah menegaskan dirinya tidak pernah membuat sumpah palsu.
"Saya tidak pernah melakukan sumpah palsu. Saya tidak pernah hadir di persidangan untuk bersumpah, namun justru saya malah dikriminalisasi," kata Ike.