Berita

Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Partaonan Daulay/RMOL

Politik

Tegas, PAN Tolak Hak Angket Pemilu 2024!

SABTU, 24 FEBRUARI 2024 | 09:13 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Hak angket penyelesaian dugaan kecurangan Pemilu 2024 ditolak dengan tegas oleh Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI.

Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Partaonan Daulay mengatakan, sudah ada jalur khusus yang ditentukan oleh UU 8/2012 tentang Pemilihan Umum dalam menyelesaikan sengketa hasil pemilu.

“Selama ini persengketaan hasil pemilu selalu diselesaikan lewat Mahkamah Konstitusi (MK). Pengalaman menunjukkan bahwa semua persengketaan tersebut diselesaikan oleh MK secara adil sesuai waktu yang tersedia,” kata Saleh kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (24/2).


Setiap kontestan pemilu, baik pilpres maupun pileg berhak mengajukan gugatan. Sehingga yang perlu disiapkan adalah bukti-bukti dugaan kecurangan sebelum diajukan ke MK.

"Yang penting, bukti-buktinya (kuat). Jangan hanya menuduh curang tetapi buktinya cuma narasi. Dalam hal ini, pihak penggugat yang memiliki tanggung jawab menyediakan alat bukti tersebut,” kata Ketua DPP PAN ini.

Melihat jalur gugatan yang sudah ada, maka Saleh menilai penggunaan hak angket melalui DPR RI tidak tepat. Selain tidak diatur dalam UU Pemilu, hak angket akan menghabiskan waktu karena upaya penyelidikan membutuhkan banyak lembaga.

"Kalau mau dikaji lebih dalam, hak angket itu sasarannya siapa? Pemerintah secara keseluruhan atau hanya penyelenggara pemilu? Kalau pemerintah, ya agak aneh,” tegas Saleh.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Misteri Listrik Kejagung Padam di Tengah Pemeriksaan Febrie Adriansyah, Mobil Tahanan Bersiaga

Jumat, 24 Juli 2026 | 22:06

Prabowo Perlu Tiru Trik Cerdas Mahathir Hadapi Krisis

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:52

Indonesia Putar Haluan dari AS dan Bidik Pasar Ekspor Baru

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:38

Mentan Ngamuk, Minta Polisi Sikat Tujuh Perusahaan Culas Penolak Tebu Petani

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:29

100 Tahun Rarud Batur: Ketika Lava Tak Mampu Menghapus Peradaban

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:19

DPR Desak Operator Seluler Patuhi Putusan MK soal Kuota Internet Hangus

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:16

KUII VIII Jadi Momentum Bersejarah, Wantim MUI Ajak Umat Perkuat Peran Menuju Indonesia Emas 2045

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:13

Pemprov DKI Gelontorkan Rp249 Miliar untuk Rehabilitasi Empat Sekolah Rusak

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:01

PIKI Gelar Seminar Nasional di Tentena, Dorong Reformulasi Tata Kelola Dana Bagi Hasil Pertambangan

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:52

PPP Banten Bergejolak, dari Gugatan ke Pengadilan hingga Saling Somasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:51

Selengkapnya