Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Kasus Tilap Uang Perjalanan Dinas Rp550 Juta Naik ke Tahap Penyidikan

SABTU, 24 FEBRUARI 2024 | 00:19 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kasus dugaan fraud atau kecurangan memotong uang perjalanan dinas mencapai Rp550 juta di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah naik ke tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Inspektorat KPK telah memutuskan memberhentikan atau memecat seorang pegawai yang diduga melakukan fraud tersebut. Pegawai tersebut bernama Novel Aslen Rumarhorbo (NAR).

"Nah sekarang sedang berproses di Kedeputian Penindakan. Informasi terakhir sudah dilakukan gelar perkara, sudah ekspose, sudah disepakati untuk naik pada proses penyidikan," ujar Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (23/2).


Namun demikian, KPK hingga saat ini masih melakukan proses administrasi untuk menerbitkan Surat perintah penyidikan (Sprindik).

"Kalau sudah terbit surat perintah penyidikan, baru kemudian melakukan pemanggilan saksi-saksi dan kami umumkan secara resmi ketika penyidik menyatakan cukup," pungkas Ali.

Sebelumnya pada 19 September 2023, KPK memberhentikan Novel atas pelanggaran fraud administrasi perjalanan dinas. Dari hasil pemeriksaan Inspektorat, Novel terbukti telah melanggar Pasal 5 huruf a PP 94/2021 tentang Disiplin PNS berupa penyalahgunaan wewenang.

Maka berdasarkan Pasal 8 Ayat 1 huruf c PP 94/2021 tentang Disiplin PNS, Novel dijatuhi hukuman disiplin berat yaitu pemberhentian tidak atas permintaan sendiri.

Awal mula terbongkarnya kasus dugaan pemotongan uang perjalanan dinas ini diungkap langsung oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H. Harefa. Kasus tersebut terjadi di lingkungan Bidang Kerja Administrasi KPK.

"Dugaan tindak pidana ini awalnya diketahui dan diungkap oleh atasan dan tim kerja dari oknum tersebut," kata Cahya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa 27 Juni 2023.

Cahya membeberkan, pegawai KPK yang berada di Bidang Administrasi mengeluhkan soal proses administrasi yang berlarut-larut, dan adanya pemotongan uang perjalanan dinas. Sehingga, setelah dilakukan penelusuran, atasan oknum tersebut melaporkan dugaan tersebut kepada Inspektorat KPK sebagai pelaksanaan fungsi pengawasan internal.

"Inspektorat selanjutnya melakukan serangkaian pemeriksaan, dan melakukan perhitungan dugaan kerugian keuangan negara, dengan nilai awal sejumlah Rp550 juta dalam kurun waktu 2021-2022," pungkas Cahya.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

UPDATE

BNI dan Universitas Terbuka Perkuat Digitalisasi Dana Riset

Rabu, 25 Februari 2026 | 18:10

KPK Agendakan Ulang Periksa Budi Karya Pekan Depan

Rabu, 25 Februari 2026 | 18:05

BGN Tegaskan Jatah MBG Rp8–10 Ribu per Porsi, Bukan Rp15 Ribu

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:52

PDIP Singgung Keadilan Anggaran antara Pendidikan dengan MBG

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:30

Purbaya Tunggu Arahan Prabowo soal Usulan THR Bebas Pajak

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:25

Saksi Sebut Tak Ada Aliran Dana ke Nadiem dan Harga Chromebook Dinilai Wajar

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:20

Mudik Gratis Jasa Marga 2026 Dibuka, Ini Cara Daftar dan Rutenya

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:18

Legislator PDIP Minta Tukang Ojek Pandeglang Dibebaskan dari Tuntutan Hukum

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:11

Meksiko Jamin Piala Dunia 2026 Aman usai Bentrokan Kartel

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:00

5 Cara Mencegah Dehidrasi saat Puasa Ramadan agar Tubuh Tetap Bugar

Rabu, 25 Februari 2026 | 16:54

Selengkapnya