Berita

Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi menggelar press briefing setelah menyampaikan pernyataan lisan di hadapan seluruh anggota ICJ di Den Haag Belanda, pada Jumat, 23 Februari 2024/Repro

Dunia

Menlu Retno: ICJ Punya Yuridiksi untuk Mengadili Israel

JUMAT, 23 FEBRUARI 2024 | 20:43 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi berusaha menunjukkan bahwa Mahkamah Internasional (ICJ) mempunyai yuridiksi untuk menyampaikan opininya terhadap kasus Israel.

Dalam pernyataan lisan yang disampaikan di hadapan seluruh anggota ICJ di Den Haag Belanda pada Jumat (23/2), Retno menyoroti sejumlah kasus yang membuat yuridiksi ICJ atas Israel diragukan.

Pertama terkait anggapan bahwa proses negosiasi akan terganggu jika ICJ mengeluarkan advisory opinion-ya.  


Menurut Menlu, itu tidak akan terjadi, karena nyatanya hingga saat ini tidak ada upaya perdamaian atau negosiasi yang berlangsung antara Israel dan Palestina.

Sebaliknya Israel terus melanggar semua ketentuan hukum internasional, dan tidak menghiraukan keputusan-keputusan Dewan Keamanan PBB.

"Lebih parah lagi, Perdana Menteri (Benjamin) Netanyahu menyampaikan: I am proud that I prevented the establishment of Palestinian State," kata Menlu.

Kemudian, Retno menegaskan bahwa advisory opinion ICJ bukanlah keputusan final. Sebab tugas ICJ adalah menunjukkan bagaimana  pelanggaran-pelanggaran Israel berpengaruh terhadap legal status of the occupation.

"Permintaan advise ini akan mempermudah Majelis Umum PBB untuk mengambil sikap sesuai fungsinya," ujarnya.

Selain itu, menurut Menlu, opini atau fatwa dari ICJ akan secara positif membantu proses perdamaian dengan cara mempresentasikan elemen hukum tambahan bagi penyelesaian konflik secara menyeluruh.

Setelah menjelaskan tiga hal tersebut, Retno menekankan bahwa saat ini ICJ tidak memiliki alasan lagi untuk tidak memberikan opininya tentang pendudukan Israel.

"Saya juga tegaskan bahwa tidak ada alasan apapun bagi ICJ untuk tidak memberikan opininya karena ini sudah sesuai dengan yurisdiksi hukum ICJ," tegasnya.


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

Muktamar NU Turut Gerakan Ekonomi Masyarakat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:22

Puan Anggap Santai Ocehan Budi Arie soal Percepatan Pemilu

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:11

Ada Angka Favorit Prabowo di Balik Muktamar NU

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:09

Bisnis Makin Kompleks, Profesi PPGA Disiapkan untuk Kelola Risiko Kebijakan dan Politik

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

Prabowo Tiba di Lokasi Muktamar ke-35 NU, Disambut Rais 'Aam hingga Gus Yahya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

LKPP 2025 Kembali Raih WTP ke-10 Sejak 2016, Ini Catatan Purbaya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:54

Menkop Ingin Koperasi dan Pariwisata Kerek Ekonomi Daerah

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

IPW Minta Dugaan Penipuan Rp58,5 Miliar Libatkan Perwira Polri Diuji Profesional

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

KPK Panggil Mantan Pj Bupati Muara Enim Hingga Petinggi Swasta di Kasus Suap Edison

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:46

Jangan Sampai UU Perampasan Aset Buka Celah Penyalahgunaan Wewenang

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:43

Selengkapnya