Berita

Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi menggelar press briefing setelah menyampaikan pernyataan lisan di hadapan seluruh anggota ICJ di Den Haag Belanda, pada Jumat, 23 Februari 2024/Repro

Dunia

Menlu Retno: ICJ Punya Yuridiksi untuk Mengadili Israel

JUMAT, 23 FEBRUARI 2024 | 20:43 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi berusaha menunjukkan bahwa Mahkamah Internasional (ICJ) mempunyai yuridiksi untuk menyampaikan opininya terhadap kasus Israel.

Dalam pernyataan lisan yang disampaikan di hadapan seluruh anggota ICJ di Den Haag Belanda pada Jumat (23/2), Retno menyoroti sejumlah kasus yang membuat yuridiksi ICJ atas Israel diragukan.

Pertama terkait anggapan bahwa proses negosiasi akan terganggu jika ICJ mengeluarkan advisory opinion-ya.  


Menurut Menlu, itu tidak akan terjadi, karena nyatanya hingga saat ini tidak ada upaya perdamaian atau negosiasi yang berlangsung antara Israel dan Palestina.

Sebaliknya Israel terus melanggar semua ketentuan hukum internasional, dan tidak menghiraukan keputusan-keputusan Dewan Keamanan PBB.

"Lebih parah lagi, Perdana Menteri (Benjamin) Netanyahu menyampaikan: I am proud that I prevented the establishment of Palestinian State," kata Menlu.

Kemudian, Retno menegaskan bahwa advisory opinion ICJ bukanlah keputusan final. Sebab tugas ICJ adalah menunjukkan bagaimana  pelanggaran-pelanggaran Israel berpengaruh terhadap legal status of the occupation.

"Permintaan advise ini akan mempermudah Majelis Umum PBB untuk mengambil sikap sesuai fungsinya," ujarnya.

Selain itu, menurut Menlu, opini atau fatwa dari ICJ akan secara positif membantu proses perdamaian dengan cara mempresentasikan elemen hukum tambahan bagi penyelesaian konflik secara menyeluruh.

Setelah menjelaskan tiga hal tersebut, Retno menekankan bahwa saat ini ICJ tidak memiliki alasan lagi untuk tidak memberikan opininya tentang pendudukan Israel.

"Saya juga tegaskan bahwa tidak ada alasan apapun bagi ICJ untuk tidak memberikan opininya karena ini sudah sesuai dengan yurisdiksi hukum ICJ," tegasnya.


Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya