Berita

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari bersama dua anggota KPU RI Idham Holik dan Betty Epsilon Idroos/Rep

Politik

KPU Pastikan Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur Gunakan Metode TPS

JUMAT, 23 FEBRUARI 2024 | 20:13 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysian akan digelar sebagaimana rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Ketua KPU RI Hasyim Asyari menjelaskan, Bawaslu merekomendasikan PSU dilakukan hanya untuk yang menggunakan metode pos dan kotak suara keliling (KSK).

Namun, dia memastikan sebelum PSU digelar KPU bakal memutakhirkan data pemilih di Kuala Lumpur yang memilih dengan metode pos dan KSK.


"Kalau kita baca dan pelajari rekomendasi Bawaslu tsb adalah dimulai dari kegiatan pemutakhiran daftar pemilih, karena banyak alamat tidak dikenali," ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (23/2).

Dia menjelaskan, temuan Bawaslu mengenai data pemilih pos maupun KSK yang tidak dikenali akan dikeluarkan dari daftar pemilih luar negeri di Kuala Lumpur.

"DPT pemilu di kuala lumpur yang alamatnya tidak diketahui tadi, setelah dikeluarkan, Kita sinkronkan dengan daftar hadir pemilih untuk pemilih metode TPS," jelas Hasyim.

"Mengapa? Bagi pemilih yang sudah menggunakan hak pilihnya dengan metode TPS kan tidak perlu ikut dalam PSU," sambungnya menjelaskan.

Anggota KPU RI dua periode itu memastikan, saat ini pihaknya tengah membahas waktu yang tepat untuk pelaksanaan PSU, mengingat waktu pemutakhiran data pemilih tidak sebentar.

Hanya saja, dia memastikan pelaksanaan PSU di Kuala Lumpur tidak melebihi batas waktu penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu Serentak 2024.

"Intinya, rekapitulasi penghitungan suara di Kuala Lumpur Harus sudah selesai sebelum penetapan hasil pemilu nasional oleh KPU dilakukan, tanggal 20 Maret 2024," demikian Hasyim menambahkan.


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya