Berita

Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi menggelar press briefing setelah menyampaikan pernyataan lisan di hadapan seluruh anggota ICJ di Den Haag Belanda, pada Jumat, 23 Februari 2024/Repro

Dunia

Menlu Retno: ICJ Punya Yuridiksi untuk Mengadili Israel

JUMAT, 23 FEBRUARI 2024 | 20:43 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi berusaha menunjukkan bahwa Mahkamah Internasional (ICJ) mempunyai yuridiksi untuk menyampaikan opininya terhadap kasus Israel.

Dalam pernyataan lisan yang disampaikan di hadapan seluruh anggota ICJ di Den Haag Belanda pada Jumat (23/2), Retno menyoroti sejumlah kasus yang membuat yuridiksi ICJ atas Israel diragukan.

Pertama terkait anggapan bahwa proses negosiasi akan terganggu jika ICJ mengeluarkan advisory opinion-ya.  


Menurut Menlu, itu tidak akan terjadi, karena nyatanya hingga saat ini tidak ada upaya perdamaian atau negosiasi yang berlangsung antara Israel dan Palestina.

Sebaliknya Israel terus melanggar semua ketentuan hukum internasional, dan tidak menghiraukan keputusan-keputusan Dewan Keamanan PBB.

"Lebih parah lagi, Perdana Menteri (Benjamin) Netanyahu menyampaikan: I am proud that I prevented the establishment of Palestinian State," kata Menlu.

Kemudian, Retno menegaskan bahwa advisory opinion ICJ bukanlah keputusan final. Sebab tugas ICJ adalah menunjukkan bagaimana  pelanggaran-pelanggaran Israel berpengaruh terhadap legal status of the occupation.

"Permintaan advise ini akan mempermudah Majelis Umum PBB untuk mengambil sikap sesuai fungsinya," ujarnya.

Selain itu, menurut Menlu, opini atau fatwa dari ICJ akan secara positif membantu proses perdamaian dengan cara mempresentasikan elemen hukum tambahan bagi penyelesaian konflik secara menyeluruh.

Setelah menjelaskan tiga hal tersebut, Retno menekankan bahwa saat ini ICJ tidak memiliki alasan lagi untuk tidak memberikan opininya tentang pendudukan Israel.

"Saya juga tegaskan bahwa tidak ada alasan apapun bagi ICJ untuk tidak memberikan opininya karena ini sudah sesuai dengan yurisdiksi hukum ICJ," tegasnya.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Trump Tunjuk Katie Zacharia Jadi Sekretaris Pers Gedung Putih

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:27

Saat Outing Kantor Bergeser Jadi Strategi Korporat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:09

Harga Emas Meroket di Akhir Pekan Jadi Semahal Ini

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:57

FORU Anjlok 11,39 Persen, Transaksi Tembus Rp253 Miliar saat IHSG Rebound

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:44

Komisi V DPR Wanti-wanti Tiga Kementerian Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab Soal Ojol

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:30

Harga Logam Dunia Bangkit Usai Aksi Borong di Level Rendah

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:01

Tiga Anggota OPM Meninggal Dunia Usai Kontak Tembak di Maybrat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:46

Teguh Santosa: Pepera 1969 Sejalan dengan Prinsip Self Determination

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:31

Kapolri Pimpin Sertijab di Mabes Polri, Komjen Asep Resmi Jadi Irwasum

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:17

Wall Street Tutup Pekan Kedua di Zona Hijau

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:05

Selengkapnya