Berita

Personil Polres Metro Tanah Abang/Ist

Nusantara

Buntut Tahanan Kabur, Empat Anggota Polsek Metro Tanah Abang Terancam Sanksi Berat

JUMAT, 23 FEBRUARI 2024 | 20:55 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Empat anggota polisi Polsek Metro Tanah Abang disanksi usai 14 tahanan berhasil kabur dari sel

Keempat polisi yang dijatuhi sanksi tersebut antara lain Katim Jaga Tahanan Aiptu ST, Anggota Jaga Tahanan Brigadir MS, Anggota Jaga Tahanan Brigadir SY, dan Penjabat Sementara Kaur Tahti Aiptu ST.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan sanksi yang dijatuhi kepada keempat anggota polisi tersebut berupa penahanan di tempat khusus atau patsus selama 14 hari.


"Mulai hari ini, Jumat 23 Februari 2024, tim audit internal yang dipimpin Wakapolres Jakpus memberikan sanksi tegas berupa penempatan khusus selama 14 hari," kata Susatyo dalam rilis resmi pada Jumat (23/2).

Susatyo juga membeberkan kesalahan yang dilakukan empat anggota polisi.

Aiptu ST dan Brigadir MS dianggap telah lalai karena tidak melaksanakan tugas sesuai prosedur saat menjaga tahanan.

Brigadir SY dianggap melakukan kesalahan karena mengizinkan Rizky Amelia, istri dari salah satu tahanan, untuk membesuk suaminya diluar jam besuk.

Kesempatan ini dimanfaatkan Rizky untuk menyusupkan alat gergaji ke para tahanan.

"Brigadir SY mengizinkan tersangka RA masuk di luar jam besuk sehingga gergaji berhasil diselundupkan masuk ke ruang tahanan,” ujar Susatyo.

Terakhir, Aiptu SP yang dinilai kelalaian tidak melaksanakan tugas tanggung jawabnya terhadap kondisi tahanan.

"Terhadap ke-4 anggota tersebut melanggar Peraturan Kapolri No. 7 tahun 2022, tentang Kode Etik Profesi Polri dan akan disidang melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri dengan ancaman sanksi etika dan sanksi administrasi," kata Susatyo.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya