Berita

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari bersama dua anggota KPU RI Idham Holik dan Betty Epsilon Idroos/Rep

Politik

KPU Pastikan Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur Gunakan Metode TPS

JUMAT, 23 FEBRUARI 2024 | 20:13 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysian akan digelar sebagaimana rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Ketua KPU RI Hasyim Asyari menjelaskan, Bawaslu merekomendasikan PSU dilakukan hanya untuk yang menggunakan metode pos dan kotak suara keliling (KSK).

Namun, dia memastikan sebelum PSU digelar KPU bakal memutakhirkan data pemilih di Kuala Lumpur yang memilih dengan metode pos dan KSK.


"Kalau kita baca dan pelajari rekomendasi Bawaslu tsb adalah dimulai dari kegiatan pemutakhiran daftar pemilih, karena banyak alamat tidak dikenali," ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (23/2).

Dia menjelaskan, temuan Bawaslu mengenai data pemilih pos maupun KSK yang tidak dikenali akan dikeluarkan dari daftar pemilih luar negeri di Kuala Lumpur.

"DPT pemilu di kuala lumpur yang alamatnya tidak diketahui tadi, setelah dikeluarkan, Kita sinkronkan dengan daftar hadir pemilih untuk pemilih metode TPS," jelas Hasyim.

"Mengapa? Bagi pemilih yang sudah menggunakan hak pilihnya dengan metode TPS kan tidak perlu ikut dalam PSU," sambungnya menjelaskan.

Anggota KPU RI dua periode itu memastikan, saat ini pihaknya tengah membahas waktu yang tepat untuk pelaksanaan PSU, mengingat waktu pemutakhiran data pemilih tidak sebentar.

Hanya saja, dia memastikan pelaksanaan PSU di Kuala Lumpur tidak melebihi batas waktu penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu Serentak 2024.

"Intinya, rekapitulasi penghitungan suara di Kuala Lumpur Harus sudah selesai sebelum penetapan hasil pemilu nasional oleh KPU dilakukan, tanggal 20 Maret 2024," demikian Hasyim menambahkan.


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Jokowi Intervensi Prabowo soal Kabinet Jelang Pelantikan Presiden

Jumat, 03 Juli 2026 | 06:13

Sehina-hinanya, Serendah-rendahnya

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:48

Rezim Baru dan Kelahiran Organisasi Pemuda Paramiliter

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:41

Satu Polisi Tewas Dibacok saat Gerebek Bandar Sabu di Katingan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:18

Jokowi Kecewa Berat Roy Suryo-Dokter Tifa Tak Ditahan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:15

Jokowi Tidak Rela Kehilangan Kekuasaan

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:26

Spanyol Lolos ke 16 Besar setelah Gasak Austria 3-0

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:12

Raja Juli Antoni Dituntut Terbuka soal Kasus Bupati Kuansing

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:03

Flyover Latumenten Bisa Kurangi Kemacetan 40 Persen

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:30

Sangat Aneh Kejaksaan Belum Periksa Jokowi

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:17

Selengkapnya