Berita

Mantan bintang klub sepak bola Barcelona Dani Alves di Pengadilan Spanyol/Net

Sepak Bola

Terbukti Merudapaksa, Mantan Bintang Barcelona Dani Alves Dibui 4,5 Tahun

SABTU, 24 FEBRUARI 2024 | 13:21 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Mantan bintang klub sepak bola Barcelona Dani Alves dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan rudapaksa. Ia kemudian dijatuhi hukuman empat setengah tahun penjara oleh pengadilan Spanyol.

Dalam sidang yang berlangsung Kamis (22/2) pensiunan pesepakbola Brasil dinyatakan bersalah karena merudapaksa seorang wanita di klub malam Barcelona pada tahun 2022.

Pria berusia 40 tahun itu dinyatakan bersalah oleh pengadilan tinggi Catalonia atas penyerangan yang terjadi di kamar mandi sebuah klub malam kelas atas di kota tersebut. Alves juga diwajibkan membayar 150.000 euro (2,5 miliar rupiah) sebagai kompensasi kepada korban.


“Putusan tersebut mempertimbangkan bahwa telah terbukti bahwa korban tidak memberikan persetujuannya, dan terdapat bukti, selain keterangan penggugat, yang menganggap pemerkosaan tersebut terbukti,” kata pengadilan dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip dari RT.

Korban yang berusia 23 tahun, yang tidak mau disebutkan namanya selama persidangan, mengatakan bahwa mantan pesepakbola itu memaksanya dengan kekerasan untuk melakukan tindakan seksual di kamar mandi pribadi klub malam Sutton di pusat kota Barcelona.

Polisi yang hadir di lokasi penyerangan mengatakan kepada pengadilan bahwa korban berada dalam kondisi shock dan dia menunjukkan kecemasan yang signifikan, dengan mengatakan bahwa tidak ada yang akan mempercayainya jika dia melapor ke pihak berwenang.

Alves dalam pembelaannya menyatakan bahwa dia menganggap pertemuan dengan korban bersifat suka sama suka.

“Saya bukan tipe pria seperti itu, saya tidak melakukan kekerasan,” kata Alves di pengadilan.

“Jika dia ingin pergi, dia bisa saja pergi. Dia tidak diwajibkan untuk berada di sana," ujarnya.

Alves pertama kali menyangkal adanya interaksi dengan penuduhnya, sebelum kemudian menyatakan bahwa dia bertemu dengannya di kamar mandi klub malam tetapi tidak ada hubungan seksual yang terjadi.

Dia kemudian mengubah ceritanya lagi, mengatakan bahwa pasangan tersebut telah melakukan hubungan badan atas dasar suka sama suka dan keduanya bersenang-senang.

Pesepakbola tersebut telah ditahan sejak penangkapannya pada Januari 2023. Pengadilan berulang kali menolak jaminan yang diajukan, atas dasar kekhawatiran tersangka melarikan diri. Brasil tidak mengekstradisi warga negaranya jika mereka dinyatakan bersalah melakukan kejahatan di negara lain.

Alves, yang memenangkan 42 trofi selama karir sepak bolanya yang cemerlang, secara luas dianggap sebagai salah satu bek terbaik dalam sejarah sepak bola. Periode paling suksesnya adalah bersama Barcelona antara tahun 2008 dan 2016, di mana ia memenangkan 23 trofi bersama rekan satu timnya termasuk Lionel Messi dan Andres Iniesta.

Saat ditangkap, Alves mewakili tim Meksiko Pumas UNAM. Dia dipecat oleh klub segera setelah kasus tersebut terungkap.

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Kabarnya Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Relawan Gigit Jari Gegara Jokowi Batal Wantimpres

Senin, 09 Februari 2026 | 02:01

UPDATE

Utang Luar Negeri RI Tembus Rp7.309 Triliun pada Kuartal IV-2025, Naik Rp69 Triliun

Kamis, 19 Februari 2026 | 12:12

Perdamaian Masih Impian

Kamis, 19 Februari 2026 | 12:06

Ini Penjelasan DPR Soal Kembalinya Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III

Kamis, 19 Februari 2026 | 11:54

Bahlil Dorong Kemandirian Energi Lewat Revitalisasi Sumur Tua

Kamis, 19 Februari 2026 | 11:50

DPR Tegaskan Tak Ada Usulan Revisi UU KPK yang Diklaim Jokowi

Kamis, 19 Februari 2026 | 11:43

Prabowo Yakinkan Pebisnis AS, RI Kompetitif dan Terbuka untuk Investasi

Kamis, 19 Februari 2026 | 11:40

Meski Sahroni Kembali, Satu Kursi Pimpinan Komisi III DPR Masih Kosong

Kamis, 19 Februari 2026 | 11:32

Kolaborasi Indonesia-Arab Saudi: Misi Besar Menyukseskan Haji 2026

Kamis, 19 Februari 2026 | 11:27

Prabowo Saksikan Penandatanganan 11 MoU Rp649 Trilun di Forum Bisnis US-ABC

Kamis, 19 Februari 2026 | 11:18

Paripurna DPR Setujui Kesimpulan Komisi III soal Pemilihan Hakim Konstitusi Adies Kadir

Kamis, 19 Februari 2026 | 11:16

Selengkapnya