Berita

Para tersangka kasus TPPO modus jual beli bayi/RMOL

Presisi

Polres Jakbar Tangkap Tiga Tersangka di Kasus TPPO Bayi, Ini Modusnya

JUMAT, 23 FEBRUARI 2024 | 20:10 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polisi tetapkan tiga orang tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus jual beli bayi.

Ketiga pelaku yang berinisial T (35), EM (30), dan AN (33) berhasil ditangkap di daerah Karawang dan Bandung dan juga mengamankan 5 bayi yang menjadi korban atas kasus perdagangan tersebut.

"Pelaku T merupakan ibu kandung salah satu bayi, sementara EM bertindak yang mencari ibu yang melahirkan dan dalam kondisi kurang mampu dan AN adalah suami sirih dari pelaku EM," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi didampingi Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Sarly Sollu, Kasatreskrim AKBP Andri Kurniawan dan Kapolsek Tambora Kompol Donny Agung Harvida di Mapolres Jakbar, Jumat (23/2).


Kasus ini terungkap saat T yang merupakan ibu kandung bayi tersebut kecewa atas kesepakatan antara pelaku EM.

"Antara pelaku dan orang tua bayi ini didapat kesepakatan akan memberikan uang senilai Rp 4.000.000 rupiah untuk biaya adopsi dan persalinan namun saudari T hanya menerima Rp 1.500.000 rupiah dan akan dibayarkan setelah bayi tersebut lahir," kata Syahduddi.

Karena merasa ditipu akhir T melaporkan ke Polsek Tambora. Saat itu, kata Syahduddi, T mengaku jika menjadi korban kehilangan bayi yang baru saja dilahirkannya.

Dari laporan ini, penyidik kemudian melakukan pemeriksaan dan meringkus EM dan AN, di rumahnya yang berada di Karawang.

Saat disusul untuk melakukan pengembangan, bayi tersebut tidak ada di wilayah Karawang. Namun berada di rumah orang tua EM yang berada di Bandung.

Saat di Bandung, lanjut Syahduddi, penyidik menemukan 5 orang bayi dengan usia yang bervariatif, paling tua usia bayi tersebut berusia 3 tahun.

Dari pengakuan EM, bayi tersebut merupakan hasil adopsi secara ilegal yang dilakukannya dari berbagai orang tua di wilayah Karawang, dan ada juga yang di dapat di Surabaya.

Modusnya pun sama, EM dan AN menyasar orang tua yang dinilai kurang mampu dan memberikan biaya senilai Rp5 juta kepada orang tua bayi untuk satu orang bayi yang dibelinya.

Kini ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 76i Jo Pasal 88 dan atau Pasal 76F Jo Pasal 83 No 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI No 23 / 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 dan 5 UU RI No 21 / 2007 Tentang Perdagangan Orang, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Kebijakan Energi Harus Seimbang dengan Perlindungan Daya Beli Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 08:05

Lewat Seminar di Wonosobo, Jateng Nyatakan Perang Terhadap Hoaks

Minggu, 26 April 2026 | 07:36

Jemaah Haji Diminta Selalu Bawa Kartu Nusuk dan Dokumen Resmi

Minggu, 26 April 2026 | 07:32

Menkop Optimistis Kopdes Perkuat Ekonomi Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 07:03

Narkoba Melahirkan Rezim TPPU

Minggu, 26 April 2026 | 06:42

KH Imam Jazuli: Kiai Transformatif Cum Saudagar Gagasan

Minggu, 26 April 2026 | 06:23

Pertemuan Prabowo-Kapolri Mengandung Makna Kebangsaan Mendalam

Minggu, 26 April 2026 | 06:03

Satu Keluarga dengan Lima Nyawa Melayang di Barito Utara

Minggu, 26 April 2026 | 05:48

Tanpa Kubu Tetap

Minggu, 26 April 2026 | 05:13

Pertemuan Menhan dengan Para Jenderal Bukan Sekadar Temu Kangen

Minggu, 26 April 2026 | 05:09

Selengkapnya