Kepala BPOKK Partai Demokrat Herman Khaeron/RMOL
Pelantikan Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), sebagai Menteri ATR/BPN di kabinet Presiden Joko Widodo bukan merupakan senjata untuk menggagalkan hak angket.
Ditegaskan Kepala Badan Pembinaan Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (BPOKK) Partai Demokrat, Herman Khaeron, masuknya AHY adalah untuk mengisi kekosongan jabatan menteri.
"Dilantiknya Mas AHY, merupakan hak prerogatif presiden. Tidak ada hubungannya dengan hak angket," ucap pria yang akrab disapa Hero, dikutip
Kantor Berita RMOLJabar, Jumat (23/2).
Hero menambahkan, Partai Demokrat secara tegas menolak wacana Hak Angket yang didengungkan beberapa pihak.
"Kami menolak usulan hak angket tersebut. Yang jelas AHY jadi menteri itu karena ada kekosongan jabatan Menteri ATR/BPN. Karena, Hadi Tjahjanto bergeser ke Menko Polhukam," paparnya.
Menurut Hero, ajakan untuk menggelar Hak Angket menolak hasil Pemilu 2024 substansinya tidak jelas.
"Pemilu ini sudah dijalankan dan sudah dilaksanakan, jadi substantialnya apa," ujarnya.
Hero juga mengungkit pernyataan Mahfud MD yang pernah mengatakan bahwa penolakan terhadap hasil Pemilu akan selalu diutarakan pihak yang kalah.
"Kalau kata Prof Mahfud MD kan bahwa dipastikan setelah pemilu itu akan ada penolakan dari orang yang kalah. Kalau orang yang menang ya enggak akan melakukan penolakan," ujarnya.
Bagi pihak yang tidak puas atas hasil Pemilu 2024, lanjut Hero, seharusnya,bisa mengambil langkah dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kan ada forumnya. Silakan kalau merasa dicurangi ada Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga untuk menentukan apakah (Pilpres) sah atau tidak sah, apakah curang atau tidak curang," pungkasnya.