Berita

Para tersangka kasus TPPO modus jual beli bayi/RMOL

Presisi

Polres Jakbar Tangkap Tiga Tersangka di Kasus TPPO Bayi, Ini Modusnya

JUMAT, 23 FEBRUARI 2024 | 20:10 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polisi tetapkan tiga orang tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus jual beli bayi.

Ketiga pelaku yang berinisial T (35), EM (30), dan AN (33) berhasil ditangkap di daerah Karawang dan Bandung dan juga mengamankan 5 bayi yang menjadi korban atas kasus perdagangan tersebut.

"Pelaku T merupakan ibu kandung salah satu bayi, sementara EM bertindak yang mencari ibu yang melahirkan dan dalam kondisi kurang mampu dan AN adalah suami sirih dari pelaku EM," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi didampingi Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Sarly Sollu, Kasatreskrim AKBP Andri Kurniawan dan Kapolsek Tambora Kompol Donny Agung Harvida di Mapolres Jakbar, Jumat (23/2).


Kasus ini terungkap saat T yang merupakan ibu kandung bayi tersebut kecewa atas kesepakatan antara pelaku EM.

"Antara pelaku dan orang tua bayi ini didapat kesepakatan akan memberikan uang senilai Rp 4.000.000 rupiah untuk biaya adopsi dan persalinan namun saudari T hanya menerima Rp 1.500.000 rupiah dan akan dibayarkan setelah bayi tersebut lahir," kata Syahduddi.

Karena merasa ditipu akhir T melaporkan ke Polsek Tambora. Saat itu, kata Syahduddi, T mengaku jika menjadi korban kehilangan bayi yang baru saja dilahirkannya.

Dari laporan ini, penyidik kemudian melakukan pemeriksaan dan meringkus EM dan AN, di rumahnya yang berada di Karawang.

Saat disusul untuk melakukan pengembangan, bayi tersebut tidak ada di wilayah Karawang. Namun berada di rumah orang tua EM yang berada di Bandung.

Saat di Bandung, lanjut Syahduddi, penyidik menemukan 5 orang bayi dengan usia yang bervariatif, paling tua usia bayi tersebut berusia 3 tahun.

Dari pengakuan EM, bayi tersebut merupakan hasil adopsi secara ilegal yang dilakukannya dari berbagai orang tua di wilayah Karawang, dan ada juga yang di dapat di Surabaya.

Modusnya pun sama, EM dan AN menyasar orang tua yang dinilai kurang mampu dan memberikan biaya senilai Rp5 juta kepada orang tua bayi untuk satu orang bayi yang dibelinya.

Kini ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 76i Jo Pasal 88 dan atau Pasal 76F Jo Pasal 83 No 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI No 23 / 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 dan 5 UU RI No 21 / 2007 Tentang Perdagangan Orang, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

DPR: Penjualan Air Keras Tak Bisa Dilarang Total

Senin, 16 Maret 2026 | 12:16

DPP Arun Dukung Penutupan SPPG Nakal Sunat Anggaran

Senin, 16 Maret 2026 | 12:12

Jumlah Pemudik di Terminal Kalideres Menurun Dibanding Tahun Lalu

Senin, 16 Maret 2026 | 12:10

Perang di Ruang Server

Senin, 16 Maret 2026 | 12:04

Komisi III DPR Keluarkan Rekomendasi Perlindungan untuk Aktivis Andrie Yunus

Senin, 16 Maret 2026 | 12:03

Pos Kesehatan Disiapkan di Titik Keberangkatan Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 | 12:02

DPR Siap Panggil Polisi Jika Penyelidikan Kasus Andrie Yunus Mandek

Senin, 16 Maret 2026 | 11:54

Emas Antam Turun Jelang Lebaran

Senin, 16 Maret 2026 | 11:40

Guterres Akui DK PBB Tak Mampu Hentikan Konflik Global

Senin, 16 Maret 2026 | 11:25

KPK Sita Rp1 Miliar Saat Geledah Rumah Kadis PUPR dalam Kasus Suap Bupati Rejang Lebong

Senin, 16 Maret 2026 | 11:16

Selengkapnya