Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Kasus Tilap Uang Perjalanan Dinas Rp550 Juta Naik ke Tahap Penyidikan

SABTU, 24 FEBRUARI 2024 | 00:19 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kasus dugaan fraud atau kecurangan memotong uang perjalanan dinas mencapai Rp550 juta di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah naik ke tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Inspektorat KPK telah memutuskan memberhentikan atau memecat seorang pegawai yang diduga melakukan fraud tersebut. Pegawai tersebut bernama Novel Aslen Rumarhorbo (NAR).

"Nah sekarang sedang berproses di Kedeputian Penindakan. Informasi terakhir sudah dilakukan gelar perkara, sudah ekspose, sudah disepakati untuk naik pada proses penyidikan," ujar Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (23/2).


Namun demikian, KPK hingga saat ini masih melakukan proses administrasi untuk menerbitkan Surat perintah penyidikan (Sprindik).

"Kalau sudah terbit surat perintah penyidikan, baru kemudian melakukan pemanggilan saksi-saksi dan kami umumkan secara resmi ketika penyidik menyatakan cukup," pungkas Ali.

Sebelumnya pada 19 September 2023, KPK memberhentikan Novel atas pelanggaran fraud administrasi perjalanan dinas. Dari hasil pemeriksaan Inspektorat, Novel terbukti telah melanggar Pasal 5 huruf a PP 94/2021 tentang Disiplin PNS berupa penyalahgunaan wewenang.

Maka berdasarkan Pasal 8 Ayat 1 huruf c PP 94/2021 tentang Disiplin PNS, Novel dijatuhi hukuman disiplin berat yaitu pemberhentian tidak atas permintaan sendiri.

Awal mula terbongkarnya kasus dugaan pemotongan uang perjalanan dinas ini diungkap langsung oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H. Harefa. Kasus tersebut terjadi di lingkungan Bidang Kerja Administrasi KPK.

"Dugaan tindak pidana ini awalnya diketahui dan diungkap oleh atasan dan tim kerja dari oknum tersebut," kata Cahya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa 27 Juni 2023.

Cahya membeberkan, pegawai KPK yang berada di Bidang Administrasi mengeluhkan soal proses administrasi yang berlarut-larut, dan adanya pemotongan uang perjalanan dinas. Sehingga, setelah dilakukan penelusuran, atasan oknum tersebut melaporkan dugaan tersebut kepada Inspektorat KPK sebagai pelaksanaan fungsi pengawasan internal.

"Inspektorat selanjutnya melakukan serangkaian pemeriksaan, dan melakukan perhitungan dugaan kerugian keuangan negara, dengan nilai awal sejumlah Rp550 juta dalam kurun waktu 2021-2022," pungkas Cahya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Hubungan Industrial Harmonis Fondasi Penting Tingkatkan Kinerja Pelindo

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:45

Kemhan Renovasi Sekretariat LVRI dan Bedah Rumah Veteran di 19 Provinsi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:22

Seribu Lebih Ponpes Kini Bisa Kelola Dapur MBG

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:45

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Polisi Tangkap Dua Orang Penghasut di Medsos terkait Pernyataan Prabowo soal Nuklir Iran

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:08

Pengusaha Nasional Didorong jadi Pilar Kedaulatan Ekonomi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:55

IDCPC sebagai Instrumen Soft Power Diplomacy China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:35

Rencana Purbaya Kuasai Saham Whoosh Sudah Sampai ke Pemerintah China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:15

BGN Bidik Percepatan Pembangunan SPPG di Wilayah 3T

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:54

Perbankan Harus Beri Karpet Merah UMKM agar Naik Kelas

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:28

Selengkapnya