PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten) resmi bertransisi menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Banten setelah melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Jumat (23/2).
Keputusan tersebut mengikuti Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 5 tahun 2023 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk.
Direktur Utama Bank Banten, Muhammad Busthami, menjelaskan bahwa peralihan ini bertujuan untuk meningkatkan likuiditas dan mendapatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan bank milik daerah.
Dengan perubahan status ini, kata Busthami, Bank Banten akan menjadi setara dengan 26 Bank Pembangunan Daerah (BPD) lainnya di Indonesia yang akan membantu meningkatkan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan perbankan yang Mandiri dan Profesional.
"Menjadi BUMD membuat Bank Banten menjadi setara dengan status BUMD dari 26 BPD lainnya di Indonesia. Lahirnya Perda Nomor 5 Tahun 2023 mempunyai tujuan yang sangat penting untuk meningkatkan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan perbankan oleh Bank Banten yang Mandiri dan Profesional," ujar Busthami dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (24/2).
Menurutnya, kinerja Bank Banten sampai saat ini terus baik, yang terlihat dengan perolehan laba sebesar Rp26,59 miliar pada tahun 2023.
Adapun dalam RUPSLB 2024, Bank Banten turut membahas penyesuaian Anggaran Dasar Perseroda dan pengalihan pemegang saham pengendali dari PT Banten Global Development kepada Pemerintah Provinsi Banten.
RUPSLB tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Banten Muhammad Faizal, Deputi Kepala Bank Indonesia Banten Jajang Hermawan, Dewan Komisaris, dan Direksi PT Banten Global Development selaku Pemegang Saham Pengendali Perseroan, serta pemegang saham lainnya, serta Dewan Komisaris dan Direksi Bank Banten.