Berita

Kepala BPOKK Partai Demokrat Herman Khaeron/RMOL

Politik

Substansi Wacana Hak Angket Tidak Jelas

SABTU, 24 FEBRUARI 2024 | 02:54 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pelantikan Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), sebagai Menteri ATR/BPN di kabinet Presiden Joko Widodo bukan merupakan senjata untuk menggagalkan hak angket.

Ditegaskan Kepala Badan Pembinaan Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (BPOKK) Partai Demokrat, Herman Khaeron, masuknya AHY adalah untuk mengisi kekosongan jabatan menteri.

"Dilantiknya Mas AHY, merupakan hak prerogatif presiden. Tidak ada hubungannya dengan hak angket," ucap pria yang akrab disapa Hero, dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Jumat (23/2).


Hero menambahkan, Partai Demokrat secara tegas menolak wacana Hak Angket yang didengungkan beberapa pihak.

"Kami menolak usulan hak angket tersebut. Yang jelas AHY jadi menteri itu karena ada kekosongan jabatan Menteri ATR/BPN. Karena, Hadi Tjahjanto bergeser ke Menko Polhukam," paparnya.

Menurut Hero, ajakan untuk menggelar Hak Angket menolak hasil Pemilu 2024 substansinya tidak jelas.

"Pemilu ini sudah dijalankan dan sudah dilaksanakan, jadi substantialnya apa," ujarnya.

Hero juga mengungkit pernyataan Mahfud MD yang pernah mengatakan bahwa penolakan terhadap hasil Pemilu akan selalu diutarakan pihak yang kalah.

"Kalau kata Prof Mahfud MD kan bahwa dipastikan setelah pemilu itu akan ada penolakan dari orang yang kalah. Kalau orang yang menang ya enggak akan melakukan penolakan," ujarnya.

Bagi pihak yang tidak puas atas hasil Pemilu 2024, lanjut Hero, seharusnya,bisa mengambil langkah dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kan ada forumnya. Silakan kalau merasa dicurangi ada Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga untuk menentukan apakah (Pilpres) sah atau tidak sah, apakah curang atau tidak curang," pungkasnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Noel Pede Didampingi Munarman

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:17

Arief Hidayat Akui Gagal Jaga Marwah MK di Perkara Nomor 90, Awal Indonesia Tidak Baik-baik Saja

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:13

Ronaldo Masuki Usia 41: Gaji Triliunan dan Saham Klub Jadi Kado Spesial

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:08

Ngecas Handphone di Kasur Diduga Picu Kebakaran Rumah Pensiunan PNS

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:00

Pegawai MBG Jadi PPPK Berpotensi Lukai Rasa Keadilan Guru Honorer

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:51

Pansus DPRD akan Awasi Penyerahan Fasos-Fasum

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:32

Dubes Sudan Ceritakan Hubungan Istimewa dengan Indonesia dan Kudeta 2023 yang Didukung Negara Asing

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:27

Mulyono, Anak Buah Purbaya Ketangkap KPK

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:20

Aktivis Guntur 49 Pandapotan Lubis Meninggal Dunia

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:08

Liciknya Netanyahu

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:06

Selengkapnya