Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Kasus Tilap Uang Perjalanan Dinas Rp550 Juta Naik ke Tahap Penyidikan

SABTU, 24 FEBRUARI 2024 | 00:19 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kasus dugaan fraud atau kecurangan memotong uang perjalanan dinas mencapai Rp550 juta di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah naik ke tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Inspektorat KPK telah memutuskan memberhentikan atau memecat seorang pegawai yang diduga melakukan fraud tersebut. Pegawai tersebut bernama Novel Aslen Rumarhorbo (NAR).

"Nah sekarang sedang berproses di Kedeputian Penindakan. Informasi terakhir sudah dilakukan gelar perkara, sudah ekspose, sudah disepakati untuk naik pada proses penyidikan," ujar Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (23/2).


Namun demikian, KPK hingga saat ini masih melakukan proses administrasi untuk menerbitkan Surat perintah penyidikan (Sprindik).

"Kalau sudah terbit surat perintah penyidikan, baru kemudian melakukan pemanggilan saksi-saksi dan kami umumkan secara resmi ketika penyidik menyatakan cukup," pungkas Ali.

Sebelumnya pada 19 September 2023, KPK memberhentikan Novel atas pelanggaran fraud administrasi perjalanan dinas. Dari hasil pemeriksaan Inspektorat, Novel terbukti telah melanggar Pasal 5 huruf a PP 94/2021 tentang Disiplin PNS berupa penyalahgunaan wewenang.

Maka berdasarkan Pasal 8 Ayat 1 huruf c PP 94/2021 tentang Disiplin PNS, Novel dijatuhi hukuman disiplin berat yaitu pemberhentian tidak atas permintaan sendiri.

Awal mula terbongkarnya kasus dugaan pemotongan uang perjalanan dinas ini diungkap langsung oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H. Harefa. Kasus tersebut terjadi di lingkungan Bidang Kerja Administrasi KPK.

"Dugaan tindak pidana ini awalnya diketahui dan diungkap oleh atasan dan tim kerja dari oknum tersebut," kata Cahya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa 27 Juni 2023.

Cahya membeberkan, pegawai KPK yang berada di Bidang Administrasi mengeluhkan soal proses administrasi yang berlarut-larut, dan adanya pemotongan uang perjalanan dinas. Sehingga, setelah dilakukan penelusuran, atasan oknum tersebut melaporkan dugaan tersebut kepada Inspektorat KPK sebagai pelaksanaan fungsi pengawasan internal.

"Inspektorat selanjutnya melakukan serangkaian pemeriksaan, dan melakukan perhitungan dugaan kerugian keuangan negara, dengan nilai awal sejumlah Rp550 juta dalam kurun waktu 2021-2022," pungkas Cahya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Pramono Klaim 96 Persen Warga Ingin CFD Rasuna Said Berlanjut

Minggu, 07 Juni 2026 | 10:20

Garuda Institute Minta BGN Utamakan Kualitas daripada Kuantitas

Minggu, 07 Juni 2026 | 10:12

Balas Serangan AS, Iran Gempur Pangkalan Bahrain dan Kuwait

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:58

Ditjenpas Benahi Overkapasitas dan Tingkatkan Keamanan Lapas

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:54

Paus Leo XIV Sebut Perang AS-Iran Tidak Adil

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:11

Bukan Sekadar Ganti Pejabat, Reshuffle Kabinet Harus Pulihkan Ekonomi

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:00

Bupati Pati Sudewo Ditahan di Rutan Semarang Jelang Sidang Dua Perkara

Minggu, 07 Juni 2026 | 08:56

Suhud Alynudin Akan Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Senin Besok

Minggu, 07 Juni 2026 | 08:27

Koperasi Didorong Masuk Ekosistem Industri Gula

Minggu, 07 Juni 2026 | 08:02

Gus Salam Serap Aspirasi Nahdliyin Sulsel Jelang Muktamar NU

Minggu, 07 Juni 2026 | 07:52

Selengkapnya